KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 166 TAHUN 2002
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
KELUARGA BERENCANA
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa perlu menyempurnakan Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana, disesuaikan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan peserta didik
serta kebutuhan masyarakat;
2. Bahwa perlu mengeluarkan keputusannya.
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1992
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2. Peraturan
Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Keluarga Sejahtera;
3. Peraturan
Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan
Kependudukan;
4. AD/ART
Gerakan Pramuka;
5. Keppres
nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional;
6. Keputusan
Kwanas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya
Pramuka;
7. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang PP Satuan Karya
Pramuka Keluarga Berencana.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pimpinan Saka Keluarga
Berencana Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Keluarga Berencana.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Keluarga Berencana seperti yang tercantum pada Lampiran
I Keputusan ini.
Ketiga : Mengesahkan Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka
Keluarga Berencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua jajaran Gerakan
Pramuka untuk melaksanakan Keputusan ini.
Kelima : Memberikan masa peralihan selama 1 (satu) tahun
kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dalam melaksanakan Keputusan
ini.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada
tanggal : 1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 166 TAHUN 2002
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
KELUARGA BERENCANA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a.
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda
Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila,
yang kuat, sehat jasmani dan rohani.
b. Salah
satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas
adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan
yang praktis dalam bidang Keluarga Berencana (KB) yang merupakan
bagian penting dari Pembangunan Nasional dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera.
c.
Program Keluarga Berencana bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia
perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga,
peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil
bahagia dan sejahtera.
d. Peran
serta Gerakan Pramuka dalam rangka membantu pencapaian tujuan Gerakan
Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Nasional dilakukan dengan membentuk dan membina sikap dan tingkah
laku generasi muda, antara lain: pendewasaan usia perkawinan,
reproduksi sejahtera, ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga,
pengembangan kependudukan dan keluarga sejahtera serta peran serta
masyarakat.
e.
Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang Keluarga
Berencana perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang
merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina, dan
mengarahkan minat bakat dan sikap penalaran generasi muda terhadap
program Keluarga Berencana Nasional, menuju pembudayaan Norma
Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
f.
Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan untuk mengembangkan
kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram dan harapan
masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan
kebahagiaan batin.
g.
Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk
memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usaha membentuk,
membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Keluarga
Berencana.
h.
Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk
mengatur dan memperlancar usaha pembentukan, pembinaan dan
penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
2. Dasar
Petunjuk
Penyelenggaraan ini disusun berdasar pada:
a.
Undang-undang nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b. Peraturan
Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Keluarga Sejahtera.
c.
Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Perkembangan Kependudukan.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
3. Ruang Lingkup dan
Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal yang
berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana dengan tata
urut sebagai berikut:
a.
Pendahuluan.
b. Tujuan
dan Sasaran.
c.
Organisasi dan Tata Kerja.
d.
Keanggotaan.
e. Hak
dan Kewajiban.
f.
Pelantikan, Pengukuhan dan Pengesahan.
g.
Kegiatan dan Sarana.
h.
Dewan Kehormatan.
i.
Lambang.
j.
Penutup.
4. Pengertian
a.
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan
guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka
dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi
bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
nasional.
b. Satuan
Karya Pramuka Keluarga Berencana yang disingkat Saka Kencana, yaitu
salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan dan
pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan
bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera
dan Pengembangan Kependudukan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina
anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan
dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan
Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang
layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat
Indonesia.
6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah agar para
anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a.
Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman
dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan keluarga
Indonesia.
b. Mampu
dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan
pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan
Pengembangan Kependudukan serta kaitannya dengan pembangunan sektor
lain.
c. Mampu memberikan latihan dan
peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga
Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan kepada para Pramuka di
Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab
dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa
dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Kencana di
setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap ranting di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA
KERJA
7. Struktur Organisasi
a.
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan
Pramuka berusia 16-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah
ranting/kecamatan yang mempunyai minat bakat dan kegemaran di bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang dihimpun oleh Kwartir
Ranting bersama Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang
bersangkutan, untuk membentuk Saka Kencana.
b. Di
tiap ranting dibentuk Saka Kencana putra dan Saka Kencana putri
secara terpisah. Setiap satu Saka Kencana sedikitnya beranggotakan 10
orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang. Setiap Saka yang dimaksud
diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat
memberi motivasi kepada anggotanya.
c. Saka
Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:
1) Krida
Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR).
2) Krida
Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3) Krida
Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE).
4) Krida
Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
d. Setiap
krida beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Kencana dimungkinkan adanya krida yang sama.
e. Jika
satu krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi
tambahan angka di belakangnya; misalnya Krida Bina KB1, Krida Bina
KB2 dan seterusnya.
f.
Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka putra, dan Saka
Kencana putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta masing-masing
dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
g.
Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan dengan keadaan,
sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup
kegiatannya.
h.
Pengurus Saka Kencana disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang
dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i.
Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh
seorang Wakil Pemimpin Krida.
j.
Saka Kencana dikembangkan oleh Kwartir Ranting dibantu oleh
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa
bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
8. Pimpinan
a.
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan,
dibentuk Pimpinan Saka Kencana, yang anggotanya terdiri atas unsur
Kwartir dan unsur BKKBN serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
b. Di
tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional.
c. Di
tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah.
d. Di
tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang.
e. Di
tingkat Ranting dibentuk Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Kencana
Tingkat Ranting.
f.
Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartir yang
bersangkutan.
- Masa bakti Mabi Saka Kencana sama dengan masa bakti Saka Kencana.
9. Tata
Kerja
a. Agar
pengelolaan Saka Kencana dapat dilaksanakan secara berdaya guna,
perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip
kegotongroyongan.
b. Pembagian
tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga dapat menjadi
pegangan bagi setiap orang yang bersangkutan.
c.
Secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan
dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya harus
disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota
Saka Kencana terdiri atas:
a.
Peserta didik
1) Pramuka
Penegak berusia 16 sampai 20 tahun.
2) Pramuka
Pandega berusia 21 sampai 25 tahun.
b. Anggota dewasa
1) Pamong
Saka
2) Instruktur
Saka
3) Pimpinan
Saka
4) Majelis
Pembimbing (Mabi) Saka.
c. Calon anggota Saka
Kencana:
Pemuda berusia 16
sampai 25 tahun.
11. Peminat
Peminat
Saka Kencana terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang
yang menyenangi kegiatan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera.
12. Syarat Anggota
a.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara
suka rela.
b. Bagi
pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan
sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota
Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16 sampai 25 tahun
diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina
Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan asalnya.
d. Bagi
Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah
mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
e. Bagi
Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di
bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia
memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup
menaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
g.
Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik
oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang
bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
h. Bagi
Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang
bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka
serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi
Kepramukaan.
Pimpinan dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh ketua
kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan
menandatangani Ikrar.
BAB
V
HAK DAN KEWAJIBAN
13. Hak Anggota
a.
Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka
b. Semua
anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Kencana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
14. Kewajiban Peserta
Didik
Peserta didik anggota Saka Kencana berkewajiban:
a.
Menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugusdepan dan Saka.
b. Rajin
mengikuti kegiatan Saka.
c.
Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya
dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga
dan masyarakat di lingkungannya.
d.
Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera kepada anggota Gerakan
Pramuka di Gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat
Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.
Membayar iuran dan menaati segala peraturan Saka.
15. Kewajiban Pimpinan
Krida
a.
Memimpin krida dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung
jawab.
b. Mewakili
krida dalam pertemuan Dewan Saka.
c.
Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Krida
untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan anggota dalam bidang kegiatan.
d.
Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya
memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Saka.
16. Kewajiban Dewan
Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a.
Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan
evaluasi dengan penuh tanggungjawab di bawah bimbingan Pamong Saka.
b.
Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingan.
c.
Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
d.
Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di
bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
e.
Selalu berkonsultasi dengan Pamong Saka dan Instruktur Saka
serta menjadi motor penggerak kegiatan Saka.
f.
Melaksanakan administrasi keanggotaan dan kegiatannya serta
memberikan laporan berkala kepada kwartir melalui Pamong Saka.
17. Kewajiban Pamong
Saka
Pamong saka
berkewajiban :
a.
Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
b. Menjadi
pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota
Saka untuk meningkatkan diri dan Saka.
c. Mengusahakan
instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Saka.
d. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan
dan Saka lainnya.
e. Mengkoordinasikan
instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya.
f. Menjadi
anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
g. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan
Pimpinan Saka yang bersangkutan.
18. Kewajiban
Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a.
Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka.
b. Memberikan
latihan pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera kepada anggota Saka dengan menggunakan Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan.
c.
Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
d. Memberi
dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan
dan ketetrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang
dianggap memerlukan.
e.
Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan
keterampilan dalam bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
serta Kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih
dekat dengan anggota Saka.
19. Kewajiban Pimpinan
Saka Kencana
Pimpinan Saka Kencana
berkewajiban:
a.
Membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai
pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan Saka.
b.
Melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh
Kwartir.
c.
Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka.
d. Mengadakan
hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan
Sakanya melalui kwartir.
e.
Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran
di wilayah kerjanya.
f.
Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka
kepada kwartir, dengan tembusan kepada Pimpinan Saka dan kwartir
jajaran di atasnya.
g.
Bertanggungjawab kepada Kwartir atas pelaksanaan kebijakan dan
kegiatan Saka.
BAB VI
PELANTIKAN, PENGUKUHAN
DAN PENGESAHAN
20. Pelantikan dan
Pengukuhan
a.
Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka
yang bersangkutan.
b. Dewan
Saka Kencana dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c.
Pamong Saka Kencana dan Instruktur Saka Kencana dikukuhkan
oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Majelis
Pembimbing Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Rating.
e.
Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang dikukuhkan oleh Ketua
Kwartir Cabang.
f.
Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah dikukuhkan oleh Ketua
Kwartir Daerah.
g.
Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Ketua
Kwartir Nasional.
21. Pengesahan
a.
Berdirinya Saka Kencana disahkan dengan keputusan Kwartir
Ranting atau Kwartir Cabang.
b. Sahnya
Mabi Saka Pimpinan Saka Kencana Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan
Nasional disahkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan.
BAB
VII
KEGIATAN DAN SARANA
22. Sifat dan Lingkungan
Kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera sehingga memiliki sikap dan perilaku
sesuai dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Kencana
melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a.
Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
pelaksanaannya secara operasional sesuai dengan macam krida dan
kecakapan-kecakapan khususnya.
b. Bakti
kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi dan pengetahuan di
bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
23. Bentuk dan Macam
Kegiatan
a.
Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan di luar hari
latihan Gugusdepan.
b. Kegiatan
berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu misalnya
menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka dan
sebagainya.
c.
Perkemahan Bakti Saka Kencana disingkat Perti Saka Kencana,
pesertanya semua anggota Saka Kencana
d. Perkemahan
Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri atas beberapa
jenis Saka, misalnya Saka Kencana bersama Saka Bakti Husada dan Saka
Taruna Bumi. Sebaliknya mengikutsertakan semua Saka yang telah
disahkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
e.
Perkemahan Keluarga Sejahtera (Pergatera).
f.
Lomba Cerdas Tangkas Pramuka (LCTP) bagi anggota Saka Kencana.
g.
Kegiatan lain seperti, Persami dan lain-lain.
24. Tingkat Kegiatan
a.
Latihan Saka berkala diadakan di tingkat Ranting dilaksanakan
oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka.
b. Perti
Saka dapat diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah,
Regional dan Nasional.
c.
Perti Saka tingkat Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 2 tahun.
d. Perti
Saka tingkat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
e.
Perti Saka tingkat Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 4 tahun.
f.
Perti Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
g.
Perti Saka tingkat Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 5 tahun.
25. Sarana
a. Pada
hakekatnya Saka Kencana harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan
sarana lain yang ada di tempat pelaksanaan kegiatan.
b. Untuk
meningkatkan mutu kegiatan Saka Kencana perlu diadakan sarana nyata
yang sesuai dengan keadaan setempat .
c.
Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka, Kwartir dan Pimpinan
Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur mengusahakan
adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya.
d. Selain
sarana kegiatan Saka Kencana harus berusaha memiliki sanggar bakti
yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan barang, dokumentasi
dan sebagainya.
BAB
VIII
DEWAN KEHORMATAN
26. Pembentukan, Susunan
dan Tugas
a.
Dewan Kehormatan Saka Kencana adalah forum yang dibentuk untuk
menyelesaikan hal-hal yang menyangkut nama baik Saka dan anggota Saka
serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian
anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Saka.
b. Dewan
Kehormatan dibentuk oleh Saka.
c.
Susunan Dewan Kehormatan:
1) Seorang
Ketua yang dijabat oleh Pamong Saka.
2) Seorang
Sekretaris yang dijabat oleh salah seorang dari Dewan Saka.
3) Para
Pimpinan Krida.
4) Dewan
Saka.
5) Instruktur
Saka, bila diperlukan.
d. Tugas
Dewan Kehormatan:
1) Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberikan penghargaan kepada
anggota yang berjasa atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik
Saka/Gerakan Pramuka
2) Memberikan
hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar Kode
Kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka,
berbentuk:
a)
pemberhentian sementara.
b)
pemberhentian dari anggota Saka sekaligus pengembalian yang
bersangkutan kepada Gugusdepan.
3)
Merehabilitasi anggota Saka yang terkena sanksi organisasi,
namun kemudian terbukti bahwa yang bersangkutan tidak melakukan
kesalahan/pelanggaran terhadap peraturan Saka.
4) Melaporkan
keputusannya kepada Pembina Gugusdepan anggota Saka yang
bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting dan Cabang dan Mabi Saka serta
Pimpinan Saka tingkat Cabang melalui Pamong Saka.
BAB IX
LAMBANG
27. Bentuk
Lambang
Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni lima sisinya sama
panjang.
28. Lambang Saka Kencana
terdiri atas:
a.
Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b.
Gambar dua buah tunas kelapa simetris.
c.
Tulisan Saka Kencana.
29.Warna
a.
Dasar lambang Saka Kencana bagian atas berwarna coklat muda
dan bagian bawah berwarna biru muda.
b. Gambar
profil catur warga dan huruf KB berwarna putih dengan bagian tepi
bergaris hitam.
c. Dua
buah tunas kelapa simetris berwarna hitam.
d. Tulisan
Saka Kencana berwarna putih.
e.
Bingkai lambang Saka Kencana.
30. Arti
Kiasan
a.
Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar
pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan tekad melaksanakan
catur warga menuju norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
31. Gambar
Gambar lambang Saka
Kencana: periksa lampiran II.
BAB X
PENUTUP
32. Lain-lain
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan
diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Jakarta,
1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H.
A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 166 TAHUN
2002
GAMBAR LAMBANG SATUAN
KARYA PRAMUKA
KELUARGA BERENCANA
Jakarta, 1 Oktober
2002.
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
0 komentar: