TANDA PENGHARGAAN
GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 175 TAHUN 2012
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
2012
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 175 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta 10110
Dibiayai dengan Dana APBN 2012
Design dan Layout:
Mohamad Irvan
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang
SAMBUTAN KETUA KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
Salam Pramuka,
Revitalisasi Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka pada upacara peringatan Hari Pramuka ke-41, tanggal
14 Agustus 2006, di Cibubur, Jakarta. Pengertian Revitalisasi Gerakan
Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara
sistimatis, berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi
organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok
Gerakan Pramuka.
Salah satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam meng-
implementasikan Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah dengan menyusun
dan atau menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan sebagai pedoman
bagi anggota Gerakan Pramuka guna lebih memantapkan peran dan
fungsinya secara seimbang sesuai dengan perkembangan lingkungan
yang dinamis. Untuk lebih mempermudah pemahaman dan mencapai
sasaran yang diharapkan, maka pedoman di maksud diterbitkan dalam
bentuk buku.
Revitalisasi Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras,
cerdas, dan ikhlas, serta adanya dukungan dari seluruh komponen
Gerakan Pramuka di seluruh jajaran kwartir. Oleh karena itu kami
menganjurkan agar kakak-kakak pembina, pelatih pembina, andalan,
anggota majelis pembimbing mempelajari dan memahami buku
pedoman ini, serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
i
Selanjutnya kami mengharapkan masukan untuk penyempurnaan
petunjuk penyelenggaraan ini berdasarkan evaluasi atas implementasinya
di lapangan. Kami dengan gembira menerima saran-saran tertulis dari
kakak-kakak.
Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku
petunjuk penyelenggaraan ini kami menyampaikan penghargaan dan
ucapan terima kasih.
Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih selalu memberikan bimbingan
kepada kita semua.
Amin.
Selamat bekerja.
Jakarta, 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH.
ii
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
DAFTAR ISI
Sambutan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka .......................
i
Daftar Isi ......................................................................................... iii
Visi, Misi dan Strategi Gerakan Pramuka 2009-2014 .......................
v
Ajakan Presiden Republik Indonesia Dalam Rangka
Revitalisasi Gerakan Pramuka (Tujuh Pemikiran Dasar) ..................... vii
Revitalisasi Gerakan Pramuka
Kutipan dari sambutan Presiden Republik Indonesia
Dalam acara Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-45 ..................... viii
Tujuh Langkah Strategis Revitalisasi Gerakan Pramuka ....................
x
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka ............................................ xi
Lampiran I 1
BAB I - Pendahuluan .................................................................
BAB II - Tujuan, Maksud dan Fungsi ........................................... 4
BAB III - Kelompok dan Macam Tanda Penghargaan ................... 5
BAB IV - Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar dan Warna ................ 8
BAB V - Syarat-syarat Penerima Tanda Penghargaan ................... 15
BAB VI - Pengusulan, Pemberian dan Penganugerahan serta
Pemakaian dan Pencabutan Tanda Penghargaan
Gerakan Pramuka .......................................................... 23
BAB VII - Pengadaan Tanda Penghargaan ..................................... 30
BAB VIII - Penutup ........................................................................ 31
Lampiran II
1. Tanda Penghargaan Kegiatan ................................................... 33
2. Bintang Tahunan Pramuka ........................................................ 34
3. Lencana Pancawarsa ................................................................. 34
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
iii
4. Lencana Satyawira ................................................................... 35
5. Lencana Karya Bakti .................................................................. 36
6. Lencana Wiratama .................................................................... 36
7. Lencana Teladan ....................................................................... 37
8. Lencana Darma Bakti ................................................................ 37
9. Lencana Melati .......................................................................... 38
10. Lencana Tunas Kencana ............................................................ 39
iv
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
VISI, MISI DAN STRATEGI
GERAKAN PRAMUKA 2009 - 2014
A. VISI
“WADAH PILIHAN UTAMA DAN SOLUSI HANDAL MASALAH KAUM
MUDA”
B. MISI
1. Menanamkan nilai-nilai kepramukaan kepada kaum muda.
2. Membina anggota menjadi manusia yang berwatak,
berkepribadian dan berbudipekerti luhur serta kecakapan hidup
(life skill) berlandaskan iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang berjiwa
Pancasila dan siap sedia untuk bela Negara.
4. Menggerakan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka untuk
lebih peduli dan tanggap terhadap masalah kemasyarakatan
dan lingkungan.
5. Memperkokoh
eksistensi
organisasi
selaras
dengan
perkembangan kehidupan yang dinamis.
6. Memperkokoh jejaring kerjasama dengan berbagai organisasi
dan instansi di dalam dan di luar negeri.
Misi Gerakan Pramuka ini mengedepankan pendidikan watak,
kepribadian, dan budi pekerti luhur serta memberikan pembekalan
kecakapan hidup agar menjadi kader pembangunan yang handal di
masa depan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
v
C. STRATEGI
Strategi dasar pengembangan Gerakan Pramuka jangka waktu
2009-2014
1. Memantapkan eksistensi Gerakan Pramuka secara formal dan
didukung kegiatan-kegiatan yang bermakna bagi peserta didik
dan masyarakat.
2. Meningkatkan pelaksanaan pembinaan watak, kepribadian,
dan budi pekerti luhur berdasarkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan untuk membentuk kader bangsa yang handal.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana unit usaha sehingga dapat
dioptimalkan pemanfaataannya bagi Gerakan Pramuka.
4. Meningkatkan kerjasama dan peranserta Gerakan Pramuka
dengan berbagai organisasi kepanduan di dalam negeri
maupun di luar negeri.
5. Pembenahan internal organisasi secara menyeluruh.
vi
Lima strategi dasar di atas adalah pilar utama untuk mencapai Visi
dan Misi Gerakan Pramuka yang telah ditetapkan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
AJAKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DALAM RANGKA
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
(TUJUH PEMIKIRAN DASAR)
P erkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah
pembentukan karakter bangsa.
R aih keberhasilan melalui kerja keras, cerdas, dan
ikhlas.
A jak kaum muda meningkatkan semangat bela
Negara.
M antapkan tekad kaum muda sebagai patriot
pembangunan.
U tamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas
segalanya.
K okohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik
Indonesia.
A malkan Satya dan Darma Pramuka.
Jakarta, 14 Agustus 2006
Presiden Republik Indonesia
DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
vii
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
Kutipan Sambutan Presiden RI
pada Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 45
1. Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan
karakter bangsa.
Bagi generasi muda pembentukan karakter bangsa amat penting
dan menentukan nasib bangsa di masa depan. Hanya bangsa yang
memiliki mental kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang
menyerah, disiplin, inovatif dan bekerja keraslah yang dapat
mendorong kemajuan dan keberhasilan.
2. Raih keberhasilan melalui kerja keras, cerdas, dan ikhlas.
Hari ini dan masa depan memerlukan kerja keras dan kerja cerdas
dari seluruh komponen bangsa. Gerakan Pramuka hendaknya
menjadi pelopor membudayakan diri, senang bekerja keras secara
cerdas dan ikhlas, bangun nilai, sikap dan perilaku ini sejak dini
melalui beragam kegiatan Gerakan Pramuka.
3. Ajak kaum muda meningkatkan semangat bela negara
Utamakan program dan kegiatan untuk meningkatkan semangat
patriotism dalam membela kepentingan bangsanya. Gerakan
Pramuka pada khususnya dan generasi muda bangsa pada umumnya
harus mencintai dan bangga terhadap bangsa, negara dan tanah
airnya sendiri.
4. Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan
Tantangan negeri kita pasca krisis adalah bagaimana membangun
kembali negeri ini. Kaum muda haruslah menjadi agen dan pelopor
perubahan, negeri ini akan menjadi maju dan sejahtera apabila
pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Kenalkan dan libatkan
kaum muda dalam kegiatan yang mengarah dan menjadi bagian
dalam pembangunan nasional melalui karya-karya yang nyata.
viii
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
5. Utamakan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya
Pendidikan dan pelatihan kepramukaan harus melahirkan generasi
muda bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
Didiklah kaum muda sedini mungkin untuk tidak membeda-
bedakan indentitas, seperti agama, etnis, suku kedaerahan dengan
tujuan yang negatif. Watak nasionalisme akan tercermin dalam
perilaku yang senantiasa lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara dibandingkan kepentingan diri dan golongan.
6. Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik
Indonesia
Galang terus persaudaraan dan persahabatan di antara sesama
anggota Gerakan Pramuka, sebagai bekal memupuk jiwa dan
semangat persatuan dan kesatuan. Kembangkan berbagai
metodologi dan kegiatan yang dapat membangun harmoni,
kerukunan dan kesetiakawanan, bahkan kasih sayang diantara
sesama kaum muda.
7. Amalkan Satya dan Darma Pramuka
Inti Satya dan Darma bagi Gerakan Pramuka adalah semangat,
tekad, kode etik, termasuk pesan-pesan moral dan spiritual. Tekad,
semangat, kode etik serta pesan-pesan itu bukan harus hanya
dijunjung tinggi melainkan yang lebih penting dilaksanakan dan
diamalkan. Melalui pengamalan Satya dan Darma Pramuka, saya
berharap Gerakan Pramuka menjadi wadah yang ideal dan efektif
dalam menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual bagi generasi
muda.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
ix
TUJUH LANGKAH STRATEGIS
REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
G alang dan perkuat organisasi, manajemen, dan
kepemimpinan kwartir.
E rat dan rapatkan barisan anggota Gerakan
Pramuka.
R
ancang dan bangun gugusdepan lengkap berbasis
sekolah dan wilayah.
A ktifkan dan mantapkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
K edepankan program pesertadidik yang
meningkatkan semangat bela Negara, patriot
pembangunan, dan perekat bangsa.
A ktualisasikan dan kokohkan kemitraan untuk
mendukung sumberdaya dari semua komponen
bangsa.
N iat dan amalkan Satya dan Darma Pramuka dalam
kehidupan sehari-hari.
Jakarta, 17 Agustus 2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
x
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 175 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA
Menimbang
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
: a. bahwa Gerakan Pramuka telah memiliki tanda
penghargaan yang diperuntukkan baik bagi
anggota Gerakan Pramuka maupun bagi orang
dewasa di luar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 184.A Tahun
2008, perlu disempurnakan sesuai dengan
perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan
dengan surat keputusan.
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220
Tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor
204 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
xi
Memperhatikan : Usul dan saran Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 184.A Tahun 2008 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan
Pramuka.
Kedua
: Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghagaan
Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
xii
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 175 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 175 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 184.A
Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda
Penghargaan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan sesuai
dengan keperluan dan kepentingan Gerakan Pramuka saat
ini.
b. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur
pengusulan, pertimbangan, penganugerahan dan pemakaian
tanda penghargaan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya
sehingga dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan
yang berlaku.
c. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi
pedoman bagi kwartir dan satuan pramuka dalam usahanya
mengatur pemberian, penganugerahan dan pemakaian
tanda penghargaan Gerakan Pramuka, dan pemakaian tanda
penghargaan dari Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
atau negara lainnya, serta tanda penghargaan dari organisasi
dan/atau badan lain.
2. Sistematika
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan
b. Tujuan, Maksud dan Fungsi
c. Kelompok dan Macam
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
1
d. Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, dan Warna
e. Syarat-syarat Penerima
f.
Pengusulan, Pemberian, dan Penganugerahan, serta Pemakaian
dan Pencabutan
g. Pengadaan Tanda Penghargaan
h. Penutup
3. Pengertian
a. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada
seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai
penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan
perkembangan kepramukaan.
b. Tanda Penghargaan Kegiatan, yaitu tanda yang diberikan
kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah
memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan
kepramukaan. Tanda penghargaan kegiatan meliputi Tanda
Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong
Royong (Tigor).
c. Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada
anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas
kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota
Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.
d. Lencana Pancawarsa, yaitu tanda penghargaan yang
diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai
penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan
keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan
Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus-
menerus.
2
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
e. Lencana Wiratama, yaitu tanda penghargaan yang diberikan
kepada anggota Gerakan Pramuka, yang telah:
1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan
keuletannya,
sehingga
berhasil
dalam
usaha
menyelamatkan orang lain secara spontan meskipun
usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau
2) memperlihatkan
keberanian,
kesungguhan
kerja,
kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan
kebaikan dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat
bagi kepramukaan.
f.
Lencana Karya Bakti, yaitu tanda penghargaan yang diberikan
kepada anggota Gerakan Pramuka yang dengan keikhlasan,
pengorbanan, disiplin, dan keberaniannya telah terlibat
langsung dan aktif dalam upaya penanggulangan bencana
yang merupakan bencana nasional, sehingga bermanfaat bagi
kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.
g. Lencana Teladan, yaitu tanda penghargaan yang diberikan
kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah
memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari
usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan,
kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga
dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka,
keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.
h. Lencana Satyawira, yaitu tanda penghargaan yang diberikan
kepada pimpinan, pengurus, dan penggiat (aktifis) organisasi
kepramukaan nasional (National Scout Organisation/NSO)
negara sahabat dan organisasi kepramukaan regional maupun
internasional serta organisasi/institusi nasional Indonesia atas
dasar penghormatan dan persahabatan yang bermakna bagi
pengembangan kepramukaan.
i.
Lencana Jasa, yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada
orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang
dianggap telah berjasa bagi pengembangan kepramukaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3
Lencana Jasa meliputi:
1) Lencana Darma Bakti, yaitu tanda penghargaan yang
diberikan kepada seseorang yang telah menyumbangkan
tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar,
dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan
dan pengembangan kepramukaan.
2) Lencana Melati, yaitu tanda penghargaan yang diberikan
kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa
dan pengabdian yang lebih besar bagi kepentingan
kepramukaan.
3) Lencana Tunas Kencana, yaitu tanda penghargaan
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada
seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang
sangat besar bagi kepentingan kepramukaan.
BAB II
TUJUAN, MAKSUD DAN FUNGSI
1. Tujuan
Pemberian tanda penghargaan bertujuan untuk:
a. Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota
Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan
dirinya bagi kepentingan kepramukaan, masyarakat, bangsa
dan negara.
b. Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma-bakti yang
diberikan oleh seseorang untuk perkembangan kepramukaan.
c. Memotivasi timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka,
dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
2. Maksud
Pemberian tanda penghargaan dimaksudkan untuk:
a. Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, prestasi
kerja, dan darma bakti yang telah diberikan oleh seseorang
kepada Gerakan Pramuka.
4
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. Menanamkan kebanggaan pada seseorang, yang diharapkan
dapat mendorong penerima untuk meningkatkan penghargaan
pribadinya dan jasanya kepada Gerakan Pramuka.
3. Fungsi
Pemberian tanda penghargaan berfungsi sebagai:
a. Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggung jawab
dalam diri si penerima, dan memotivasi orang lain untuk
berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si penerima
tanda penghargaan.
b. Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan,
keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang
telah disumbangkan oleh si penerima.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGHARGAAN
1. Kelompok
Tanda penghargaan yang dapat dikenakan oleh anggota Gerakan
Pramuka, dikelompokkan menjadi:
a. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka diberikan kepada
anggota muda dan anggota dewasa Gerakan Pramuka serta
orang dewasa di luar Gerakan Pramuka.
b. Tanda kehormatan dari Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia.
c. Tanda kehormatan dari negara lain yang tidak bertentangan
dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
d. Tanda penghargaan dari organisasi kepramukaan sedunia
(World Organization of the Scout Movement/WOSM) dan/
atau organisasi kepramukaan negara lain (National Scout
Organization/NSO)
e. Tanda penghargaan dari organisasi atau badan lain dari dalam
dan luar negeri.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
5
2. Macam
a. Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan
bagi:
1) Anggota muda Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a) Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka
Pandega (termasuk Tiska dan Tigor).
b) Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka
Pandega.
c) Lencana Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega
d) Lencana Karya Bakti untuk Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
e) Lencana Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka
Pandega.
2) Anggota dewasa Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a) Lencana Pancawarsa terdiri atas:
(1) Lencana Pancawarsa I
untuk masa bakti 5 tahun.
(2) Lencana Pancawarsa II
untuk masa bakti 10 tahun.
(3) Lencana Pancawarsa III
untuk masa bakti 15 tahun.
(4) Lencana Pancawarsa IV
untuk masa bakti 20 tahun.
(5) Lencana Pancawarsa V
untuk masa bakti 25 tahun.
(6) Lencana Pancawarsa VI
untuk masa bakti 30 tahun.
(7) Lencana Pancawarsa VII
untuk masa bakti 35 tahun.
(8) Lencana Pancawarsa VIII
untuk masa bakti 40 tahun.
(9) Lencana Pancawarsa IX
untuk masa bakti 45 tahun.
(10) Lencana Pancawarsa UTAMA
untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.
6
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b) Lencana Karya Bakti.
c) Lencana Wiratama
d) Lencana Jasa, terdiri dari:
(1) Lencana Darma Bakti.
(2) Lencana Melati.
(3) Lencana Tunas Kencana.
3) Orang dewasa di luar Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a) Lencana Satyawira.
b) Lencana Darma Bakti.
c) Lencana Melati.
b. Tanda penghargaan dari gerakan kepramukaan sedunia dan
negara lain terdiri dari berbagai macam, antara lain: Bronze
Wolf Award, Chairman’s Award, Pingat Semangat Padi.
c. Tanda penghargaan dari Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia, seperti Bintang Mahaputera, Lencana Karya Satya,
dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Tanda penghargaan atau penghargaan dari badan atau
organisasi lain, seperti Tanda Penghargaan Donor Darah dari
Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite
Olahraga Nasional Indonesia, dan sebagainya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tingkat Tanda Penghargaan
Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka
menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian
seragam pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai
terendah sebagai berikut:
a. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka:
1) Tanda penghargaan untuk anggota dewasa:
a) Lencana Tunas Kencana
b) Lencana Melati
c) Lencana Darma Bakti
d) Lencana Wiratama
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
7
e) Lencana Karya Bakti
f) Lencana Satyawira
g) Lencana Pancawarsa
2) Tanda penghargaan untuk anggota muda:
a) Lencana Teladan
b) Lencana Wiratama
c) Lencana Karya Bakti
d) Bintang Tahunan
e) Tanda Penghargaan Kegiatan
b. Tanda penghargaan dari luar Gerakan Pramuka sesuai ketentuan
yang berlaku pada instansi/organisasi pemberi.
BAB IV
BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR, DAN WARNA
1. Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan
gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita
kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda
penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau
bahan lainnya.
c. Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran
3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesuai golongannya dan
tulisan kegiatan berwarna perak.
d. Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda penghargaan
kegiatan ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara
kegiatan.
2. Bintang Tahunan Pramuka
a. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang
bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak,
dengan ukuran jari-jari 6 mm.
b. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan
seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti
8
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna
perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada
lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm
terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran
dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau
bahan lainnya.
d. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.
2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka
Penggalang.
3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka
Penegak.
4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka
Pandega.
3. Lencana Pancawarsa
a. Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam
berwarna perak, sedangkan Lencana Pancawarsa V sampai
dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dari logam
berwarna emas. Lencana tersebut berbentuk kipas lima,
dengan garis tengah 4 cm, tiap sudut kipas lima diberi garis
arsir menuju ke pusat/tengah, sehingga menjadi gambar timbul
sinar-sinar. Di tengah lencana tersebut terdapat lingkaran
bergaris tengah 2 cm dan berbingkai selebar 2 mm dengan
gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas
serta bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian
tengah.
b. 1) Lencana Pancawarsa I s/d IX menggunakan pita gantung
sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis
berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing
selebar 5 mm dan angka romawi dibuat dari logam
berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan
tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
9
2) Lencana Pancawarsa Utama menggunakan pita gantung
sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis
berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing
selebar 5 mm dan tulisan UTAMA (huruf kapital) dibuat
dari logam berwarna kuning emas, yang menunjukkan
tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
c. Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna
biru berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan garis berwarna putih
pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan
angka romawi atau tulisan huruf kapital dibuat dari logam
berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat
Lencana Pancawarsa tersebut.
4. Lencana Satyawira
a. Lencana Satyawira dibuat dari logam berbentuk lingkaran
bergaris tengah 4 cm pada bagian lingkar luarnya terdapat
gambar timbul 5 (lima) rangkaian bunga teratai yang saling
bertautan sebagai lambang kebersamaan, kedamaian, dan
kesetiakawanan. Di atas lingkaran tersebut dilekatkan logam
lain dengan warna sejenis, berbentuk lingkaran bergaris
tengah 3 cm dengan gambar timbul tunas kelapa yang
dilingkari padi dan kapas serta bintang dan tulisan GERAKAN
PRAMUKA pada bagian tengah.
b. Lencana Satyawira terdiri dari 3 macam:
1) Lencana Satyawira Utama dibuat dari logam berwarna
Emas,
2) Lencana Satyawira Madya dibuat dari logam berwarna
Perak, dan
3) Lencana Satyawira Pratama dibuat dari logam berwarna
Perunggu.
c. Pita Kain Lencana Satyawira:
1) Lencana Satyawira Utama digantungkan pada pita kalung
selebar 3,5 cm berwarna merah dengan tiga buah garis
berwarna biru tua selebar masing-masing 5 mm. Pita
ini dikalungkan pada leher penerima, sehingga lencana
tersebut tergantung di dada, kira-kira tepat pada ujung
tulang dada.
10
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2) Lencana Satyawira Madya digantungkan pada pita
kalung selebar 3,5 cm berwarna biru muda dengan tiga
buah garis biru tua selebar masing-masing 5 mm. Pita
ini dikalungkan pada leher penerima, sehingga lencana
tersebut tergantung di dada, kira-kira tepat pada ujung
tulang dada.
3) Lencana Satyawira Pratama digantungkan pada pita
gantung sepanjang 4 cm lebar 3,5 cm berwarna kuning
dengan dua garis berwarna hijau pada bagian dalam
masing-masing 1 cm. Pita ini disematkan/ditempelkan di
atas saku sebelah kiri penerima, sehingga lencana tersebut
menempel di dada bagian kiri.
d. Tanda Harian Lencana Satyawira:
1) Tanda Harian Lencana Satyawira Utama dibuat dari kain
berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna
dasar merah dengan tiga buah garis berwarna biru tua
pada bagian dalam masing-masing selebar 5 mm serta
gambar tunas kelapa berwarna kuning emas.
2) Tanda Harian Lencana Satyawira Madya dibuat dari kain
berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna
dasar biru muda dengan tiga buah garis berwarna biru
tua pada bagian dalam masing-masing selebar 5 mm serta
gambar tunas kelapa berwarna kuning emas.
3) Tanda Harian Lencana Satyawira Pratama dibuat dari kain
berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna
kuning dengan dua garis berwarna hijau pada bagian
dalam masing-masing selebar 5 mm serta gambar tunas
kelapa berwarna kuning emas.
5. Lencana Karya Bakti
a. Lencana Karya Bakti dibuat dari logam berwarna emas,
berbentuk segi lima lengkung (lambang kepedulian,
kebersamaan, keikhlasan, kedamaian, dan kesetiakawanan
sosial), dengan salah satu sudutnya di atas. Ukuran sisi segi lima
itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah
segi lima tersebut terdapat gambar timbul (relief) lingkaran
rantai (lambang kegotong-royongan) berdiameter 2 cm dan
ditengahnya gambar timbul tunas kelapa.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
11
b. Lencana Karya Bakti ini digantungkan pada pita gantung
sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna ungu dengan garis
berwarna biru pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar
5 mm.
c. Tanda Harian Lencana Karya Bakti dibuat dari kain berbentuk
segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna dasar ungu
dengan garis berwarna biru pada kedua sisi tepinya, masing-
masing selebar 5 mm serta gambar tunas kelapa berwarna
kuning emas.
6. Lencana Wiratama
a. Lencana Wiratama dibuat dari logam berwarna emas,
berbentuk segi lima beraturan, dengan salah satu sudutnya
di atas. Ukuran sisi segi lima itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai
selebar 2 mm. Di tengah segi lima tersebut terdapat gambar
timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas serta
bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian
tengah.
b. Lencana Wiratama ini digantungkan pada pita gantung
sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna merah dengan dua
buah garis berwarna putih pada bagian dalam masing-masing
selebar 5 mm.
c. Tanda Harian Lencana Wiratama dibuat dari kain berbentuk
segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna dasar merah
dengan dua buah garis berwarna putih pada bagian dalam
masing-masing selebar 5 mm serta gambar tunas kelapa
berwarna kuning emas.
7. Lencana Teladan
a. Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul
bunga teratai dua lapis terdiri atas sepuluh kelopak, bergaris
tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah
2,5 cm, bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
b. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas
kelapa, padi dan kapas berwarna emas, dasar lingkaran dan
kelopak bunga berwarna hijau tua.
12
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c. Lencana Teladan ini digantungkan pada pita gantung sepanjang
4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada
kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
d. Tanda Harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi
empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan
garis hijau pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar
5 mm serta gambar tunas kelapa berwarna hijau.
8. Lencana Darma Bakti
a. Lencana Darma Bakti dibuat dari logam berwarna emas
berbentuk kipas lima, dengan panjang sisi masing-masing
2,5 cm, pada tiap sisi terdapat lekukan hiasan, sehingga
terbentuk lima kumpulan sinar, masing-masing terdiri atas
sepuluh sinar. Pada bentuk kipas lima itu terdapat lingkaran
bergaris tengah 2,5 cm dan berbingkai selebar 2 mm dengan
gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas
serta bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian
tengah.
b. Lencana Darma Bakti digantungkan pada pita gantung
sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna coklat tua, dengan
garis warna kuning pada kedua sisi tepinya, masing-masing
selebar 5 mm.
c. Tanda harian Lencana Darma Bakti dibuat dari kain berbentuk
segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna dasar coklat
tua dan garis warna kuning pada kedua sisi tepinya masing-
masing selebar 5 mm serta gambar tunas kelapa berwarna
kuning emas.
9. Lencana Melati
a. Lencana Melati dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk
segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing
2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima ini terdapat gambar timbul
tiga buah kuncup bunga melati dan dua helai daunnya.
Di atas segi lima ini dilekatkan logam lain dengan warna sejenis,
berbentuk lingkaran bergaris tengah 2,5 cm dengan gambar
timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas dan bintang
serta tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian tengah.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
13
b. Lencana Melati digantungkan pada pita kalung selebar
3,5 cm, berwarna kuning dengan tiga buah garis berwarna
merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada
leher penerima, sehingga lencana tersebut tergantung di muka
dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda Harian Lencana Melati dibuat dari kain berbentuk segi
empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna dasar kuning
dengan tiga buah garis berwarna merah pada bagian dalam
masing-masing selebar 5 mm serta gambar tunas kelapa
berwarna kuning emas.
10. Lencana Tunas Kencana
a. Lencana Tunas Kencana dibuat dari logam emas 18 karat,
berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-
masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima itu terdapat gambar
timbul dua pelepah daun kelapa. Pada bentuk segi lima ini
dilekatkan logam emas lain, berbentuk lingkaran bergaris
tengan 2,5 cm, dengan gambar timbul tunas kelapa yang
dilingkari padi dan kapas dan bintang serta tulisan GERAKAN
PRAMUKA pada bagian tengah.
b. Lencana Tunas Kencana digantungkan pada pita kalung
selebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis berwarna putih
pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm. Pita ini
dikalungkan pada leher penerima, sehingga lencana tersebut
tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah
tulang dada.
c. Tanda Harian Lencana Tunas Kencana dibuat dari kain
berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna
dasar merah dengan garis berwarna putih pada kedua sisi
tepinya masing-masing selebar 5 mm serta gambar tunas
kelapa berwarna kuning emas.
14
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB V
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
1. Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda penghargaan kegiatan menyatakan penghargaan
Gerakan Pramuka kepada seorang pramuka yang telah
berprestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak,
dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan tanda
penghargaan kegiatan apabila yang bersangkutan telah:
1) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan panitia
penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan
kepramukaan yang diselenggarakan oleh panitia
penyelenggara;
2) menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan
kepramukaan yang diikutinya dengan penuh rasa
tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, dan
ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik sesuai
dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan setelah yang
bersangkutan ikut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan
seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna,
Perkemahan Pramuka Luar Biasa, yang dilaksanakannya
dengan penuh rasa tanggung jawab, kesungguhan, keuletan,
ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik,
sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
d. Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor) diberikan
setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam
Perkemahan Wirakarya.
2. Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka
a. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti
kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan
kelipatannya secara berturut-turut.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
15
b. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan
Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan
Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat
sebagai berikut:
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga
Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka
Pandega.
2) Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia
mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang
diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan
yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti
kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib
memberitahukan kepada Pembinanya.
3) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan
tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina
Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin
melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan
rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya,
dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan
usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan
Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
c. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima
Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih
memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka 2 huruf
b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan
Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
3. Syarat Penerima Lencana Pancawarsa
a. Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota
dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas
kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun.
16
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan
mengenakan Lencana Pancawarsa apabila yang bersangkutan
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan
tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab
atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan
pesertadidiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka
pada umumnya.
4) Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan
pengetahuan,
kecakapan
kepemimpinannya
dan
pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan
juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
5) Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan
bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma, Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, dan
Sistem Among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima
tahun sejak diterimanya Lencana Pancawarsa yang pertama,
masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada
angka 2 di atas, dapat menerima dan mengenakan Lencana
Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.
4. Syarat Penerima Lencana Satyawira
a. Lencana Satyawira menandai bahwa seseorang/orang dewasa
di luar Gerakan Pramuka dinilai telah berjasa bagi perkembangan
Gerakan Pramuka.
b. Lencana Satyawira Utama diperuntukan kepada seseorang
yang telah berjasa bagi kepramukaan, yaitu:
1) Pimpinan tertinggi organisasi kepramukaan negara sahabat
baik regional maupun internasional.
2) Pimpinan tertinggi organisasi/institusi nasional Indonesia.
3) Tokoh bangsa dan negara sahabat baik regional maupun
internasional.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
17
c. Lencana Satyawira Madya diperuntukan kepada seseorang
yang telah berjasa bagi kepramukaan, yaitu:
1) Pengurus organisasi kepramukaan negara sahabat baik
regional maupun internasional.
2) Pengurus organisasi/institusi nasional Indonesia.
d. Lencana Satyawira Pratama diperuntukan kepada seseorang
yang telah berjasa bagi kepramukaan, yaitu:
1) Penggiat (aktifis) organisasi kepramukaan negara sahabat
baik regional maupun internasional.
2) Penggiat (aktifis) organisasi/institusi nasional Indonesia.
e. Wewenang pengusulan dan penganugerahan penghargaan
Lencana Satyawira merupakan kewenangan Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka setelah mendapat rekomendasi dari
Rapat Pimpinan Kwarnas. atau Majelis Pembimbing Nasional.
f.
Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan
penghargaan Lencana Satyawira, sebagai berikut:
1) Pimpinan Kwarnas melalui forum Rapat Pimpinan Kwarnas
merekomendasikan pemberian penghargaan kepada
seseorang berupa Lencana Satyawira.
2) Ketua Kwarnas memutuskan pemberian tanda
penghargaan dimaksud.
3) Pemberian Lencana Satyawira disertai dengan piagam
penghargaan.
4) Penganugerahan dan penyerahan Lencana Satyawira
kepada yang bersangkutan dilakukan dalam upacara yang
khusus diadakan untuk itu.
5) Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Lencana
Satyawira kepada yang bersangkutan dilaksanakan oleh
Ketua Kwarnas atau pengurus yang ditunjuk untuk
mewakilinya.
5. Syarat Penerima Lencana Karya Bakti
a. Lencana Karya Bakti menandai bahwa seorang anggota
Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya baktinya, ikut serta
dalam penanggulangan musibah atau bencana yang terjadi
pada suatu lokasi, dengan memberikan pertolongan/bantuan
18
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
bagi para korban baik manusia maupun sarana/prasarana,
sehingga berhasil memberi kesan yang berharga serta dapat
meningkatkan citra sebagai anggota Gerakan Pramuka
dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa dan
negara.
b. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Lencana Karya
Bakti bila yang bersangkutan telah melaksanakan karya bakti
sedikitnya selama 14 (empat belas) hari berturut-turut dalam
wilayah bencana atau musibah.
c. Kegiatan karya bakti dikoordinir oleh Kwartir Nasional, kwartir
daerah, dan kwartir cabang.
6. Syarat Penerima Lencana Wiratama
a. Lencana Wiratama menandai bahwa seorang anggota Gerakan
Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan
kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya dalam usaha
menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan
kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat
bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan
negara.
b. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Lencana
Wiratama bila yang bersangkutan telah:
1) memperlihatkan
keberanian,
kesungguhan
kerja,
dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha
menyelamatkan orang lain secara spontan meskipun
usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau
keberanian,
kesungguhan
kerja,
2) memperlihatkan
kesabaran, dan ketekunannya dalam mempertahankan
kebaikan dan kebenaran, sehingga berhasil dan bermanfaat
bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di
dunia.
7. Syarat Penerima Lencana Teladan
a. Lencana Teladan menandai bahwa seorang pramuka (Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan
sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya,
tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
19
keramah-tamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya
menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat,
anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara.
b. Seorang pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana
Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) Sudah dilantik sebagai pramuka dan telah mencapai
tingkat kecakapan Pramuka Garuda.
2) Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat
dijadikan contoh bagi pramuka atau orang dewasa,
yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat
sesuatu dengan penuh tanggungjawab, keuletan,
kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan
serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya
telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan
kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
3) Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang baik.
8. Syarat Penerima Lencana Darma Bakti
a. Lencana Darma Bakti menandai bahwa seseorang di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka telah memberikan jasa atau
pengabdiannya yang cukup besar bagi perkembangan Gerakan
Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat
menerima dan mengenakan Lencana Darma Bakti apabila yang
bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang sudah
dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka,
yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat
dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan
dan perkembangan kepramukaan; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana,
dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan
pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
20
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
c. Lencana Darma Bakti dapat juga diberikan kepada anggota
dewasa Gerakan Pramuka yang telah meninggal dunia.
d. Pada dasarnya Lencana Darma Bakti adalah alat untuk
menggairahkan dan memotivasi seseorang untuk dengan
sadar dan penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga,
pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan
perkembangan kepramukaan.
e. Lencana Darma Bakti diberikan kepada seseorang tergantung
pada:
1) Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas)
yang telah diberikannya; atau
2) Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan
karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan dan naskah,
permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3) Masa bakti sebagai anggota Gerakan Pramuka minimal
15 tahun atau telah mendapat tanda penghargaan
Lencana Pancawarsa III.
9. Syarat Penerima Lencana Melati
a. Lencana Melati menandai bahwa seseorang di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka, telah memberikan jasa
dan pengabdiannya yang lebih besar bagi perkembangan
kepramukaan.
b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan
mengenakan Lencana Melati apabila yang bersangkutan
telah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugas
tertentu dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
dengan baik.
c. Lencana Melati diberikan kepada seseorang tergantung pada:
1) Dukungan moril dan materiel (dana, sarana dan fasilitas)
yang telah diberikannya; atau
2) Pengabdian/pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan
karyanya (mencipta/ mengarang lagu, tulisan dan naskah,
permainan, perlengkapan, kegiatan, penelitian); atau
3) Bagi anggota Gerakan Pramuka yang telah aktif sedikitnya
20 tahun atau telah mendapat tanda penghargaan
Lencana Darma Bakti.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
21
10. Syarat Penerima Lencana Tunas Kencana
a. Lencana Tunas Kencana merupakan tanda penghargaan
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, diberikan kepada seseorang
yang telah berjasa sangat besar dan bermanfaat bagi
perkembangan kepramukaan.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat
menerima dan mengenakan Lencana Tunas Kencana apabila
yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah
dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugasnya
dengan luar biasa baiknya; atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang
telah memperlihatkan jasanya yang sangat besar, sehingga
oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dinilai
jasanya tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan
dan kemajuan kepramukaan.
11. Ketentuan Khusus
a. Presiden selaku Ketua Mabinas karena jabatannya berhak diberi
tanda penghargaan Lencana Tunas Kencana.
b. Kepala negara sahabat atas usul dari Ketua Mabinas dapat
diberi tanda penghargaan Lencana Tunas Kencana.
22
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB VI
PENGUSULAN, PEMBERIAN DAN PENGANUGERAHAN SERTA
PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN TANDA PENGHARGAAN
GERAKAN PRAMUKA
1. Wewenang
a. Wewenang pengusulan untuk mendapat tanda penghargaan
diatur sebagai berikut:
No
Jenis
Wewenang
1) Tanda Penghargaan Pembina pramuka yang
Kegiatan bersangkutan melalui
panitia penyelenggara
kegiatan
2) Bintang Tahunan Pembina gudep yang
bersangkutan
3) Lencana Pancawarsa Pembina Gudep yang
bersangkutan, atau
Kwartir yang
bersangkutan
4) Lencana Satyawira Kwartir yang bersangkutan
5) Lencana Karya Bakti Kwartir yang bersangkutan
6) Lencana Wiratama Kwartir yang bersangkutan
7) Lencana Teladan Kwartir yang bersangkutan
8) Lencana Darma Bakti Kwartir yang bersangkutan
9) Lencana Melati Kwartir yang bersangkutan
10) Lencana Tunas Kencana Kwartir Nasional
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
23
b. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan
tanda penghargaan diatur sebagai berikut:
No
Jenis
Wewenang
1) Tanda Penghargaan Pembina pramuka yang
Kegiatan bersangkutan melalui
panitia penyelenggara
kegiatan
2) Bintang Tahunan Pembina gudep yang
bersangkutan
3) Lencana Pancawarsa K
wartir daerah/
Kwartir Nasional
4) Lencana Satyawira Kwartir Nasional
5) Lencana Karya Bakti Kwartir Nasional
6) Lencana Wiratama Kwartir Nasional
7) Lencana Teladan Kwartir Nasional
8) Lencana Darma Bakti Kwartir Nasional
9) Lencana Melati Kwartir Nasional
10) Lencana Tunas Kencana Majelis Pembimbing
Nasional/ Ketua Kwarnas
Gerakan Pramuka atas
nama Musyawarah
Nasional
2. Tata Cara Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan
a. Pengusul membuat permintaan tertulis kepada pemegang
wewenang pemberian tanda penghargaan, melalui dan
dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai
data yang diperlukan.
b. Permintaan tertulis disertai dengan:
1) Bukti keikutsertaan dalam kegiatan yang ditentukan oleh
panitia penyelenggara kegiatan untuk Tanda Penghargaan
Kegiatan.
24
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2) Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti
kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun
untuk Bintang Tahunan.
3) Formulir Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) untuk
lencana lainnya.
c. Formulir TPOD dilengkapi dengan:
1) Daftar riwayat hidup yang bersangkutan
2) Daftar riwayat pendidikan umum dan riwayat pendidikan
kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah
dipegangnya.
3) Data tentang perilaku, usaha atau jasa dari yang
bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti,
pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman,
dan data lainnya.
4) Pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.
d. Dewan kehormatan mengadakan penelitian dan memberi
pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk
memutuskan menerima/menolak/menunda pemberian tanda
penghargaan berdasar permintaan pengusul.
e. Pemegang wewenang memberikan tanda penghargaan
kepada yang bersangkutan disertai dengan:
1) Surat keterangan bagi pemberian tanda penghargaan
kegiatan dan bintang tahunan.
2) Piagam tanda penghargaan bagi pemberian lencana.
f.
Penganugerahan
tanda
penghargaan
kepada
yang
bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara, yaitu:
1) Untuk tanda penghargaan kegiatan dilaksanakan pada
saat penutupan kegiatan.
2) Untuk bintang tahunan dilaksanakan pada saat upacara
pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun
gugusdepan, dan kegiatan lainnya.
3) Untuk lencana dilaksanakan pada saat Hari Proklamasi,
Hari Pramuka, hari besar nasional lainnya, dan hari-hari
bersejarah Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
25
g. Penganugerahan
tanda
penghargaan
kepada
yang
bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang
pemberian tanda penghargaan tersebut, yang dapat
dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
No
Jenis
Dilimpahkan Kepada
1) Tanda Penghargaan Panitia penyelenggara
Kegiatan kegiatan
Pembina pramuka yang
bersangkutan
2) Bintang Tahunan Kwartir ranting/cabang
yang bersangkutan
Pembina gudep yang
bersangkutan
3) Lencana Pancawarsa K
wartir ranting/cabang
yang bersangkutan
4) Lencana Satyawira Kwartir ranting/cabang/
daerah yang bersangkutan
5) Lencana Karya Bakti Kwartir ranting/cabang/
daerah yang bersangkutan
6) Lencana Wiratama Kwartir ranting/cabang/
daerah yang bersangkutan
7) Lencana Teladan Kwartir ranting/cabang/
daerah yang bersangkutan
8) Lencana Darma Bakti Kwartir ranting/cabang/
daerah yang bersangkutan
9) Lencana Melati Kwartir ranting/cabang/
daerah yang bersangkutan
h. Kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda
penghargaan ini harus membuat catatan dalam buku tentang
tanggal dan macam tanda penghargaan yang diberikan.
26
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Tata Cara Pemakaian
a. Penempatan pada pakaian seragam.
1) Tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas saku kanan
baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk
seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan
mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan
kegiatan dipakai di atas bintang tahunan.
2) Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju
seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam
putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki
bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan
bintang tahunan yang tertinggi)
3) Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau
dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan
Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak,
lalu Pramuka Pandega.
4) Urutan penempatan tanda penghargaan ditinjau dari
pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari bawah ke atas
adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat tanda
penghargaan.
5) Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang menggunakan
pita gantung (Lencana Pancawarsa, Satyawira Pratama,
Karya Bakti, Wiratama, dan Darma Bakti) dikenakan
sebagai berikut:
a) Seragam Upacara:
(1) menggunakan lencana pita gantung dikenakan
di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan
untuk putri menyesuaikan.
(2) apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu,
dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan
tingkatannya maksimum enam lencana, apabila
lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru
di atasnya.
(Pemakaian 1 - 3 lencana)
(Pemakaian 4 - 6 lencana)
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
27
b) Seragam Harian:
(1) menggunakan tanda harian lencana yang
dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka
putra dan untuk putri menyesuaikan.
(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih
dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri
sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda
harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian
lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.
4
1
5
2
6
3
(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat
juga menggunakan lencana dengan pita gantung
sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.
6) Tanda penghargaan Gerakan Pramuka yang menggunakan
pita kalung (Lencana Tunas Kencana, Lencana Melati,
Lencana Satyawira Utama, dan Lencana Satyawira Madya)
dikenakan sebagai berikut:
a) Seragam Upacara:
(1) menggunakan lencana pita kalung yang
dikalungkan pada leher baju seragam pramuka
penerima.
(2) apabila yang diterima lebih dari satu lencana
dikenakan lencana yang tertinggi.
b) Seragam Harian:
(1) menggunakan tanda harian lencana yang
dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka
putra dan untuk putri menyesuaikan
(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih
dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri
sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda
harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian
lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.
4
1
28
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
5
2
6
3
(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat
juga menggunakan lencana dengan pita kalung
sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.
(6) Tanda penghargaan/lencana yang diperoleh dari negara/
organisasi lain dapat dikenakan dengan ketentuan sbb:
(a) lencana dari Gerakan Pramuka dikenakan paling
bawah.
(b) lencana dari organisasi kepramukaan dunia dan negara
lain dikenakan di atasnya.
(c) lencana dari negara Republik Indonesia dan negara lain
dikenakan di atasnya.
b. Masa berlaku/masa pemakaian
1) Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta
Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) hanya berlaku dan
dapat dikenakan pada pakaian seragam pramuka selama
maksimal enam bulan sejak saat diserahkannya tanda
tersebut kepada yang bersangkutan.
2) Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas
waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan
berikutnya pada golongan yang sama.
3) Lencana Pancawarsa yang dipakai adalah tiga lencana
pancawarsa terakhir yang diterima.
4) Tanda Penghargaan lainnya tidak mempunyai batas waktu,
kecuali bila ada pencabutan.
4. Tata Cara Pencabutan
a. Alasan Pencabutan
Pencabutan tanda penghargaan hanya dilakukan oleh
pemegang wewenang pemberian dan pencabutan tanda
penghargaan, bila:
1) Melanggar Kode Kehormatan Pramuka, dan/atau
2) Dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memakai
tanda tersebut.
b. Wewenang pengusulan pencabutan diatur sama seperti
pemegang wewenang pengusulan tanda penghargaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
29
c. Tata cara pengusulan pencabutan.
1) Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang
wewenang pemberian tanda penghargaan melalui dan
dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan
disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti
pernyataan saksi dan lain-lain.
2) Sebelum ditetapkan pencabutan, pemegang wewenang
meminta pertimbangan dari dewan kehormatan.
3) Pemegang wewenang mencabut dengan surat
keputusan.
4) Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan tanda
penghargaan ini harus membuat catatan pada buku.
BAB VII
PENGADAAN TANDA PENGHARGAAN
1. Pengadaan tanda penghargaan kegiatan adalah wewenang kwartir
penyelenggara kegiatan.
2. Pengadaan bintang tahunan adalah wewenang kwartir yang
bersangkutan.
3. Pengadaan Lencana Pancawarsa I s/d IX adalah wewenang kwartir
daerah.
4. Pengadaan Lencana Pancawarsa Utama dan lencana lainnya adalah
wewenang Kwartir Nasional.
30
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
BAB VIII
PENUTUP
1. Pada saat petunjuk penyelenggaraan ini berlaku, semua peraturan
yang berkaitan dengan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan petunjuk
penyelenggaraan ini.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Jakarta, 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
31
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 175 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA
CONTOH TANDA PENGHARGAAN
Tanda Penghargaan Kegiatan
3,5 cm
1 cm
Contoh Tanda Harian
2 cm
maks. 3 cm
2,5 cm
1.
Contoh Tiska Siaga
Contoh Tiska Penggalang
Contoh Tiska Penegak/Pandega
Contoh Tigor Penegak/Pandega
Catatan: Tanda Harian Tiska tidak harus diadakan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
33
2.
Bintang Tahunan Pramuka
Bintang Tahunan
Siaga
3.
Bintang Tahunan
Penggalang
3 tahun
Bintang Tahunan
Penegak
Bintang Tahunan
Pandega
Lencana Pancawarsa
3,5 cm
1 cm
Contoh Tanda Harian Pancawarsa
Tanda Harian
Pancawarsa Utama
3,5 cm
Contoh Lencana Pancawarsa
34
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Lencana Pancawarsa
Utama
Lencana Satyawira
3,5 cm
1 cm
Tanda Harian
Satyawira Pratama
Tanda Harian
Satyawira Madya
3,5 cm
4.
Tanda Harian
Satyawira Utama
Lencana Satyawira
Pratama
Lencana Satyawira
Madya
Lencana Satyawira
Utama
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
35
5.
Lencana Karya Bakti
6.
3,5 cm
Lencana Wiratama
3,5 cm
Tanda Harian Wiratama
Tanda Harian
Karya Bakti
3,5 cm
Lencana Karya Bakti
36
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Lencana Wiratama
Lencana Teladan
8.
3,5 cm
Lencana Darma Bakti
Tanda Harian Teladan
3,5 cm
Tanda Harian
Darma Bakti
3,5 cm
7.
Lencana Teladan
Lencana Darma Bakti
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
37
9.
Lencana Melati
3,5 cm
1 cm
Tanda Harian
Melati
Lencana Melati
38
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
10. Lencana Tunas Kencana
3,5 cm
1 cm
Tanda Harian
Tunas Kencana
Lencana Tunas Kencana
Jakarta, 21 Desember 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
39
Kelompok Kerja Penyempurnaan/ Penyusunan
Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Penanggungjawab : Waka Kwarnas Bidang Organisasi dan Kerjasama
Ketua
:
Anggota
:
Amoroso Katamsi
1. H.U. Moch Muchtar
2. A. Rahman D
3. Susi Yuliati
4. Hj. Febriana Wazly
5. Munandar
6. M. Syarief Hidayat
7. Sri Wigati
8. Prijo Judiono
9. Iman Suhasto
10. Karmi
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6
Jakarta 10110
0 komentar: