PENJELAJAHAN

in


           MODUL - 7.5


PENJELAJAHAN


PELATIHAN / PENATARAN : KMD


ALAT BANTU



Papan Tulis
POKOK BAHASAN : PENJELAJAHAN

Movie Projector/OHP/Slide Projector

Flip chart
WAKTU : 6 x 45 MENIT


TANGGAL :


SASARAN :





Lain - lain :



MENIT


GARIS BESAR POKOK BAHASAN


METODE

10'


Pengantar : Pengertian Penjelajahan

lecture


260 '



Inti
1. Sasaran yang ingin dicapai dari Penjelajahan

2. Nilai - nilai pendidikan dari pelaksanaan Penjelajahan

3. Faktor-faktor penting yang harus diperhatikan dalam penjelajahan


hiking




Kesimpulan :




REFERENSI :


CATATAN :




PELATIH



( _______________ )

LP - 7.5

LEMBAR PENUGASAN KELOMPOK


PELATIHAN / PENATARAN : KMD


POKOK BAHASAN : PENJELAJAHAN

  1. SASARAN : Pengalaman survival training
3. WAKTU DISKUSI : 6 x 45 menit

4. WAKTU LAPORAN :



5. ISI PENUGASAN :

Melaksanakan Penjelajahan dalam upaya mengembangankan
a. Keterampilan Manajerial
b. Keterampilan Kepramukaan
c. Keterampilan Emosional
d. Keterampilan Inteletual
e. Keterampilan Pisik
f. Keterampilan Sosial
g. Keterampilan Mental/Spritual

melalui halang rintang, case study, problem solving, rapling dsb.




SELAMAT BERKELANA




PELATIH







PENJELAJAHAN


I. PENDAHULUAN
1. Penjelajahan/Lintas Alam bagi para pramuka merupakan suatu kegiatan di alam terbuka yang menarik, menyenangkan dan menantang yang dapat mengembangkan kecintaan mereka kepada alam dan menambah wawasan tentang lingkungan.

2. Bagi pembina pramuka, penjelajahan/lintas alam dapat difungsikan sebagai media pendidikan untuk mengembangkan kepribadian serta watak peserta didik.

2. MATERI POKOK
1. Dalam suatu penjelajahan/lintas alam pada umumnya dikonsentrasikan pada kegiatan " Survival training " yang penuh dengan halang rintang, naik turun tebing, untuk memberikan pengalaman bagaimana merasakan suatu keberhasilan melintasi halang rintang yang menantang tersebut. Pastilah hal itu akan menjadi kenangan yang tak terlupakan.

2. Kegiatan penjelajahan/lintas alam dirancang sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kegiatan yang dapat menampung berbagai macam keterampilan kepramukaan sekaligus yang diramu menjadi kegiatan yang bervariasi hingga tidak menjemukan.

3. Kegiatan - kegiatan yang biasanya diramu dengan kegiatan " Survival training " sebagaimana tersebut diatas diantaranya, ialah :
a. membaca peta medan/topografi
b. menggunakan kompas
c. membuat peta pita/peta perjalanan
d. memecahkan sandi dan isyarat
e. tanda jejak
f. menaksir
g. membuat panorama sket
h. praktek membalut (P3K)
i. halang rintang, mountainering, rapling

4. Dalam melaksanakan tugas-tugas di perjalanan selama penjelajahan akan terjadi proses penerapan dan pengembangan :
a. kepemimpinan
b. demokratis
c. kekompakan kerja
d. kematangan berfikir
e. kemandirian
f. percaya diri
g. keterampilan dan ketangkasan
h. administrasi dan pembagian tugas
i. pengetahuan dan pengalaman

Sehingga dengan demikian penjelajahan sekaligus dapat mengembangkan keterampilan manajerial, keterampilan bergaul, keterampilan intelektual, keterampilan emosional, keterampilan sosial, keterampilan spiritual dan keterampilan pisik.

5. Kegiatan penjelajahan harus memperhatikan/memperhitungkan adanya :
a. tingkat keselamatan peserta.
b. tingkat kesulitan yang ada telah diperhitungkan masih dapat diatasi oleh peserta sehingga tidak akan terjadi adanya oleh peserta sehingga tidak akan terjadi adanya keputusan peserta setelah mengikuti penjelajahan.
c. petugas - petugas di pos hendaknya bersikap mendidik dan ramah.
d. penugasan menyusun laporan setelah penjelajahan selesai dilakukan.
e. Penjelajahan dapat dilakukan oleh Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak maupun Pramuka Pandega, dengan memperhatikan perbedaan tingkat kesulitannya.

III. PENUTUP
Kegiatan penjelajahan yang disusun dan dirancang dengan baik akan dapat merupakan media pendidikan yang dapat mengembangkan keterampilan manajerial, keterampilan bergaul, keterampilan intelektual, keterampilan emosional, keterampilan sosial, keterampilan spiritual dan keterampilan pisik, oleh karena itu seyogyannya kegiatan penjelajahan dapat dilaksanakan secara berkala, bisa dalam regu, dalam pasukan atau bersama gugusdepan lain.


KEPUSTAKAAN
1. PANDUAN KEGIATAN PERKEMAHAN DAN KETERAMPILAN PRAMUKA, Kwarda DKI Jakarta, 1999.

2. Atmasulistya, Endy R. Drs. H, dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.

3. PETUNJUK PENYELENGGARAAN MELITASI HALANG RINTANG, Kep. Kwarnas No. 006 Th 1981. Kwarnas. Jakarta, 1981.

0 komentar:

SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG

in




ilustration

BABAK INTI


MODUL 6 KEGIATAN 

SEBAGAI ALAT 

PENDIDIKAN


6.1. SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG
6.2. Upacara sebagai Alat Pendidikan
6.3. Permainan sebagai alat pendidikan
6.4 Pelantikan sebagai Alat Pendidikan
6.5 Api Unggun sebagai Alat Pendidikan
MODUL- 6.1

SKU, SKK DAN SPG


PELATIHAN/PENATARAN : KMD


ALAT BANTU :
POKOK BAHASAN :
SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG dan cara menguji.

Movie Projector/OHP/Slide Projector


WAKTU : 1 x 45 menit

TANGGAL :

Flip chart.
SASARAN :
Peserta mampu menjelaskandan menerapkannya dalam
kegiatan Kepramukaan.

Lain-lain:
TKU, TKK, TPG





MENIT

GARIS BESAR POKOK BAHASAN


METODE


10’


PENDAHULUAN :
Pengertian SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG dan macam-macamnya.

Tanya jawab



30’



INTI :

1. SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG sebagai alat pendidikan.
2. Cara menguji SKU/SKK/SPG


Tanya jawab

Simulasi

5’

KESIMPULAN :
Pembina Pramuka wajib memberikan motivasi kepada peserta didik untuk menyelesaikan SKU, SKK dan SPG.

Referensi :
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Kepres RI No. 24 Th 2009, dan Keputusan Kwarnas No. 203 Th 2009, Kwarnas, Jakarta, 2009.
2. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Kecakapan Umum Gerakan Pramuka, Keputusan Kwarnas No.
3. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Kecakapan Umum Gerakan Pramuka, Keputusan Kwarnas No.
4. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Pramuka Garuda, Keputusan Kwarnas Nomor :

Catatan :





Pelatih :


(................................... )

LP - 6.1


LEMBAR PENUGASAN KELOMPOK



1. POKOK BAHASAN : SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG dan Cara Mengujinya.

2. SASARAN : Peserta mampu menjelsakan dan menerapkannya dalam kegiatan kepramukaan.

3. WAKTU DISKUSI : 10 menit

4. WAKTU LAPORAN : 5 menit


5. ISI PENUGASAN :

a. Cermatilah bagaimana cara menguji SKU.

b. Tiap peserta mencari pasangan-pasangan untuk bersimulasi menguji SKU.




SELAMAT BERPROSES.














Pelatih

SYRAT DAN TANDA KECAKAPAN UMUM (SKU/TKU),
SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS (SKK/TKK),
SYARAT DAN TANDA PRAMUKA GARUDA (SPG/TPG)
SERTA CARA MENGUJINYA.


I. PENDAHULUAN.
1. Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan minimal yang wajib dimiliki oleh peserta didik. Tanda Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian dan disematkan melalui upacara pelantikan.

2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentu berdasarkan pilihan pribadi untuk dalam pengembangan minat dan bakatnya. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) diperoleh setelah melalui ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan mingguan.

3. Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda. Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian dan disematkan dalam upacara pelantikan.

II. MATERI POKOK .

1. SKU dan TKU.
a. SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b. SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
c. 1) SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
- Tingkat Siaga Mula.
- Tingkat Siaga Bantu
- Tingkat Siaga Tata.
2) SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
- Tingkat Penggalang Ramu
- Tingkat Penggalang Rakit
- Tingkat Penggalang Terap.
3) SKU untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu :
- Tingkat Penegak Bantara.
- Tingkat Penegak Laksana.
4) SKU untuk golongan Pandega.
d. TKU diraih oleh peserta didik melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.

2. SKK dan TKK
a. SKK adalah syarat kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
b. SKK dipilih seorang Pramuka sesuai dengan minat dan bakatnya.
c. TKK sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong semangat menjadi wiraswastawan di masa mendatang.
d. TKK diperoleh setelah meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e. TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang:
1) Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak. Warna dasar TKK kuning.
2) Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, warna dasar TKK merah.
3) Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan, warna dasar TKK hijau.
4) Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, warna dasar TKK putih.
5) Bidang sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup, warna dasar TKK biru.
f. TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut :
1) Pramuka Siaga
Hanya satu tingkat, berbentuk segitiga (puncaknya dibawah) dengan panjang sisi 3 cm. dan tinggi 2 cm.
2) Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega terdapat 3 tingkatan :
- Tingkat Purwa
berbentuk lingkaran dengan garis tengah 2,5 cm dan dikelilingi bingkai 2 mm.
- Tingkat Madya.
berbentuk bujur sangkar dengan ukuran sisi 2,5 cm, dikelilingi bingkai 2 mm.
- Tingkat Utama
Berbentuk segi lima beraturan dengan ukuran sisi masing-masing 2 cm dikelilingi bingkai 2 mm.
3) Yang membedakan tingkatan pada TKK Penggalang, Penegak dan Pandega, ialah :
- Warna bingkai merah untuk TKK Penggalang.
- Warna bingkai kuning untuk TKK Penegak dan Pandega.
4) TKK yang dimiliki seorang Pramuka harus terjamin bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat dipertanggungjawabkan.


3. SPG/TPG
a. Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda, berhak menyandang TPG. Seseorang yang telah menjadi Pramuka Garuda hendaknya mampu menjadi teladan bagi teman-temannya di gudep dan masyarakat di sekitarnya.
b. SPG/TPG terdapat di semua golongan usia Pramuka.
c. Tanda TPG adalah burung garuda dalam bingkai segi lima. Ciri yang membedakan TPG Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega ialah warna dasar TPG:
1) Warna dasar hijau untuk TPG Siaga.
2) Warna dasar merah untuk TPG Penggalang.
3) Warna dasar kuning untuk TPG Penegak.
4) Warna dasar coklat untuk TPG Pandega.
d. Syarat menempuh Pramuka Garuda di golongannya:
1) SPG Siaga dapat ditempuh oleh Pramuka Siaga Tata;
2) SPG Penggalang dapat ditempuh oleh Pramuka Penggalang Terap;
3) SPG Penegak dapat ditempuh oleh Pramuka Penegak Laksana;
4) SPG Pandega dapat ditempuh oleh Pramuka Pandega;
yang memiliki syarat-syarat tertentu.
e. Pramuka Garuda berkewajiban:
1) menjaga nama baik pribadi dan meningkatkan kemampuananya agar tetap dapat menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk mencapai syarat-syarat Pramuka Garuda.

4. Cara menguji SKU, SKK dan SPG
a. Penguji
1) Penguji SKU adalah Pembina/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.
2) Penguji SKK adalah Tim yang terdiri dari 2 orang yaitu :
  • Pembina/Pembantu Pembina yang langsung membina Pramuka yang diuji.
  • Seorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan ditempuh oleh Pramuka yang bersangkutan.
  • Penguji ahli dapat berasal dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka.
3) Penguji SPG ialah :
  • Tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, terdiri dari Pembina Satuannya. Pembina Gugusdepan, Andalan, orangtua dan tokoh masyarakat setempat.
  • Khusus untuk Gugudepan di luar negeri tim penguji dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
b. Tugas Pembina Pramuka:
1) membantu memberi motivasi, mendorong, agar Pramuka tidak terlalu lama berada dalam tingkat yang diperolehnya masing-masing mereka harus segera menyelesaikan SKU berikutnya.
2) mendorong Pramuka pemilik TKK selalu membina diri sehingga kecakapannya tetap bermutu, dan memotivasi terus menerus agar mereka memiliki TKK-TKK lainnya.
3) memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri peserta didik, utamanya bagi mereka yang dicalonkan sebagai Pramuka Garuda.
c. Cara Menguji SKU dan SKK
1) Ujian dilaksanakan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara berkelompok. Seandainya terdapat mata ujian yang dilakukan secara berkelompok, misalnya baris-berbaris, berkebun, dll. penilaian tetap dijalankan perorangan.
2) Mata ujian ditentukan oleh peserta didik yang diuji (tidak harus berurutan), dan dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis.
3) Waktu ujian ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pembina/pembantu pembina dengan yang diuji.
4) Penguji hendaknya berusaha agar proses ujian itu juga dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
5) Penguji hendaknya memperhatikan batas-batas kemampuan mental, pisik dan intelegensia, emosi dan jiwa sosial Pramuka yang diuji.
6) Penguji hendaknya memperhatikan ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah dijalankan oleh yang teruji.
7) Penguji membubuhkan paraf/tanda tangannya pada daftar mata ujian buku SKU milik Pramuka yang diuji setelah ujian tersebut dinyatakan lulus.
d. Cara menguji SPG.
1) Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan perorangan.
2) Dalam memberikan penilaian seorang calon Pramuka Garuda, tim penilai wajib memperhatikan :
  • Keadaan lingkungan setempat.
  • Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda.
  • Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda.
3) Penilaian dilakukan dengan cara :
  • Wawancara langsung.
  • Pengamatan langsung.
  • Meneliti dari hasil laporan atas calon Pramuka Garuda baik yang tertulis maupun lisan.

5. Penyematan TKU, TKK maupun TPG dilakukan pada upacara resmi. Penyematan TKU dan TPG pada upacara pelantikan, penyematan TKK pada upacara latihan mingguan.

6. Ketentuan dan tempat Pemakaian TKU, TKK, TPG.
  1. TKU untuk Pramuka Siaga dan Penggalang ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri, sedang untuk Pramuka Penegak dan Pandega disematkan di pundak kiri dan kanan.
  2. TKK baik untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega ditempel di lengan baju sebelah kanan, maksimal 5 buah, sedang TKK-TKK yang didapat lainnya ditempel pada tetampan (sejenis selendang yang digunakan khusus untuk penempelan TKK).
  3. TPG.
1) TPG berupa lencana dari logam digantungkan dimuka dada dengan pita berwarna merah putih, dipakai pada upacara resmi.
2) TPG harian berupa kain bordir/sablon ditempelkan di dada sebelah kanan, di atas saku, di atas bintang tahunan, tigor, tiska, dan lain-lain.

III. KESIMPULAN.
Pelaksanaan SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG dalam kepramukaan berfungsi sebagai alat pendidikan dan sekaligus merupakan perwujudan dari penerapan metode kepramukaan, oleh karena itu Pembina Pramuka hendaknya tidak putus-putusnya untuk memberikan motivasi dan stimulasi kepada peserta didik untuk menyelesaikan SKU, menyelesaikan SKK-SKK yang dapat mengembangkan minat dan bakat peserta didik, dan menyelesaikan SPG sehingga menjadi Pramuka Garuda yang akan dapat menjadi teladan rekan-rekannya.


Kepustakaan
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Kepres RI No. 24 Th 2009, dan Keputusan Kwarnas No. 203 Th 2009, Kwarnas, Jakarta, 2009.
2. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Kecakapan Umum Gerakan Pramuka, Keputusan Kwarnas No. ….
3. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Gerakan Pramuka, Keputusan Kwarnas No. ….
4. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Pramuka Garuda, Keputusan Kwarnas No. ….



0 komentar:

SATUAN KARYA PRAMUKA

in




MODUL-5.4
SATUAN KARYA PRAMUKA


PELATIHAN / PENATARAN : KMD


ALAT BANTU



PAPAN TULIS
POKOK BAHASAN : SATUAN KARYA PRAMUKA

OVERHEAD PROJECTOR

MOVIE PROJECTOR
WAKTU : 2 x 45 MENIT

SLIDE PROJECTOR
TANGGAL :

FLIP CHART
SASARAN : Peserta mampu :
1. menjelaskan apa, mengapa, bagaimana,tujuan, sasaran Saka
2. memotivasi peserta didik menjadi anggota Saka


LAIN - LAIN :



MENIT


GARIS BESAR POKOK BAHASAN


METODE

10'


Pendahuluan : Satuan Karya Pramuka merupakan ketentuan AD & ART Pramuka

dialog


70 '



Pokok Bahasan
1. APA, MENGAPA, BAGAIMANA, TUJUAN dan SASARAN SATUAN KARYA PRAMUKA

2. Realita operasional Saka yang dilihat dan dialami peserta KMD.



Kuliah singkat & respon


Diskusi forum


10'
Kesimpulan : Diminta salah seorang peserta untuk mengungkapkan pengertiannya.



REFERENSI : - AD /ART Gerakan Pramuka
- SAKA - BS - PEL - 02

CATATAN :




PELATIH



( _______________ )

LP- 8.1

LEMBAR PENUGASAN KELOMPOK


PELATIHAN / PENATARAN : KMD


POKOK BAHASAN : Satuan Karya Pramuka (SAKA)

SASARAN : Peserta mampu menfisualisasikan bagaimana proses tersusunnya Satuan Karya Pramuka dan mempresentasikannya.
3. WAKTU DISKUSI : 20 menit

4. WAKTU LAPORAN : 10 menit



5. ISI PENUGASAN :
a. Diskusikan dalam Kelompok Anda Bahan Serahan 8.3. tentang Satuan Karya Pramuka dan selanjutnya Visualisasikan proses terbentuknya Satuan Karya Pramuka tersebut (7 SAKA).

b. Tempelkan hasil visualisasikan tersebut dan tunjuklah salah seorang anggota kelompok untuk memprestasikannya.

Selamat Berproses












TIM PELATIH




BAHAN SERAHAN
BS - 8.3
SATUAN KARYA PRAMUKA


I. Apa SAKA ?
Saka adalah singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting disebut " Scout Service Brigade ", merupakan Wadah Pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/tehnologi, serta memotivasi mereka untuk melaksankan kegiatan Karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

II. Mengapa SAKA ?
1. Gerakan Pramuka melalui kepramukaan, bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia Kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Untuk itu proses pendidikan progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu maupun anggota masyarakat.

2. a. Upaya pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan ketahanan tersebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui kepramukaan dalam gugusdepan sesuai dengan golongan peserta didik dilaksanakan dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.

b. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan dengan partisipasi aktif peserta didik. Kegiatan tidak akan berhasil mencapai tujuan pendidikan, kalau peserta didik tidak terlibat atau tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Peserta didik akan aktif berpartisipasi kalau kegiatan itu menarik, menyenangkan, menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.

c. Satuan - satuan Pramuka tidak mengambil alih pendidikan formal dalam pengajaran iptek/teknologi karena memang bukan tugasnya, tetapi melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara praktis pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam kegiatan karya nyata dan pengabdian masyarakat.


Dalam Gerakan Pramuka ketahanan dan ketangguhan iptek/Teknologi dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka. Untuk maksud itulah Gerakan Pramuka membentuk Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
III. Tujuan dan Sasaran SAKA
1. Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial peserta didik khususnya teknologi, sehingga mereka pada saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila

2. Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pada saat mereka meninggalkan Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, memiliki :
a. Ketahan dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
b. Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
c. Ketrampilan untuk berwirausaha.

IV. Kapan SAKA ?
1. Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dibentuk kalau :
a. 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
b. Gugusdepan, dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
c. Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
d. Masyarakat sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.

2. Pembentukan Satuan Karya Pramuka perlu memperhatikan adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang - bidang yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi di wilayah Saka beroperasi.
Partisipasi interaktif instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.



V. Dimana SAKA ?
1. Satuan Karya pramuka itu adanya paling tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting. Karena seperti halnya Gugusdepan, Saka merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang langsung melaksanakan pembinaan Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun masyarakat.

2. Gugusdepan pramuka, satuan Karya Pramuka dan masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan ) sebagai salah satu unsur kunci keberhasilan pembangunan masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Pramuka adalah nara sumber perubahan dalam masyarakat. Oleh karena itu mutlak Gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan masyarakat itu manunggal demi efektifnya keberhasilan pembangunan masyarakat.

3. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia muda yang telah dibina karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka, sedangkan masyarakat ( istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta )merupakan sumber dukungan keahlian / kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.

VI. Siapa SAKA ?
a. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya. Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.

2. a. Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya sebagai anggota Saka kepada anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya. Dia bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
b. Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya dan berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka Garuda.




c. Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan - kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya. Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
d. Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1) Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah. Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.

2) Anggota Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali TKK. Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.

VII. Pengorganisasian SAKA
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka. Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

2. a. Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka " Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
b. Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.

3. a. Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
b. Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama. KRIDA dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida. Mereka dipilih oleh anggota Krida.
c. Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka. Para anggota dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing. Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
d. Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri sendiri-sendiri. Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri. Demikian pula untuk Instruktur Saka.

4. a. Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
1) Pamong Saka adalah :
a) Pada dasarnya bahkan sebaiknya Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
b) Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
d) Betugas dan bertanggungjawab :
(1) merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) menjadi pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;
(3) mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
(4) mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
(5) mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
(6) menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(7) melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

2) Instruktur Saka adalah :
a) Sebaiknya Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan berpengalaman dalam suatu bidang iptak yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
b) Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.

d) Bertugas dan bertanggungjawab :
(1) membantu Pamong Saka dalam pengembangkan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) merencanakan, melaksankan dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang keahliannya ;
(3) mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
(5) mengadakan hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
(6) menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
(7) melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.

3) Pimpinan Saka adalah :
a) Terdiri dari Andalan Cabang / Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan kwartir.
b) Anggota Kwartir Cabang/Ranting.
c) Bertugas dan bertanggungjawab :
(1) membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
(2) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan Sakanya.;
(3) Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;
(4) melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
(5) memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
(6) pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

4) Majelis Pembimbing Saka adalah :
a) Disingkat Mabisaka, beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b) Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c) Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
d) Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e) Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

5) Jenis-jenis Saka :
a) Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
b) Saka Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
c) Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
d) Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
e) Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
f) Saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
g) Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan

VII. Bagaimana Operasional SAKA ?
1. Operasional Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :
a. Rutin Berkala (RB)
b. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
c. Bina Potensi Diri (BPD)
d. Pengabdian Karya Nyata (PKN)

2. Pertemuan - pertemuan berkala :
a. Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
b. Pertemuan ini bersifat latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
c. Pertemuan berpusat dalam Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
d. Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan teknik.

3. Praktek Lapangan :
a. Anggota Krida secara perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi Krida.
b. Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam forum Saka.

4. Bina Potensi Diri :
a. Pengembaraan secara perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
b. Analisis hasil pengembaraan.
c. Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
d. Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota Saka.

5. Pengabdian Karya Nyata :
a. Merencanakan kegiatan pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
b. Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
c. Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian masyarakat.

6. Operasional Saka :
a. Dikelola oleh Dewan Sakan dan Pamong Saka serta Instruktur Saka.
b. Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
c. Kegiatan-kegiatan operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
d. Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
e. Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
1) belajar sambil mengerjakan (learning by doing)
2) belajar untuk memperoleh penghasilan (learning to earn)
3) penghasilan untuk hidup (earning to live)
4) hidup untuk mengabdi (living to serve)


KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.

2. PP dan Ketentuan - ketentuan tentang SAKA-SAKA.


0 komentar:

Follow us

Follow us

our email

our email

indo scout

indo scout

world scout

world scout

Top5 Events

Special offer

Contact us