KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
018 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEMPURNAAN
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa
Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda menjadi kader
pembangunan yang bermoral Pancasila, dan sanggup ikut serta membangun
masyarakat, bangsa dan Negara, menganggap perlu untuk membekali
anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang
kedirgantaraan;
2. bahwa sebagai tindak
lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
3. bahwa untuk mengatur
dan menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu,
perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Dirgantara.
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang PP Satuan
Karya Pramuka.
Memperhatikan : 1. Saran
Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan
Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 33/HN/66 Tahun 1966
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.
Kedua : Menetapkan
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara seperti yang
tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan isi Keputusan
ini.
Keempat : Apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 25
Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 018 TAHUN 1991
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA DIRGANTARA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pt.
01 U m u m
a. Pada dewasa ini ilmu
pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah
mengalami kemajuan yang pesat, sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan umat manusia.
b. Bagi Indonesia, yang
memiliki wilayah yang luas, kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi
dalam matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
c. Sebagai bangsa yang
merdeka, yang mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan
dirgantara nasionalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk
membela kedaulatan tersebut, agar supaya aman damai, baik untuk masa
sekarang maupun masa-masa yang akan datang.
d. Gerakan Pramuka
sebagai lembaga pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan
orang dewasa, merupakan potensi yang memgang peranan penting dalam
pertahanan dan ketahanan nasional. Khususnya dalam mengembangkan
pertahanan dan ketahanan nasional dalam matra dirgantara, maka
Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara
bagi anggota-anggotanya.
e. Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan
sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara
bagi anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam Satuan Karya
Pramuka Dirgantara.
Pt.
02 Maksud
Maksud
Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua
Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk, membina, dan
menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt.
03 Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini meliputi :
a.
Pendahuluan.
b.
Pengertian, tujuan dan sasaran.
c.
Organisasi dan tata kerja.
d.
Keanggotaan.
e.
Hak dan kewajiban.
f.
Pelantikan dan pengukuhan.
g.
Kegiatan dan sarana.
h.
Dewan Kehormatan.
i.
Lambang dan nama.
m.
Lain-lain dan penutup.
BAB
II
PENGERTIAN,
TUJUAN DAN SASARAN
Pt.
04 Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka,
disingkat Saka, adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang melaksanakan kegiatan nyata dan produktif untuk
menambah ketrampilan khusus sesuai dengan minat dan bakatnya yang
berguna bagi Pembangunan Nasional.
b. Dirgantara adalah
ruangan yang membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara
atau ruang angkasa untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang
antariksa atau ruang angkasa luar untuk penerbangan antariksa.
Pt.
05 Tujuan
Tujuan
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan
dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui
kegiatan nyata, produktif dan berguna, baik untuk dirinya sendiri
maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Pt.
06 Sasaran
Sasaran
Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
a. Memiliki pengalaman,
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta
dirgantara.
c. Memiliki sikap dan
cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan
matra dirgantara sebagai ruang gerak.
d. Memiliki disiplin dan
tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki
kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang
kedirgantaraan secara positip sesuai dengan dengan minat, bakat,
kemampuan dan situasi dan kondisi setempat.
f. Memiliki kemampuan
menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan
ketrampilannya, yang diperoleh
dari kegiatan Saka
Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
BAB
III
ORGANISASI
DAN NAMA
Pt.
07 Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang
dari beberapa Gugusdepan di satu wilayah ranting/kecamatan yang
mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kedirgantaraan,
dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak dan Pandega
yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.
b. Di tiap ranting
dibentuk satu Saka Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri
secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Dirgantara
terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida Keselamatan
Penerbangan
2) Krida Pesawat Model
3) Krida Terjun Payung
4) Krida Terbang Layang
5) Krida Pesawat Ringan
d. Setiap Krida
beranggota 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Dirgantara dimungkinkan adanya beberapa Krida yang sama.
e. Jika satu jenis Krida
peminatnya lebih dari 10 orang, hendaknya jumlah anggota Krida
diusahakan berimbang.
Sedangkan
nama masing-masing Krida diberi tambahan angka dibelakangnya,
misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan
seterusnya.
f. Saka Dirgantara Putera
dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina
oleh Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa
Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di
tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur
Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka
Dirgantara disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan
dengan keadaan setempat, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida
dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin
oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin
Krida.
j. Saka Dirgantara dibina
oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus
Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Pt.
08 Pimpinan Saka
a. Dalam usaha
meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan
Saka Dirgantara, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur
TNI Angkatan Udara serta unsur lain yang berkaitan dengan
kedirgantaraan.
b. Di tingkat Nasional
dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara
Tingkat
Nasional.
c. Di tingkat daerah
dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah.
d. Di tingkat cabang
dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.
e. Masa bakti Pimpinan
Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt.
