MODUL-5.2
MAJELIS
PEMBIMBING
PELATIHAN / PENATARAN : KMD
|
|
ALAT
BANTU
|
|
|
PAPAN TULIS
|
POKOK BAHASAN : MAJELIS PEMBIMBING
|
|
OVERHEAD PROJECTOR
|
|
|
MOVIE PROJECTOR
|
WAKTU :
1 x 45 MENIT
|
|
SLIDE PROJECTOR
|
TANGGAL :
|
|
FLIP CHART
|
SASARAN : Menjelaskan dan mendayagunakan Majelis
pada kegiatan Gudep.
|
|
LAIN
- LAIN :
|
MENIT
|
GARIS
BESAR POKOK BAHASAN
|
METODE
|
10'
|
Pengantar: Pengertian Majelis Pembimbing
|
Tanya jawab
|
30
'
15'
|
Inti
1. Fungsi Majelis Pembimbing
2. Kedudukan Majelis Pembimbing
3. Tatakerja Majelis Pembimbing
4 Usaha mengefektifkan dan mengefisienkan kerja
Majelis Pembimbing
Kesimpulan
|
Brainstorming
&
Laporan hasil brainstorming
|
|
Kesimpulan : Keterlibatan Mabi dalam menunjang
program Gerakan Pramuka akan menunjang keberhasilan tercapainya
tujuan Gerakan Pramuka.
|
penyimpulan
|
REFERENSI
: 1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. PP Majelis Pembimbing
3. Panduan Praktis Membina
Pramuka oleh Drs. H. Endy R. Atmasulistya, dkk.
|
||
CATATAN
:
|
PELATIH
(
_______________ )
|
LP - 5.2
LEMBAR
PENUGASAN KELOMPOK
PELATIHAN
/ PENATARAN : KMD
Tata kerja
Mabi.
3.
WAKTU DISKUSI : 10 menit
4.
WAKTU LAPORAN : 5 menit
|
5.
ISI PENUGASAN :
Laksanakan curah gagasan (brainstorming) dan
selanjutnya prestasikan hasilnya dengan judul bahasan.
Kelompok I : Fungsi Majelis Pembimbing.
Kelompok II : Kedudukan Majelis Pembimbing
Kelompok III : Tata Kerja Majelis Pembimbing
Kelompok IV : Usaha mengefektifkan dan
mengefisienkan kerja Mabi
SELAMAT
BERKERJA
PELATIH
|
MAJELIS
PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Mejelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan
Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara
memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan
finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang,
Kwartir Ranting, dan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
2. Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka
berkedudukan di tingkat :
- Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
- Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
- Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
- Ranting disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
- Gugusdepan disebut Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
- Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
- Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
II. MATERI POKOK
1. Majelis Pembimbing agar dalam melaksanakan fungsi
bimbingan dan batuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil
kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing -
masing, wajib melaksanakan koordinasi secara periodik dengan
jajarannya masing - masing.
2. a. Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur -
unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan
Gugusdepan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap
Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
b.Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan
Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing - masing
yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadapan Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
3. Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir secara
ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
4. Majelis Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang Ketua
b. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang atau beberapa Sekretaris
d. Beberapa orang Anggota
5. a. Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih
dari antara Anggota Majelis Gugusdepan yang ada.
b. Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang,
dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
c. Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh
Presiden Republik Indonesia.
6. Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing
Harian terdiri atas :
a. Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis
Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa orang Anggota
2.7 a. Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis
Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
b. Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat Mejelis
Pembimbing Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
III. PENUTUP
Sampai saat ini peran Majelis Pembimbing belum nampak
optimal melaksanakan fungsinya, hal ini diduga karena Pembina
Gudep/Saka/Kwartir untuk selalu mengadakan koordinasi dan konsultasi
secara berkala dalam upaya menciptakan sinkronisasi gerakan menuju
tercapai tujuan Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34
Tahun 1999 dan Kep.Ka Kwarnas No. 107 Tahun 1999. Kwarnas, Jakarta,
1999.
2. PP MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA, Kep. Kwarnas
No. 022 Th. 1977. Kwarnas. Jakarta, 1977.
3. Atmasulistya, Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN PRAKTIS
MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.
.
0 komentar: