PETUNJUK PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT REGU PRAMUKA PENGGALANG

in


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 033/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT REGU
PRAMUKA PENGGALANG

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


MENIMBANG :  1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik, sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan anak, remaja dan pemuda untuk saat ini dan masa depan mereka;
  1. bahwa segala bentuk kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan atas landasan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sasaran akhirnya adalah pembinaan dan pengembangan watak serta pembinaan bangsa;
  2. bahwa prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sebagai landasan dasar pelaksanaan proses pendidikan kepramukaan, bersumber pada kehidupan kodrati anak/remaja/ pemuda sehari-hari;
  3. bahwa “berlomba” merupakan sifat anak, remaja dan juga pemuda dalam kegiatannya sehari-hari dan dapat digunakan sebagai alat pendidikan dalam mencapai tujuan Gerakan Pramuka;
  4. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan yang praktis, luwes dan yang dapat digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagi Kwartir-Kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka dalam menyelenggarakan kegiatan “lomba” dalam Gerakan Pramuka.

MENGINGAT :     1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
  1. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  2. Putusan Musyawarah Nasional No.04/MUNAS/74 Tahun 1974 Bab III;
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/64 Tahun 1964;
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.130/KN/76 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.

MENDENGAR :   1. Saran komisi TEKPRAM.
  1. Saran Staf DITTEKPRAM.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Perlombaan Regu Penggalang sebagai mana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.06/KN/64 Tahun 1964 tidak berlaku lagi.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang, beserta penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang, disingkat LT seperti terlampir pada surat Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, dan Pembina-pembina Pramuka untuk melaksanakan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang menurut Surat Keputusan ini dan dikembangkan sesuai dengan keperluan, kepentingan, situasi dan kondisi setempat.
Keempat : Dalam mengembangkan isi Petunjuk Penyelenggaraan LT ini supaya selalu diperhatikan bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
 
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 15 April 1978.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PJ. KETUA.




LETJEN. TNI (Purn) MASHUDI.












LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 033/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
LOMBA TINGKAT REGU PRAMUKA PENGGALANG

BAB I
PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
LOMBA TINGKAT REGU PRAMUKA PENGGALANG


Pt. 1. PENGERTIAN
Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang, disingkat LT yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah Pertemuan Regu-regu Pramuka Penggalang dari suatu satuan Pramuka atau dari berbagai satuan Pramuka dengan acara kegiatan kreatif, rekreatif dan edukatif dalam bentuk perlombaan.
Kegiatan yang berbentuk perlombaan itu dilaksanakan atas landasan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan digunakan untuk mengevaluasi serta meningkatkan kecakapan dan kemampuan para Pramuka Penggalang.
 
Pt. 2. TUJUAN
Tujuan LT adalah untuk membina dan mengembangkan penghayatan kode kehormatan yang berupa Janji Trisatya dan Dasadarma Pramuka, serta memupuk persaudaraan dan persatuan dikalangan para Pramuka Penggalang.
 
Pt. 3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar setelah mengikuti LT para Pramuka Penggalang :
  1. mengikuti batas tingkatan prestasinya yang wajib dicapai sesuai dengan tingkatannya;
  2. meningkatakan kemampuan mental, fisik dan pengetahuannya, serta semangatnya untuk maju terus pantang putus asa;
  3. memperoleh tambahan pengalaman, ketrampilan dan sahabat serta kesan yang baik dan memuaskan;
  4. meningkatkan disiplin pribadinya, rasa tanggung jawabnya, dan kesetiannya terhadap regunya, pasukannya, gugusdepannya, dan organisasi Gerakan Pramuka pada umumnya;
  5. lebih memahami dan menghayati semangat kepramukaan beserta satya dan darmannya, sistem beregu, kerukunan, kekompakan, kegotong-royongan, dan kesetiakawanan.

Pt. 4. FUNGSI
LT adalah sarana untuk :
  1. menerapkan dan menilai satya dan darma Pramuka, pengetahuan serta pengalaman yang diperoleh para Pramuka Penggalang dalam latihan-latihan di satuannya;
  2. menyalurkan kegemaran para Pramuka Penggalang yang suka berlomba kearah kegiatan yang berguna dan bertujuan pendidikan;
  3. membina dan mengembangkan kepemimpinan serta kemampuan mengelola regu dan kegiatannya;
  4. membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan para Pramuka Penggalang;
  5. memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penggalang melaksanakan kegiatan-kegiatan dari, oleh dan untuk kepentingan mereka dengan pengawasan dan tanggungjawab para Pembina Pramuka melalui sistem beregu;
  6. mengevaluasi hasil usaha pembinaan para Pramuka Penggalang untuk dapat merencanakan pendidikan Pembina Pramuka yang sesuai.

BAB II
PENYELENGGARAAN, PERENCANAAN,
PELAKSANAAN DAN KEGIATAN LT

Pt. 5. PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan LT diatur sebagai berikut :
  1. LT ditingkat pasukan atau gugusdepan disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Satu, disingkat LT-I, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 4 bulan.
LT-I diselenggarakan oleh Pembina Gugusdepan dalam hal ini Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang;
    1. LT ditingkat kecamatan disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Dua, ditingkat LT-II, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 1 tahun.
LT-II diselenggarakan oleh Kortan atas nama Kwarcab-nya;
  1. LT ditingkat cabang disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Tiga, ditingkat LT-III, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 1 tahun.
LT-III diselenggarakan oleh Kwarcab;
  1. LT ditingkat daerah disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat, disingkat LT-IV, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 2 tahun.
LT-IV diselenggarakan oleh Kwarda;
  1. LT ditingkat pusat disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima, disingkat LT-V, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 2 tahun.
LT-V diselenggarakan oleh Kwarcab;

Pt. 6. PERENCANAAN
  1. LT-I direncanakan dalam bentuk proyek oleh Pembina Pasukan Penggalang, para Pembantu Pembina Pasukan Penggalang, Pemimpin Regu Utama dengan memperhatikan saran-saran Dewan Pasukan Penggalang;
  2. LT-II direncanakan dalam bentuk proyek oleh suatu panitia yang dibentuk oleh kortan atas dasar musyawarah Pembina Pasukan Penggalan se-Kortan;
  3. LT-III direncanakan dalam bentuk proyek oleh suatu panitia yang dibentuk oleh KaKwarcab yang terdiri dari Andalan Cabang Urusan Putera, Andalan Cabang Urusan Puteri, para Pelatih Pembina Pramuka, dan lain-lain yang dianggap perlu atas dasar putusan rapat Kwarcab;
  4. LT-IV direncankan dalam bentuk proyek oleh suatu panitia yang dibentuk oleh KaKwarda yang terdiri dari Andalan Daerah Urusan Putera, Andalan Daerah Urusan Puteri, Andalan Daerah Urusan Latihan dan lain-lain yang dianggap perlu atas Komisi Daerah yang membidangi kegiatan atas dasar putusan rapat Kwarda;
  5. LT-V direncanakan dalam bentuk proyek oleh Komisi Tekpram dan Andalan Nasional lainnya atas dasar putusan rapat Kwarnas;
  6. Panitia tersebut dalam Pt. 6 a,b,c,d,e diatas disusun secara efisien dan efektif, khususnya mengenai jumlah personalianya untuk dapat menghasilkan perencanaan proyek yang mantap.

Pt. 7. PELAKSANAAN
  1. LT dilaksanakan secara sendiri-sendiri antara LT untuk Pramuka Penggalang Puteri dan LT untuk Pramuka Penggalang Putera. Bila dipandang perlu maka LT untuk peserta puteri dan untuk peserta putera dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama, tetapi terpisah;
  2. LT dilaksanakan dalam bentuk perkemahan. Bila pelaksanaan LT untuk Pramuka Penggalang Puteri dan untuk Pramuka Penggalang Putera diadakan bersama-sama, maka perkemahan putera dan puteri terpisah, yang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab Pembina yang besangkutan;
  3. Lamanya pelaksanaan LT disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat tetapi tidak kurang dari 3 hari dan tidak lebih dari 5 hari, serta diusahakan bertepatan dengan liburan sekolah. Khusus LT-I antara 1 sampai 5 hari;
  4. Perkembangan LT dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan prinsip-prinsip perkemahan Pramuka;
  5. Dalam melaksanakan LT perlu dihindari hal-hal yang menimbulkan gangguan terhadap kerukunan, persaudaraan, kejujuran, kesehatan, ketentraman, dan keamanan, harata benda serta lingkungan alam;
  6. LT dilaksanakan secara efisien dan efektif baik dalam proses pelaksanaan kegiatan maupun dalam penggunaan dana, tenaga manusia, bahan, peralatan dan metode;
  7. LT dilaksanakan dalam suasana riang dan gembira, persaudaraan, gotong-royong dan saling membantu, serta memberi kesan yang baik kepada para peserta, para pelaksana, para orang tua dan masyarakat;
  8. Pelaksana teknis LT-I diserahkan kepada Pembina Pasukan Penggalang dan para Pembantu pembina Pasukan Penggalang yang bersangkutan, sedangkan LT-II, LT-III, LT-IV dan LT-V diserahkan kepada para Pembina Pasukan Penggalang dan para Pembantu Pembina Pramuka Penggalang yang ditunjuk oleh Kortan atau Kwartir yang bersangkutan;
  9. Mereka yang tersebut dalam Pt. 7 h diatas dapat minta bantuan kepada :
    1. Para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka dari golongan lain;
    2. Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
    3. Orang-orang lain dari dalam ataupun dari luar Gerakan Pramuka yang dibutuhkan karena keahliannya untuk kegiatan-kegiatan tertentu dalam LT.

Pt. 8. KEGIATAN DALAM LT
  1. Acara kegiatan dalam LT bersumber pada dasar dan nilai-nilai :
  1. Agama;
  2. Filsafah Pancasila;
  3. Jiwa Perjuangan 1945;
  4. Ketahanan Nasional;
  5. Persahabatan dan kekeluargaan;
  6. Perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi;
  7. Seni budaya, kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup;
  8. Keamanan dan ketertiban masyarakat;
  9. Adat istiadat dan tata susila;
  10. Kepemimpinan dan kewiraswastaan.
b. Kegiatan-kegiatan dalam LT:
  1. dilandasi jiwa trisatya dan dasadarma pramuka, serta mengutamakan kejujuran, kebenaran dan sportivitas;
  2. dilaksanakan dengan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu;
  3. menggunakan istilah berprestasi untuk menggantikan istilah menang dan juara dengan maksud menghindari perbuatan-perbuatan yang semata-mata untuk mengejar kemenangan dan kejuaraan, melainkan untuk meningkatkan prestasi serta kesehatan mental dan fisik para pesertanya;
  4. disesuaikan dengan aspirasi, minat dan kemampuan para peserta, serta kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
c. Acara kegiatan LT dikelompokkam sebagai berikut;
  1. Kelompok Satu:
    1. Mental;
    2. Agama;
    3. Patriotisme;
    4. Sikap bermasyarakat.
  2. Kelompok Dua:
    1. Ketrampilan dan kecakapan;
    2. Ketangkasan;
    3. Karya dan usaha;
    4. Praktek ketatalaksanaan regu praktis.
  3. Kelompok Tiga:
    1. Pengetahuan;
    2. Kesehatan;
    3. Kebersihan;
    4. Kerapihan.
  1. Materi kegiatan dalam LT diambil dari :
  1. Syarat-syarat kecakapan umum (SKU);
  2. Kegiatan-kegiatan rutin yang diberikan dalam tiap-tiap latihan di satuannya masing-masing, termasuk data-data tata laksana regu;
  3. Kegiatan-kegiatan dalam rangka mempersiapkan diri membangun masyarakat seperti yang termaksud dalam trisatya untuk pramuka penggalang.

BAB III
PELAKSANA, PESERTA DAN PERSYARATAN

Pt. 9. PELAKSANA LT
Pelaksana LT diatur sebagai berikut :
  1. Pelaksana LT-I adalah Pembina Pasukan Penggalang, Pembantu Pembina Pasukan Penggalang dan orang lain bila dipandang perlu.
  2. Pelaksana LT-II, LT-III, LT-IV dan LT-V adalah suatu panitia pelaksana yang dibentuk oleh kortan atau kwartir terdiri dari andalan, pelatih pembina pramuka, pembina pramuka pramuka penegak, pramuka pandega dan orang lain yang dianggap perlu.
  3. Panitia pelaksana supaya disusun secara efektif dan efisien denganjumlah personalia yang sesuai dengan keperluan kelancaran tugas.
  4. Pelaksana LT bertanggungjawab kepada Pembina gugusdepan, kortan, atau Kwartir yang bersangkutan.

Pt. 10. PESERTA LT

Peserta LT adalah para pramuka penggalang yang tehimpun dalam regu-regu angguta pasukan penggalan dari tiap-tiap gugusdepan yang diatur sebagai berikut :
  1. LT-I yang diadakan ditingkat pasukan atau gugusdepan, diikut oleh semua regu penggalang sepasukan dari gugusdepan yang bersangkutan.
  2. LT-II yang diadakan ditingkat kecamatan diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-I.
  3. LT-III yang diadakan ditingkat cabang diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-II
  4. LT-IV yang diadakan ditingkat daerah diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-IV.
  5. LT-V yang diadakan ditingkat pusat diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-V.

Pt. 11. PERSYARATAN PESERTA

Regu penggalang yang mengikuti LT sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki anggota tetap sekurang-kurangnya 8 orang, sebanyak-banyaknya 10 orang.
  2. Tiap anggota regu memiliki Kartu Tanda Anggota. Anggota yang belum dilantik membawa surat keterangan dari Pembina Gugusdepan yang bersangkutan.
  3. Waktu mengikuti LT usia anggota regu peserta sudah 11 tahun dan belum 16 tahun.
  4. Semua tanda kecakapan baik umum maupun khusus yang telah dicapai disertai keterangan resmi dari Pembinanya, kapan diperolehnya.
  5. Gugusdepan dari regu peserta LT sudah memenuhi kewajiban membayar iuran kepada Kwarcab-nya.
  6. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh panitia pelaksana.

BAB IV
PENILAI, PENILAIAN, DAN CARA MENILAI

Pt. 12. Penilai
Untuk memberikan penilaian kepada setiap pserta LT dalam usahanya mencapai batas tingkat sebagai Regu Penggalang Berprestasi di bentuk Tim Penilai terdiri dari para Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditunjuk Panitia Pelaksana.

Pt. 13. Penilaian
Seluruh kegiatan dalam LT yang dinilai, dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Kelompok Satu
1) Mental;
2) Agama;
3) Patriotisme;
4) Sikap bermasyarakat
b. Kelompok Dua
1) Keterampilan dan kecakapan;
2) Ketangkasan;
3) Karya dan Usaha;
4) Praktek ketatalaksanaan secara praktis
c. Kelompok Tiga
1) Pengetahuan;
2) Kesehatan;
3) Kebersihan;
4) Kerapihan
 
Pt. 14. Cara Menilai
Cara menilai kegiatan dalam LT dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan dengan cara memberi nilai angka untuk setiap kegiatan
b. Ada 3 macam Regu Pramuka Penggalang Berprestasi yaitu:
1) Regu Pramuka Berprestasi Cukup
2) Regu Pramuka Berprestasi Baik
3) Regu Pramuka Berprestasi Tinggi
c. Untuk menentukan regu berprestasi cukup, regu berprestasi baik, regu berprestasi tinggi dilakukan dengan cara menjumlah nilai-nilai kegiatan dalam kelompok kegiatan masing-masing, kemudian nilai-nilai kelompok dijumlah menjadi nilai akhir.
Regu berprestasi tinggi adalah Regu yang memiliki nilai akhir tertinggi dengan jumlah nilai Kelompok Satu tertinggi.
d. Perhatikan dan penekanannya diberikan kepada jumlah nilai Kelompok Satu, kemudian Kelompok Dua dan terakhir Kelompok Tiga.
Contoh : Jika terjadi ada 3 regu memiliki jumlah nilai kegiatan yang sama:
 
Nilai Regu Harimau
Kelompok Satu = 40
Kelompok Dua = 60
Kelompok Tiga = 50
Jumlah = 150
 
Nilai Regu Banteng
Kelompok Satu = 50
Kelompok Dua = 60
Kelompok Tiga = 40
Jumlah = 150
 
Nilai Regu Gelatik
Kelompok Satu = 60
Kelompok Dua = 50
Kelompok Tiga = 40
Jumlah = 150
 
maka regu berprestasi tinggi = Regu Gelatik
regu berprestasi tinggi = Regu Banteng
regu berprestasi tinggi = Regu Harimau

BAB V
TANDA PENGHARGAAN

Pt. 15. Kepada setiap Pramuka Penggalang peserta LT diberi tanda penghargaan telah mengikuti LT berupa piagam atau bentuk lain yang sederhana.
 
Pt. 16. Kepada setiap regu peserta LT diberi tanda penghargaan telah mengikuti LT berupa piagam atau bentuk lain.
 
Pt. 17. Kepada regu berprestasi cukup, regu berprestasi baik, dan regu berprestasi tinggi tanda penghargaan berupa piagam berprestasi cukup/berprestasi baik/berprestasi tinggi dan benda lain yang menarik.

Pt. 18. Tanda penghargaan diberikan pada upacara penutupan LT.




BAB VI
BIAYA, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pt. 19. Biaya
Biaya penyelenggaraan LT, diusahakan dengan cara gotongroyong, dan bersumber dari:
a. iuran peserta;
b. iuran Gugusdepan, Kortan, Kwartir, dan Majelis Pembimbing yang bersangkutan.
c. sumbangan sukarela dari masyarakat;
d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta undang-undang negara.
 
Pt. 20. Laporan
Paling lambat satu minggu setelah LT selesai, panitia berkewajiban untuk menyusun suatu laporan tertulis yang memberi gambaran mengenai penyelenggaraan LT sejak dati tahap perencanaan sampai dengan tahap penyelesaiannya.
 
Pt. 21. Pertanggungjawaban
Semua pemasukan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan LT dimuat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka, yang disampaiakan kepada semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah hari berakhirnya LT.
 
Pt. 22. Lain-lain
a. Lambang, bendera dan tanda-tanda lain yang dipergunakan dalam kegiatan LT dibuat dengan memperhatikan ketentuan Kwarnas tentang Lambang Gerakan Pramuka.
b. Tannda-tanda yang diperoleh para peserta selama mengikuti LT, boleh digunakan di seragam Pramuka selama LT berlangsung dan hingga satu bulan setelah saat berakhirnya LT.
c. Petunjuk Penyelenggaraan LT ini merupakan pedoman umum dan perlu dikembangkan sesuai dengan keperluan situasi dan kondisi setempat tanpa bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


BAB VII
PENUTUP

Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut.



Jakarta, 15 April 1978.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Pj. Ketua,
 
 
 
 
Letjen TNI (Purn) Mashudi
 

This information box about the author only appears if the author has biographical information. Otherwise there is not author box shown. Follow SORA on Twitter or read the blog.

0 komentar:

Follow us

Follow us

our email

our email

indo scout

indo scout

world scout

world scout

Top5 Events

Special offer

Contact us