09 Tata Kerja
a. Agar pengelolaan Saka
Dirgantara dapat dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna dan
berhasil guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas
tanpa mengurangi prinsip kegotong-royongan.
b. Pembagian tugas harus
luwes, praktis, dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi
setiap orang yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian
tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan
keadaan setempat.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pt.
10 Keanggotaan
Anggota
Saka Dirgantara terdiri atas :
a.
Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
2) Pramuka Penggalang
berusia 14-15 tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat
terhadap kedirgantaraan.
b.
Anggota Dewasa
1)
Pamong Saka
2)
Instruktur Saka
3)
Pimpinan Saka
c.
Calon anggota
Pemuda
yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan anggota Gerakan
Pramuka dapat menjadi calon anggota Saka Dirgantara, dengan
ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka
Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan
Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.
Pt.
11 Peminat
Peminat
Saka Dirgantara terdiri dari para Pramuka Siaga dan Parmuka
Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.
Pt.
12 Syarat
a.
Umum
Untuk
dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka
Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
1)
Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak
Bantara atau Pramuka Pandega.
2)
Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.
3)
Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali
b.
Khusus
Calon
anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang
Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor
Ringan, untuk dapat mengikuti pendidikan/latihan harus :
1)
Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.
2)
Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
3) Bagi anggota/calon
anggota yang tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis dari
anggota yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya,
bahwa bila terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pt.
13 H a k
a. Calon anggota Saka
Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang
telah ditetapkan masing-masing Krida.
b. Setelah memenuhi
syarat-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.
c. Semua anggota
mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
d. Peserta didik anggota
Saka Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari
satu Krida, dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang
berlaku dan tidak mengganggu kelancaran pendidikan/latihan
masing-masing Krida.
e. Peserta didik anggota
Saka Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam
pendidikan/latihan berhak mendapat tanda
kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat kecakapan
masing-masing.
f. Peserta didik anggota
Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk
mengikuti pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.
g. Peserta didik anggota
Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti
kegiatan-kegiatan nasional/internasional, sesuai dengan
kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik dalam kedirgantaraan
maupun kepramukaan.
h. Peserta didik anggota
Saka Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota
Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.
Pt.
14 Kewajiban Peserta Didik
Peserta
didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a.
mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b.
membayar iuran.
c.
mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
d.
melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e.
menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f.
mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
g.
menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan
kepada anggota lain.
h.
membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pt.
15 Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin
Krida berkewajiban :
a. memimpin Kridanya
dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b. mewakili Kridanya
dalam pertemuan Dewan Saka.
c. bekerjasama dan
membagi tugas dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan
kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya
dalam bidang kegiatan kedirgantaraan.
d. bekerjasama dengan
para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan
kesatuan anggota sakanya.
Pt.
16 Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a. melaksanakan latihan
Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya.
b. melaksanakan pertemuan
Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. melaksanakan
kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
d. menciptakan
pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan
dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. selalu berkonsultasi
dengan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. melaksanakan
administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Pt.
17 Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban
:
a. membina dan
mengembangkan Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka dengan
menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem
among secara daya guna dan tepat guna disertai rasa tanggung jawab.
b. menjadi seorang kakak
yang bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu
membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para peserta
didiknya.
c. memahami keadaan dan
perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali
keluarganya.
d. selalu berusaha
meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman dalam
membina Saka Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yang
menyangkut bidang kedirgantaraan.
e berkonsultasi dan
bekerja sama dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis
Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor tingkat Desa,
Para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka, dan Gugus depan tempat
asal anggota Sakanya.
f. melaporkan secara
rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g. mendampingi Dewan Saka
dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan
evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.
Pt.
18 Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka
berkewajiban :
a. bersama Pamong Saka
membina dan mengembangkan Sakanya.
b. memberikan latihan,
pengetahuan dan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sesuai
dengan keahliannya, kepada para anggota Saka dengan menggunakan
prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. menguji kecakapan
khusus bagi peserta didik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan
yang dimilikinya.
d. memberikan dorongan
moril sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan
dan ketrampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap
memerlukannya.
e. berusaha meningkatkan
kemampuan pribadi, pengetahuan dan ketrampilannya dalam bidang
kedirgantaraan dan ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan
yang lebih dekat dengan anggota Saka.
Pt.
19 Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
a.
Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) bersama Andalan Cabang
Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis
Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan
kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di
wilayahnya.
4) mengendalikan dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan
Pimpinan Saka lain di wilayah cabangnya.
6) bersama Andalan Cabang
Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya
dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di
luar Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan
kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
b.
Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) bersama Andalan Daerah
Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis
Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan
kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di
wilayahnya.
4) mengatur dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan
Pimpinan Saka lain di wilayah daerahnya.
6) bersama Andalan Daerah
Urusan Latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan
Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan
orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan
kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
c.
Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) bersama Andalan
Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis
Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna
mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan
kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di
tingkat Pusat yang berkaitan dengan Sakanya.
4) bekerja sama dengan
Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5) bersama Andalan
Nasional yang yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar
Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara
dapat mengikuti pendidikan.
6) merumuskan
kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka
Dirgantara.
7) mengendalikan dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB
VI
PELANTIKAN
DAN PENGUKUHAN
Pt.
20 Pelantikan
a. Pesrta didik dilantik
sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara
dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara
dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka
Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau
orang yang ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka
Dirgantara tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau
orang yang mewakilinya.
f. Pimpinan Saka
Dirgantara tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau
orang yang mewakilinya.
Pt.
21 Pengukuhan
a. Terbentuknya Saka
Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir
Ranting yang dibacakan
pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka
Dirgantara di tingkat cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan
keputusan Kwartir yang ber-
sangkutan.
c. Dalam
pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan
ikrar/Trisatya Pramuka.
BAB
VII
KEGIATAN
DAN SARANA
Pt.
22 Sifat dan lingkup kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang
kedirgantaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan
kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan
kegiatan yang meliputi :
a. Wawasan kedirgantaraan
secara umum.
b. Kedirgantaraan secara
khusus sesuai dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan kepada
masyarakat khususnya generasi muda tentang kesadaran akan pentingnya
wawasan udara nasional, kesatuan dan persatuan dengan memberikan
contoh, menyebar luaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang
kedirgantaraan
Pt.
23 Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka secara
berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang
dilaksanakan untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan
diri untuk lomba,
demonstrasi atau pameran,
kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka
Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua
anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka,
disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya
Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya
semua Saka setempat yang ada didikut sertakan.
Pt.
24 Tingkat kegiatan
a. Latihan dan kegiatan
berkala diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka
dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat
diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan
nasional.
c. Peran Saka tingkat
ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat
cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka tingkat
daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat
regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat
nasional diadakan menurut kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara
diadakan di tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya
sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Pt.
25 S a r a n a
a. Pada hakikatnya Saka
Dirgantara harus sudah dapat menggunakan alat perlengkapan dan
sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan
mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai
dengan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis
Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka
bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d. Selain sarana
kegiatan, Saka Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu
tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi,
dan sebagainya.
BAB
VIII
DEWAN
KEHORMATAN
Pt.
26 Pembentukan, susunan, dan tugas
a. Seperti halnya pada
Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka
Dirgantara hanya dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang
menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan kode Kehormatan
Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan
dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang
bersangkutan.
c. Susunan Dewan
Kehormatan Saka Dirgantara terdiri dari:
1) seorang ketua yang
dijabat peserta didik.
2) seorang sekretaris
yang dijabat peserta didik.
3) dua orang anggota yang
dijabat oleh peserta didik.
4) seorang penasehat yang
dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan
adalah mengambil keputusan secara musyawarah untuk :
1) memberi penghargaan
kepada anggota yang berjasa dan atau berbuat suatu kebajikan demi
nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) memberi hukuman yang
bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan
Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan
menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran dengan memberikan hukuman
dalam bentuk :
1) Peringatan.
2) Pemberhentian
sementara.
3) Pemberhentian dari
Saka Dirgantara.
f. Dalam Sidang Dewan
Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata
sipelanggar dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban
merehabilitir nama baik sipelanggar tersebut.
h. Dewan Kehormatan
memberikan laporan hasil sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan
Instruktur Saka.
i. Setelah menyelesaikan
tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan oleh Pamong
Saka.
BAB
IX
LAMBANG
DAN NAMA
Pt.
27 Bentuk
Lambang
Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi
masing-masing 5 sentimeter.
Pt.
28 I s i
Isi
lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a.
Gambar pesawat jet dan roket.
b.
Gambar Tunas Kelapa.
c.
Tulisan Saka Dirgantara.
Pt.
29 W a r n a
a.
Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b.
Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
c.
Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d.
Tulisan Saka Dirgantara = hitam
Pt.
30 Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima
berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti
kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti
penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti
wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa
berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta
melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka
Dirgantara berarti Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan
kesatuan dan persatuan di bidang kedirgantara.
Pt.
31 Pemakaian
a. Lambang Saka
Dirgantara yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah
kiri, kira-kira 5 sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya
dipakai pada saat mengikuti kegiatan Saka.
Pt.
32 N a m a
a. Saka Dirgantara diberi
nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara, misalnya
Saka Dirgantara Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad
Yani, Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sesuai
dengan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang,
Terjun Payung dan sejenisnya.
BAB
X
PAKAIAN
SERAGAM
Pt.
33 Pakaian seragam
a.
Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian
seragam Pramuka.
b.
Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti
pendidikan/latihan diatur dalam petunjuk tersendiri.
BAB
XI
LAIN-LAIN
DAN PENUTUP
Pt.
34 Lain-lain
Pembiayaan untuk Saka
Dirgantara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka
Dirgantara yang besarnya ditentukan dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka
Dirgantara
c. Bantuan masyarakat
yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yang sah
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Pt.
35 Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 25
Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
0 komentar: