KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05
TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA
WANABAKTI
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada
umumnya, dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu diselenggarakan
kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam dan
pemeliharaan lingkungan hidup;
2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta
masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pembinaan
generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian sumber daya
alam dan lingkungan hidup;
3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk
membentuk Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik
Indonesia;
4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara
Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya
perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Wanabakti;
5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun
1983 tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea
pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan karenanya
perlau dicabut kembali.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun
1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang
Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun
1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83
tentang Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83
tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti
tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana
Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor
134 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Wanabakti.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Wanabakti, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan
Karya tersebut dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau
kesalahan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
semagaimana mesetinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada
tanggal : 14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
05 TAHUN 1984
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA PRAMUKA WANABAKTI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1.
Umum
a. Untuk kesejahteraan hidup manusia pada umumnya dan bangsa
Indonesia pada umumnya, maka perlu diadakan usaha untuk melestarikan
sumber daya alam danlingkungan hidup, termasuk pelestarian
danperlindungan hutan, yang merupakan sebagian besar dari isi daratan
di kepulauan Indonesia.
b. Guna melaksanakan usaha tersebut di atas, diperlukan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pemeliharaan dan pelestarian sumber daya
alam dan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat dalam
kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda dengan
menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dianggap
merupakan kelompok masyarakat yang perlu dimanfaatkan untuk mendukung
kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam, dan
lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang disingkat Saka Wanabakti,
adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka
menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman
kepada semua Kwartir-kwartir dalam usahanya untuk membentuk dan
menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.
Pt.
2. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup
BAB
II
PENGERTIAN,
TUJUAN DAN SASARAN
Pt.
3. Pengertian
a. Satuan
Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata
dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta
bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai
dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. Wana adalah
suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau
palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik
berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan
manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya
secara lestari.
c. Wanabakti
adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
d. Saka Wanabakti
adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan
mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan
kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah
penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan
pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di
bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan
mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka
Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat,
bangsa dan negara
Pt. 5. Sasaran
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega:
a. Memiliki
rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk
memelihara dan melestarikanya.
b. Memiliki
tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang
kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
c. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup
dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian
hutan.
d. Memiliki
disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e. Mampu
menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif,
berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga
berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
f. Mampu
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada
Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
BAB III
ORGANISASI
Pt. 6. Struktur
Organisasi
a. Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai
minat di bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
b. Di tiap ranting
di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti puteri
secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka
Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
1)
Krida Tata Wana
2)
Krida Reksa Wana
3)
Krida Bina Wana
4)
Krida Guna Wana
d. Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam
satu Saka Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga
sama.
e. Krida Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya,
jika terdapat dua krida atau lebih yang sejenis krida itu diberi
tambahan nomor urut, misalnya krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f. Saka Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka
Wanabakti putera oleh Pamong Saka putera serta dibantu oleh
instruktur.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang
yang dibantu oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua,
SekretarisI, II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida
dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu
oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat
ranting dan cabang, sedang kegiatannya dapat pula dilaksanakan di
tingkat daerah dan nasional.
Pt. 7. Pimpinan Saka
Wanabakti
Dalam
usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk
Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir
dan unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan
ada kaitannya dengan Saka Wanabakti.
a. Di tingkat
nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b. Di tingkat
daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c. Di tingkat
cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.
BAB IV
LAMBANG
Pt. 8. Bentuk
Lambang
Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Pt. 9. Isi
Isi
lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Gambar
Lambang Departemen Kehutanan
b. Gambar Lambang
Gerakan Pramuka
c. Tulisan
dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
Pt. 10. Warna
Warna
Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Warna
dasar coklat
b. Warna gambar
lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c. Warna
gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d. Warna tulisan
hitam
Pt. 11. Arti kiasan
lambang Saka Wanabakti
a. Pohon
hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi
dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b. Pohon hitam
melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana
pendukung pembangunan nasional.
c. Garis-garis
lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d. Warna dasar
coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi
tanah.
e. Tunas
kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung
dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f. Segilima
melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas
tunggal bagi Saka Wanabakti.
g. Keseluruhan
lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka
Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan
serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pt. 12. Anggota
Anggota
Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pembina Pramuka
sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c. Pemuda
calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.
Pt. 13. Peminat
Peminat
Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka
Penggalang.
Pt. 14. Syarat anggota
a. Membuat
pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka
Wanabakti.
b. Untuk calon
anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega,
mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan
Pembina Gugusdepannya.
c. Untuk
Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah
mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d. Instruktur Tetap
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka
Wanabakti.
e. Pamong
Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f. Sehat
jasmani dan rohani.
g. Sanggup
mentaati semua peraturan yang berlaku.
Pt. 11. Hak dan
Kewajiban
a. Anggota
mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka
Wanabakti.
b. Kewajiban
anggota ialah :
1) menjaga nama
baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2) mengikuti dengan
rajin semua kegiatan Sakanya
3) menerapkan dan
mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi
dirinya dan bagi masyarakat
4) menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota
Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat
kecakapan khusus (SKK)
5) membayar iuran
dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c. Pamong
Saka mempunyai kewajiban untuk :
1) Melaksanakan
pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among, secara
berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2) Menjadi seorang
kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi
anggota Sakanya
3) meningkatkan
secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan
keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang
kegiatan Saka Wanabakti
4) mengenal setiap
anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan
kondisinya.
5) mengadakan
hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong
Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat
asal anggota Sakanya
6) Pamong Saka
bertanggungjawab kepada Kwarran.
d. Instruktur
mempunyai kewajiban:
1) membantu Pamong
Saka yang bersangkutan
2) melaksanakan
pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3) mengusulkan
kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK kepada
anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e. Pimpinan
Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
1) Memberi saran
dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang
bersangkutan
2) Mengusahakan
fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk
pendidikan maupun kegiatan operasional.
BAB VI
KEGIATAN
Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga
memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka,
Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
a. Bidang
Kehutanan secara umum yang menunjang program pembangunan nasional
dibidang kehutanan.
b. Bidang kegiatan
kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c. Bakti
kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.
Pt. 17. Kegiatan Saka
Wanabakti dapat berbentuk:
a. Latihan
rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b. Perkemahan bakti
dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
c. Lomba
pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d. Lintas alam
dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan
sungai.
e. Survei dan
penelitian.
f.
Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan
memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.
Pt. 18. Dalam melaksanakan semua kegiatan selalu menggunakan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system
among.
Pt. 19. Setiap kegiatan harus didahului dengan pembuatan rencana dan
di akhiri dengan membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban
keuangan.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt, 20. Pengembangan
a. Pelaksanaan
kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama
pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b. Pengembangan
tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka
Wanabakti supaya:
a. Mengusahakan
adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b. Mengadakan
hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak di
bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.
Pt. 22. Pembiayaan
Dana
yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh
dari :
a. Iuran
anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka
setempat.
b. Pimpinan Saka
c. Sokongan
dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Lain-lain sumber
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini
akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 14 Januari 1984
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
0 komentar: