SATUAN
KARYA PRAMUKA
PELATIHAN / PENATARAN : KMD
|
|
ALAT
BANTU
|
|
|
PAPAN TULIS
|
POKOK BAHASAN : SATUAN KARYA PRAMUKA
|
|
OVERHEAD PROJECTOR
|
|
|
MOVIE PROJECTOR
|
WAKTU :
2 x 45 MENIT
|
|
SLIDE PROJECTOR
|
TANGGAL :
|
|
FLIP CHART
|
SASARAN
: Peserta mampu :
1. menjelaskan
apa, mengapa, bagaimana,tujuan, sasaran Saka
2. memotivasi
peserta didik menjadi anggota Saka
|
|
LAIN
- LAIN :
|
MENIT
|
GARIS
BESAR POKOK BAHASAN
|
METODE
|
10'
|
Pendahuluan : Satuan Karya Pramuka merupakan
ketentuan AD & ART Pramuka
|
dialog
|
70
'
|
Pokok
Bahasan
1. APA, MENGAPA, BAGAIMANA, TUJUAN dan SASARAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
2. Realita operasional Saka yang dilihat dan
dialami peserta KMD.
|
Kuliah
singkat & respon
Diskusi
forum
|
10'
|
Kesimpulan : Diminta salah seorang peserta untuk
mengungkapkan pengertiannya.
|
|
REFERENSI
: - AD /ART Gerakan Pramuka
-
SAKA - BS - PEL - 02
|
CATATAN
:
|
PELATIH
(
_______________ )
|
LP-
8.1
LEMBAR
PENUGASAN KELOMPOK
PELATIHAN
/ PENATARAN : KMD
POKOK BAHASAN : Satuan Karya Pramuka (SAKA)
SASARAN : Peserta mampu
menfisualisasikan bagaimana proses tersusunnya Satuan Karya
Pramuka dan mempresentasikannya.
3.
WAKTU DISKUSI : 20 menit
4.
WAKTU LAPORAN : 10 menit
|
5.
ISI PENUGASAN :
a. Diskusikan dalam Kelompok Anda Bahan Serahan 8.3.
tentang Satuan Karya Pramuka dan selanjutnya Visualisasikan
proses terbentuknya Satuan Karya Pramuka tersebut (7 SAKA).
b. Tempelkan hasil visualisasikan tersebut dan
tunjuklah salah seorang anggota kelompok untuk memprestasikannya.
Selamat Berproses
TIM PELATIH
|
BAHAN
SERAHAN
BS
- 8.3
SATUAN
KARYA PRAMUKA
I. Apa SAKA ?
Saka adalah singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam
lingkungan World Scouting disebut " Scout Service Brigade ",
merupakan Wadah Pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan
pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang
kejuruan/tehnologi, serta memotivasi mereka untuk melaksankan
kegiatan Karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupan dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,
sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
II. Mengapa SAKA ?
1. Gerakan Pramuka melalui kepramukaan, bertujuan
mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia Kader bangsa yang
sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Untuk itu
proses pendidikan progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan
Pramuka dalam abad ke 21 guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan
pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional, intelektual, iptek
dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu maupun anggota
masyarakat.
2. a. Upaya pendidikan dan pelatihan dalam rangka
pembinaan ketahanan tersebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui
kepramukaan dalam gugusdepan sesuai dengan golongan peserta didik
dilaksanakan dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan
Penegak dan Racana Pandega.
b. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan
dengan partisipasi aktif peserta didik. Kegiatan tidak akan berhasil
mencapai tujuan pendidikan, kalau peserta didik tidak terlibat atau
tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Peserta didik
akan aktif berpartisipasi kalau kegiatan itu menarik, menyenangkan,
menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan sesuai dengan
minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.
c. Satuan - satuan Pramuka tidak mengambil alih
pendidikan formal dalam pengajaran iptek/teknologi karena memang
bukan tugasnya, tetapi melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan
secara praktis pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari
pendidikan formalnya dalam kegiatan karya nyata dan pengabdian
masyarakat.
Dalam Gerakan Pramuka ketahanan dan ketangguhan
iptek/Teknologi dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu
Satuan karya Pramuka. Untuk maksud itulah Gerakan Pramuka membentuk
Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
III. Tujuan dan Sasaran SAKA
1. Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan
ketangguhan mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial
peserta didik khususnya teknologi, sehingga mereka pada saat
meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa
yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila
2. Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega adalah pada saat mereka meninggalkan
Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, memiliki :
a. Ketahan dan ketangguhan mental, moral, fisik,
emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di
abad ke 21.
b. Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk hidup
dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan
bertanggung jawab.
c. Ketrampilan untuk berwirausaha.
IV. Kapan SAKA ?
1. Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dibentuk kalau :
a. 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau
10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai
minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang
sesuai dengan bidang yang diminatinya.
b. Gugusdepan, dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang
bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan ada dalam
satu wilayah Cabang atau ranting.
c. Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut
mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega
yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para
pendiri Saka.
d. Masyarakat sekitar Saka tersebut mendukung
berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing
Saka.
2. Pembentukan Satuan Karya Pramuka perlu memperhatikan
adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang -
bidang yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi di wilayah Saka
beroperasi.
Partisipasi interaktif instasi / organisasi tersebut
dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu
keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.
V. Dimana SAKA ?
1. Satuan Karya pramuka itu adanya paling tinggi di
tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting. Karena
seperti halnya Gugusdepan, Saka merupakan ujung tombak Gerakan
Pramuka yang langsung melaksanakan pembinaan Pramuka, khususnya
Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang menjadi
minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak
positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun
masyarakat.
2. Gugusdepan pramuka, satuan Karya Pramuka dan
masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan ) sebagai salah satu
unsur kunci keberhasilan pembangunan masyarakat dan kader bangsa
yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Pramuka
adalah nara sumber perubahan dalam masyarakat. Oleh karena itu
mutlak Gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan masyarakat itu
manunggal demi efektifnya keberhasilan pembangunan masyarakat.
3. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia muda yang
telah dibina karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan
teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka, sedangkan masyarakat (
istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta )merupakan sumber
dukungan keahlian / kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia
Pramuka yang terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk
mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.
VI. Siapa SAKA ?
a. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di wilayah
Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
Gugusdepannya.
Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi
anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang
Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima
calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota
Gugusdepan yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka
mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya. Dalam
waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah
dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak
melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai
anggota Saka.
2. a. Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan,
ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya sebagai anggota Saka kepada
anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya. Dia bertindak sebagai
instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
b. Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya dan berusaha
untuk mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka Garuda.
c. Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan -
kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman
serta dapat mengikuti ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya.
Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan
berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
d. Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang
diminatinya dengan ketentuan :
1) Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang
bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang
diminati oleh anggota yang akan pindah. Acara pemidahan dilakukan
seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
2) Anggota Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan
kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali TKK.
Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap
dipakai di seragamnya.
VII. Pengorganisasian SAKA
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka merupakan bagian
integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.
Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses
pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. a. Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang
pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir
Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi
wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka
" Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
b. Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu
Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan
instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan
Saka.
3. a. Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang
berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
b. Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida
dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya, Krida
beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak atau
Pandega yang mempunyai minat yang sama. KRIDA dipimpin oleh
pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida. Mereka dipilih oleh anggota
Krida.
c. Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya
terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong
Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka. Para anggota dewasa
tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing. Ketua
Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua
tahun.
d. Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri
sendiri-sendiri. Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka
Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri. Demikian pula untuk
Instruktur Saka.
4. a. Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
1) Pamong Saka adalah :
a) Pada dasarnya bahkan sebaiknya Pembina pramuka Mahir
Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran suatu bidang
kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
b) Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka,
Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta
dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan
Cabang /Ranting urusan Saka.
d) Betugas dan bertanggungjawab :
(1) merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi
pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) menjadi pendorong / motivator, pendamping dan
pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan
Sakanya ;
(3) mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan
kegiatan Sakanya ;
(4) mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan
Saka lainnya serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun
swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
(5) mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang
ada dalam Sakanya ;
(6) menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(7) melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan
Pimpinan Saka yang bersangkutan.
2) Instruktur Saka adalah :
a) Sebaiknya Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega,
seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli
dan berpengalaman dalam suatu bidang iptak yang diperlukan untuk
kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan
melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau
kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
b) Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina
anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik
oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan
cabang/ranting urusan Saka.
d) Bertugas dan bertanggungjawab :
(1) membantu Pamong Saka dalam pengembangkan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya
bersama Dewan Saka;
(2) merencanakan, melaksankan dan mengevaluasi program
pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang keahliannya ;
(3) mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai
dengan bidang keahliannya.
(4) menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan
merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
(5) mengadakan hubungan, konsultasi dan berkerjasama
yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin Saka, Kwartir
Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta
instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan
kegiatan Saka :
(6) menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
(7) melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan
teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi
Pamong Saka yang bersangkutan.
3) Pimpinan Saka adalah :
a) Terdiri dari Andalan Cabang / Ranting urusan Saka,
Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan
kwartir.
b) Anggota Kwartir Cabang/Ranting.
c) Bertugas dan bertanggungjawab :
(1) membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan,
mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
(2) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan Sakanya.;
(3) Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan
Sakanya ;
(4) melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka di
semua jajaran di wilayah kerjanya ;
(5) memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan Saka
dan Kwartir jajaran di atasnya.
(6) pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
4) Majelis Pembimbing Saka adalah :
a) Disingkat Mabisaka, beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai
sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b) Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka,
Sekretaris dan anggota.
c) Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
d) Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan
dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e) Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang
bersangkutan.
5) Jenis-jenis Saka :
a) Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
b) Saka Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
c) Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang
kedirgantaraan.
d) Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang
kebhayangkaraan.
e) Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
f) Saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga
berencana
g) Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
VII. Bagaimana Operasional SAKA ?
1. Operasional Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :
a. Rutin Berkala (RB)
b. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
c. Bina Potensi Diri (BPD)
d. Pengabdian Karya Nyata (PKN)
2. Pertemuan - pertemuan berkala :
a. Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan
oleh sidang Dewan Saka.
b. Pertemuan ini bersifat latihan seperti pertemuan
Ambalan / Racana.
c. Pertemuan berpusat dalam Krida dengan program/acara
yang spesifik Krida.
d. Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan teknik.
3. Praktek Lapangan :
a. Anggota Krida secara perorangan atau satuan Krida
melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik
pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi
Krida.
b. Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam forum
Saka.
4. Bina Potensi Diri :
a. Pengembaraan secara perorangan atau satuan Krida/Saka
dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan,
pengumpulan data dan informasi.
b. Analisis hasil pengembaraan.
c. Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
d. Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam bentuk
proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota
Saka.
5. Pengabdian Karya Nyata :
a. Merencanakan kegiatan pengabdian masyarakat atas
dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
b. Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat yang telah
direncanakan.
c. Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian
masyarakat.
6. Operasional Saka :
a. Dikelola oleh Dewan Sakan dan Pamong Saka serta
Instruktur Saka.
b. Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka dilaksanakan dengan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
c. Kegiatan-kegiatan operasional Saka adalah oleh dan
untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan
Instruktur Saka.
d. Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan putri
dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan.
e. Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
1) belajar sambil mengerjakan (learning by doing)
2) belajar untuk memperoleh penghasilan (learning to
earn)
3) penghasilan untuk hidup (earning to live)
4) hidup untuk mengabdi (living to serve)
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34
Tahun 1999 dan Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.
2. PP dan Ketentuan - ketentuan tentang SAKA-SAKA.
0 komentar: