BABAK INTI
MODUL
2 KEPRAMUKAAN, PRINSIP DASAR DAN METODE
2.1 Penghayatan AD & ART
Gerakan Pramuka
2.2 Sejarah Kepramukaan
2.3 Kepramukaan
2.4 Pendidikan dalam Kepramukaan
2.5 Prinsip Dasar Kepramukaan
2.6 Metode Kepramukaan
2.7 Kode Kehoramatan Pramuka
2.8 Motto & Kiasan Dasar
Gerakan Pramuka
2.9 Kiasan Dasar dalam
Kepramukaan
MODUL-
2.1
PENGHAYATAN AD DAN ART GERAKAN PRAMUKA
PELATIHAN / PENATARAN : KMD
|
|
ALAT BANTU
|
|
|
Papan Tulis
|
POKOK BAHASAN : AD &
ART Gerakan Pramuka
|
|
Movie Projector/OHP/slide
projector
|
|
|
Flip Chart
|
WAKTU
: 2 X 45 Menit
|
|
Lain-lain
:
|
TANGGAL
:
|
|
|
SASARAN : Peserta mampu menjelaskan
apa, mengapa,
bagaimana AD & ART Gerakan Pramuka dan mengamalkannya
|
|
MENIT
|
GARIS BESAR POKOK
BAHASAN
|
METODE
|
10’
|
Pendahuluan
:
Fungsi
AD & ART Gerakan Pramuka
|
curah gagasan
|
75
'
|
Inti
1. Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka
2. Tugas pokok Gerakan Pramuka
3. Pembukaan AD Gerakan Pramuka
4. Tujuan Gerakan Pramuka
5. Sifat Gerakan Pramuka
6. Usaha Gerakan Pramuka
7. Struktur organisasi Gerakan Pramuka
|
Meta
plan – Country Fair
Diskusi
kelompok dan seminar
|
5'
|
Kesimpulan : AD/ART Gerakan Pramuka merupakan
landasan pedoman kegiatan kepramukaan
|
|
REFERENSI : Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2009
Keputusan Kwarnas No. 203 Tahun 2009
|
||
CATATAN
:
|
PELATIH
( _______________
)
|
PENUGASAN
KELOMPOK
PELATIHAN
/ PENATARAN : KMD
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
3. WAKTU DISKUSI : 30 menit
4.
WAKTU LAPORAN : 5 menit
|
5. ISI PENUGASAN :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai a. landasan hukum.
b. pedoman
dari semua kegiatan dan kebijakan kepramukaan.
2. Diskusikan dengan cermat pasal - pasal AD Gerakan
Pramuka dalam kelompok, dengan tugas sebagai berikut :
(1) Kelompok I : Pembukaan Anggaran Dasar
(2) Kelompok II : Pasal 4 dan 5 tentang
Tujuan dan Tugas Pokok
(3) Kelompok III : Pasal 7 tentang Sifat
(4) Kelompok IV : Pasal 8 tentang Upaya dan
Usaha
(5) Kelompok V : Struktur Organisasi Gerakan
Pramuka
Waktu = 30 menit
3. Tuliskan dan presentasikan hasil diskusi kelompok
Anda di depan kelas.
Waktu presentasi/laporan = 5 menit
Selamat
berdiskusi
TIM PELATIH
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
- PENDAHULUAN
1. Faktor - faktor yang melatar belakangi penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI
No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun
spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan
dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan
masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Indeologi Pancasila
- Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
- Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan
Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepramukaan.
- MATERI POKOK
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan
Kepanduan Nasional Indonesia.
3. Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda
Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga menjadi :
a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi
pekerti luhur, yang :
1) tinggi moral, spritual, kuat mental, sosial,
intelektual, emosional dan fisiknya;
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal,
nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5. Sifat Gerakan Pramuka
a. Gerakan Pramuka adalah organosasi Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan dan agama.
c. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial
politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kuatan sosial
politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam
melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non
formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD Gerakan
Pramuka).
6. Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha
:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan
cara memantapkan mental , moral, fisik, pengetahuan,keterampilan, dan
pengalaman melalui kegiatan :
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan
kepada Tuhan YME, menurut agama masing - masinng.
2) kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antar
pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga
negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa
dan negara.
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5) pembinaan dan pengembangan minat terhadap kamajuan
teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada
tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaran dan
persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya diri,
sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa bertanggungjawab
dan disiplin.
f. Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan,
dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
- PENUTUP
1. Pasal - pasal 1,4,5,7, dan 8 merupakan pasal yang
harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal - pasal tersebut
merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2. Pasal - pasal lain dapat dipelajari sendiri.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (SK Kwarnas
No. 107 Tahun 1999) merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka
dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN :
1. AD & ART Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Th
2009 dan Kep.Ka Kwarnas No. 203 Th 2009). Kwarnas. Jakarta, 2009.
2. Patah Tumbuh Hilang Berganti, 75 Tahun Kepanduan Dan
Kepramukaan, Kwarnas. Jakarta, 1987.
0 komentar: