KEPUTUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO.
238 TAHUN 1961
TENTANG
GERAKAN
PRAMUKA
KAMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa anak-anak dan pemmuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi
manusia dan warganegara Republik Indonesia yang berkepribadian dan
berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yang
sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan
bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga
dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader
pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat
Penderitaan Rakyat ;
b.
bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di samping
pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping pendidikan di
lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan
yang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia
dewasa ini ;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember
1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember
1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
Tahapan Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan
pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu
organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi
tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;
Mengingat : a.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960,
tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960
tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Mengingat
pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun
1960 No. 31).
Mendengar : Ketua
Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan
pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan
kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di
seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan
Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini,
adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan
pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan
lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN
PRAMUKA dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal : 20 Mei 1961
PEJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJUANDA
sesuai
dengan yang aseli
Ajun
Sekretaris Negara
ttd.
Mr.
Santoso
Disalin
sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
0 komentar: