DEWAN
SATUAN PRAMUKA
PELATIHAN / PENATARAN : KMD
|
ALAT
BANTU
|
|
Papan Tulis
|
||
POKOK BAHASAN : DEWAN
SATUAN PRAMUKA
|
Movie Projector/OHP/Slide
Projector
|
|
Flip Chart
|
||
WAKTU :
2 X 45 MENIT
|
Lain - lain :
|
|
TANGGAL :
|
||
SASARAN : Peserta mampu menjelaskan apa,
bagaimana, mengapa, sasaran, tujuan Dewan Satuan dan menerapkan
dalam kegiatan kepramukaan
|
MENIT
|
GARIS
BESAR POKOK BAHASAN
|
METODE
|
5'
|
Pendahuluan
:
Pengertian
Dewan Satuan Pramuka
|
ceramah
|
50'
30 '
|
Inti
1. Tujuan dibentuk Dewan Satuan Pramuka
2. Tugas Dewan Satuan Pramuka
3. Macam - macam Dewan Satuan Pramuka
4. Dewan kehormatan pada satuan Pramuka dan
tugas-tugasnya
5. Peragaan Sidang
Dewan S.G.T.D
|
ceramah dan
demonstrasi
|
5'
|
Kesimpulan : Adanya peran serta peserta didik
sebagai subjek pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka
|
|
REFERENSI
: AD - ART Gerakan Pramuka
|
||
CATATAN
:
|
PELATIH
(
_______________ )
|
LP
- 3.6
LEMBAR
PENUGASAN KELOMPOK
PELATIHAN
/ PENATARAN : KMD
pelaksanaan
Rapat Dewan Satuan Siaga, Rapat Dewan Satuan Penggalang, Rapat
Dewan Satuan Penegak, Rapat Dewan satuan Pandega dan Rapat Dewan
Kehormatan Penegak
3.
WAKTU DISKUSI : 20 menit
4.
WAKTU LAPORAN : 5 menit
|
5.
ISI PENUGASAN :
Diskusikan dalam kelompok tentang peragaan sidang
Dewan Satuan dalam rangka kenaikan tingkat salah seorang anggota
satuan,
(1) kelompok I : Rapat Dewan Satuan Siaga
(2) kelompok II : Rapat Dewan Satuan
Penggalang
(3) kelompok III : Rapat Dewan Satuan Penegak
(4) Kelompok IV : Rapat Dewan Satuan Pandega
(5) Kelompok V : Rapat Dewan Kehormatan
Penegak, karena salah seorang anggota Penegak melakukan penipuan
sehingga merugikan orang lain.
TIM PELATIH
|
DEWAN
SATUAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
Keberadaan Dewan dalam Satuan Pramuka merupakan wadah
kegiatan Pramuka dalam mengembangkan :
1. jiwa kepemimpinan.
2. kemampuan bermasyarakat, bekerja sama, tenggang rasa
dan hidup bergotong - royong.
3. kemampuan mengadministrasikan kegiatan satuan.
4. kemampuan hubungan insani dan kehumasan.
5. kemampuan dalam menyusun/perencanaan, pemrograman,
pelaksanaan dan penilaian atas suatu kegiatan.
6. kemampuan jiwa demokratis
II. MATERI POKOK
1. Dewan Satuan Pramuka merupakan perwakilan dari
Barung, Regu, Sangga, Racana.
2. Dewan Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi :
a. Dewan perindukan Siaga / Dewan Siaga, terdiri dari
1) Pemimpin Barung Utama sebagai Ketua
2) Para Pemimpin Barung sebagai Sekretaris
Bendahara,
3) Para wakil Pemimpin Barung anggota.
4) Para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga
bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan
mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
b. Dewan Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang, terdiri
dari :
1) pemimpin regu utama ( PRATAMA ) sebagai ketua.
2) para pemimpin regu sebagai sekretaris
, bendahara &
3) para wakil pemimpin regu anggota
4) para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pembina
Pramuka Penggalang bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah,
pembimbing dan mempunyai hak pengambilan keputusan terakhir.
c. Dewan Ambalan Penegak / Dewan Penegak, Dewan Racana
Pandega/ Dewan Pandega, terdiri dari :
1) Ketua Dewan Penegak di pegang oleh PRADANA dan Ketua
Dewan Pandega dipegang oleh KETUA RACANA.
2) Seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang
bendahara serta beberapa orang anggota dipilih dari para pemimpin
wakil pemimpin Sangga. Sedangkan untuk wakil ketua Dewan Pandega,
sekretaris dan bendahara di pilih dari anggota Racana.
Pembina Pramuka Penegak dan Pembina Pramuka Pandega
tidak duduk dalam Dewan Penegak maupun Dewan Pandega, Pembina
berfungsi sebagai konsultan dan fasilitator.
d. Dewan Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
1) masing - masing SAKA membentuk Dewan SAKA
2) susunan Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak /
Pandega
3) Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang
3. Dewan Satuan bertugas :
a. Menyusun perencanaan, pemrograman , pelaksana program
dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
b. Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan dewan.
c. Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
d. Keputusan Dewan dibuat secara demokratis
4. Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk
mendampingi Dewan satuan dengan tugas :
a. membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
b. membahas proses pemilihan dan pelantikan pemimpin
satuan.
c. membahas tentang pemberian penghargaan atas prestasi
seorang Pramuka.
d. membahas tentang tindakan atas pelanggaraan Kode
Kehormatan Pramuka.
e. membahas tentang rehabilitasi anggota satuan.
5. Dewan Kehormatan dalam satuan
a. Pada Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan Kehormatan
untuk itu peranan Dewan Kehormatan dibebankan kepada para Pembina
Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina Siaga.
b. Dewan Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
1) Ketua di pegang langsung oleh Pembina Pramuka
Penggalang
2) Wakil ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang
3) Sekretaris dipegang oleh salah seorang pemimpin regu
4) Anggota dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin
regu
c. Dewan Kehormatan Penegak, terdiri atas
1) Ketua di pegang oleh PRADANA
2) Wakil ketua, Sekretaris, dan anggota adalah para
pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin Sangga.
(3) Pembina dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai
penasehat dan pengarah.
d. Dewan Kehormatan Pandega, terdiri atas :
1) Ketua di pegang oleh ketua Racana
2) Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota adalah
para anggota Rancana yang sudah di lantik
3) Pembina Pramuka Pandega sebagai penasehat &
pengarah
6. Dalam Gerakan Pramuka disamping kita dapati Dewan
Satuan Pramuka terdapat pula Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai
berikut :
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Ranting (DKR)
berkedudukan di Kwartir Ranting.
b. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Cabang (DKC)
berkedudukan di Kwartir Cabang.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Daerah (DKD)
berkedudukan di Kwartir Daerah.
d. Dewan Kerja Pramuka Panegak Pandega Nasional (DKN)
berkedudukan di Kwartir Nasional.
7. Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah badan
kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.
8. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih oleh
musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA)
ditingkat masing - masing yang kemudian disahkan oleh Kwartir.
9. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega :
a. Susunan Dewan Kerja
1) Ketua
2) Wakil ketua
3) Sekretaris I dan Sekretaris II
4) Bendahara
5) Beberapa anggota
b. Apabila Ketua Dewan Kerja tersebut terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua, atau
sebaliknya.
c. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, adalah ex officio
anggota Kwartir sebagai andalan.
III. PENUTUP
Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewan Kehormatan
Satuan, dan Dewan Kerja, mentengarai bahwa peserta didik pada proses
pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan sebagai subyek pendidikan.
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART Gerakan Pramuka (Kepres No. 24
Th. 2009 dan Kep Ka. Kwarnas No. 103Th 2009), Kwarnas. Jakarta,
2009.
2. Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka (137 Th
1990) Kwarnas. Jakarta, 1990.
3. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (PP
118 Th. 1977) Kwarnas. Jakarta, 1977.
4. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak Pandega
Putera & Puteri (PP 106 Th 1980). Kwarnas. Jakarta, 1980
5. Scouting : An Educational System, The Team System.
WSB JENEVA.
0 komentar: