PETUNJUK PENYELENGGARAAN MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA

in

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 225 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap
gugusdepan, satuan karya, dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing;
b. bahwa Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka
yang diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Pasal 65
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan
bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada gugusdepan,
satuan dan kwartir;
c. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 188
Tahun 2006 perlu disempurnakan untuk disesuaikan dengan perkembangan
saat ini;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat
: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 011/MUNAS/
2003 tentang Rekomendasi Munas Gerakan Pramuka 2003.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007,
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 188 Tahun 2006
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Kedua
: Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga
: Struktur Organisasi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 225 TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda
di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan
lingkungan sekolah dengan tujuan:
1) Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan
bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2) Membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta
memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik
sehingga menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada
kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-
sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan,
satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing yang berunsurkan tokoh
pemerintah dan masyarakat yang mampu memberikan bimbingan, bantuan, konsultasi
dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain.
c. Kedudukan Majelis Pembimbing cukup strategis dalam memberikan kontribusinya kepada
jajaran Gerakan Pramuka, sehingga perlu diberdayakan secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada
gudep, satuan dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
b. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat
memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan
bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.
3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 188 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
1
4. Pengertian
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan
dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material
dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
5. Sistimatika
Sistimatika penulisan Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun sebagai berikut:
Bab I
Pendahuluan
Bab II
Tugas Pokok, Fungsi dan Organisasi
Bab III
Tugas dan Tanggungjawab
Bab IV
Perekrutan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Bab V
Tata Kerja
Bab VI
Hubungan, Koordinasi dan Kerjasama
Bab VII
Penutup
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
1. Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang
bersangkutan:
a. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi
arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
b. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka
jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan
Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
c. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan,
dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya
meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
2. Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan
kwartir yang bersangkutan agar dapat:
a. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
b. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu
anggota Gerakan Pramuka.
c. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan
sarana.
d. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama
usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain
dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
e. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.
2
3. Organisasi
a. Susunan Organisasi Mabi
Di setiap gudep, satuan dan kwartir dibentuk Mabi:
1) di Gugusdepan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Gugusdepan Pramuka
disingkat Mabigus.
2) di Satuan Karya Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka
disingkat Mabisaka.
3) di Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Ranting Gerakan
Pramuka disingkat Mabiran.
4) di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Cabang Gerakan
Pramuka disingkat Mabicab.
5) di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Daerah disingkat
Mabida.
6) di Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka disingkat Mabinas.
b. Kepengurusan
1) Susunan Pengurus Mabi terdiri atas:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Ketua Harian
e) Beberapa orang anggota
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
2) Jumlah wakil ketua Mabi dan jumlah anggota Mabi ditentukan oleh Mabi masing-
masing sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Mabinya serta diupayakan seimbang
antara pria dan wanita.
3) Ketua Mabigus dipilih dari antara anggota Mabigus yang ada.
4) Pada tingkat satuan karya Ketua Mabi dijabat oleh pejabat pada lembaga/
instansi/departemen terkait.
5) Pada tingkat kwartir ranting, cabang dan daerah Ketua Mabi dijabat oleh Kepala
Wilayah atau Kepala Pemerintahan setempat.
6) Pada tingkat nasional Ketua Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
7) Jabatan Ketua Harian disesuaikan dengan kebutuhan.
8) Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris Mabi dipilih dari antara anggota Mabi.
9) Dalam kepengurusan Mabi dapat dibentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
10) Struktur Organisasi Mabi terlampir.
3
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Ketua Mabi
a. Mengetuai dan memimpin Mabi
b. Bersama Ketua Gudep, Pamong Saka dan Ketua Kwartir, menyusun pengurus Mabi.
c. Mengangkat, melantik dan memberhentikan para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris,
dan para anggota.
d. Mengukuhkan pengurus gudep, satuan atau kwartir yang bersangkutan.
e. Mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Mabi.
f. Mengatur pembagian tugas di antara anggota.
g. Memimpin sidang
h. Mengadakan koordinasi dengan Mabi lainnya, baik secara vertical dengan Mabi
jajarannya maupun dengan Mabi lain bila dipandang perlu.
i. Mengadakan konsultasi dengan pengurus gudep, satuan atau kwartir yang bersangkutan
dan menerima pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan yang diterima.
j. Mengirimkan wakilnya ke Musyawarah Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan.
2. Wakil Ketua Mabi
a. Mewakili Ketua Mabi apabila Ketua Mabi berhalangan menjalankan tugas.
b. Menjalankan tugas-tugas yang diserahkan oleh Ketua Mabi.
c. Bertanggungjawab kepada Ketua Mabi
3. Ketua Harian Mabi
a. Menjalankan tugas sehari-hari Ketua Mabi.
b. Menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan petunjuk Ketua Mabi yang dibantu oleh
Sekretaris Mabi.
c. Bertanggungjawab kepada Ketua Mabi
4. Sekretaris Mabi
a. Membantu Ketua Mabi di dalam menjalankan tugas sehari-hari.
b. Mendukung kelancaran tugas Mabi dan menjamin kontinuitas hubungan ke dalam dan ke
luar Mabi.
c. Menyusun perencanaan.
d. Mengumpulkan, menyimpan dan menilai data.
e. Memberikan pelayanan administrasi.
f. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bila perlu dibantu oleh seorang staf kwartir
g. Bertanggungjawab kepada Ketua Mabi.
4
5. Anggota Mabi
a. Mengajukan saran dan bahan informasi kepada Ketua Mabi dalam rangka usaha
meningkatkan pemberian bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan Mabi
kepada gudep, satuan atau kwartir yang bersangkutan.
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Mabi.
c. Melaksanakan segala keputusan sidang Mabi.
d.. Mengikuti semua sidang Mabi.
BAB IV
PEREKRUTAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
1. Perekrutan Anggota
Rekrut dilaksanakan untuk mendapatkan anggota Mabi yang memadai dan berkualitas serta
dapat meningkatkan kinerja gudep, satuan dan kwartir.
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan:
1) Sehat jasmani dan rohani
2) Peduli terhadap kaum muda, khususnya Gerakan Pramuka
3) Bersedia menyumbangkan tenaga dan fikirannya untuk perkembangan Gerakan
Pramuka
4) Mempunyai waktu untuk kegiatan-kegiatan kepramukaan
b. Sumber:
1) Pejabat pemerintah
2) Tokoh masyarakat
3) Orangtua peserta didik
4) Kepala sekolah/guru
5) Pengusaha
6) Pandu/Pramuka Purna Bakti
7) Anggota masyarakat yang berminat
c. Tata cara:
Gudep, Satuan dan Kwartir:
1) Menginventarisir nama-nama calon pengurus Mabi yang diusulkan oleh ketua
gudep, satuan atau kwartir.
2) Menyusun sesuai daftar prioritas
3) Mengajukan daftar nama calon pengurus Mabi kepada Ketua Mabi dengan jumlah
melebihi yang dibutuhkan.
4) Ketua Mabi memilih calon yang diajukan tersebut bilamana perlu dapat memilih calon
lain diluar daftar yang diajukan
5) Ketua Mabi melalui ketua gudep, satuan dan kwartir atau orang yang ditunjuk
mengadakan pendekatan kepada calon pengurus Mabi
5
6) Calon pengurus Mabi yang bersedia menjadi pengurus Mabi wajib mengisi formulir
kesediaan.
7) Ketua Gudep, Pinsaka, Ketua Kwarran secara ex-officio menjadi anggota mabi.
2. Pengangkatan
a. Pengangkatan merupakan tahap awal bergabungnya anggota dalam kepengurusan Mabi
yang ditandai dengan surat keputusan dari Ketua Mabi tentang pengangkatan sebagai
anggota Mabi.
b. Pengangkatan Ketua Mabi dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya kecuali Ketua
Mabinas.
3. Pelantikan
a. Pengangkatan Ketua Mabi dan anggota Mabi ditindaklanjuti dengan acara pelantikan.
Pelantikan Ketua Mabi oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya kecuali Ketua Mabinas.
b. Pelantikan merupakan acara formal yang secara garis besarnya diatur antara lain
sebagai berikut:
1) pernyataan persetujuan terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2) pernyataan kesukarelaan yang ditandai dengan mengucapkan Tri Satya.
3) mengucapkan dan menandatangani ikrar
Hal tersebut di atas dilaksanakan dalam suatu rangkaian upacara yang diatur tersendiri.
4
Pemberhentian
Pemberhentian adalah tahapan akhir dari kepengurusan Mabi.
a. Masa bakti kepengurusan Mabi dapat disesuaikan dengan masa bakti pejabat di
lingkungan pemerintahan setempat. Untuk masa bakti Mabigus dan Mabi Saka dapat
disesuaikan dengan masa bakti kepengurusan satuannya.
b. Dalam satu masa bakti dapat diadakan pergantian antar waktu, yang antara lain
disebabkan karena:
1) berhenti dari jabatannya, pindah ke daerah lain dan mutasi
2) mengundurkan diri
3) meninggal dunia
c. Karena telah menyelesaikan masa baktinya.
6
BAB V
TATA KERJA
Persidangan Mabi
1.
Sidang Mabi ditentukan sebagai berikut:
a. 1) Mabinas bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabinas dengan Kwarnas diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
3) Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun Mabinas mengadakan sidang dengan
para Ka Mabida.
b. 1) Mabida bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabida dengan Kwarda diadakan sekurang-
kurangnya sekali dalam satu tahun
3) Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun Mabida mengadakan sidang dengan
para Ka Mabicab.
c. 1) Mabicab bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabicab dengan Kwarcab diadakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
3) Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Mabicab mengadakan sidang dengan
para Ka Mabiran.
d. 1) Mabiran bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabiran dengan Kwarran diadakan sekurang-
kurangnya sekali dalam empat bulan.
e. 1) Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugusdepan
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
f
1) Mabisaka bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabisaka dengan Pamong Saja dan Pinsaka
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
g. Sidang dapat diadakan atas dasar:
1) Permintaan Ketua Mabi
2) Saran Wakil Ketua Mabi
3) Usul Sekretaris Mabi
4) Usul Anggota Mabi
5) Permintaan dari gudep, satuan, kwartir.
2. Peserta Sidang:
a. Sidang Mabi dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan para
Anggota Mabi.
b. Sidang koordinasi dan konsultasi dihadiri oleh Ketua Mabi atau yang mewakilinya,
Sekretaris dan anggota yang diperlukan
c. Sidang dengan jajaran Mabi dihadiri oleh Ketua Mabi atau yang mewakilinya, Sekretaris
dan seluruh anggota.
3. Materi Sidang:
a. Sidang Mabi:
1) Menentukan bantuan dan dukungan yang perlu diberikan kepada gudep, satuan dan
kwartirnya serta sumber dayanya.
7
2) Kebijakan mabi dalam memberikan bantuan berupa bimbingan, bantuan moral,
organisatoris, material dan finansial.
b. Materi sidang koordinasi antara Mabi dengan Pembina gudep, Pamong Saka serta kwartir
membahas:
1) Rencana kerja, program kerja dan program kegiatan gudep, satuan, kwartir dan
keperluan bantuan/dukungan fasilitas dan dana guna melancarkan pelaksanaan
rencana kerja, program kerja/program kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan
misi dan pencapaian visinya.
2) Upaya menggalang dukungan fasilitas dan dana dari masyarakat, termasuk dari
instansi pemerintah/swasta.
3) Lain-lain yang dianggap penting dalam rangka bimbingan konsultasi dengan gudep,
satuan/kwartir agar program kegiatan tetap menarik, sesuai dengan
kebutuhan
masyarakat dan kebutuhan peserta didik.
4) Pengambilan keputusan:
a) Keputusan sidang mabi didasarkan atas musyawarah/mufakat.
b) Bilamana perlu keputusan siding dapat dilaksanakan dengan pengambilan
suara/voting.
4. Hasil-hasil Sidang Mabi dicatat, dikompilasi dan didistribusikan oleh Sekretaris Mabi kepada
Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Harian dan para Anggota Mabi serta kepada para undangan.
BAB VI
HUBUNGAN, KOORDINASI DAN KERJASAMA
1. Hubungan dengan Gugusdepan, Satuan, dan Kwartir
a. Untuk dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan, bantuan dan
konsultasi secara konsepsional, efektif dan efisien, masing-masing Mabi dapat
menyelenggarakan suatu hubungan, koordinasi dan kerjasama dan saling memberi
informasi dengan gugusdepan, satuan dan kwartir.
b. Gugusdepan, satuan atau kwartir wajib memberikan laporan penggunaan fasilitas dan
pemanfaatan fasilitas dana dari Mabi secara periodik maupun insidentil kepada Mabi
yang bersangkutan.
c. Gugusdepan, satuan atau kwartir wajib mengundang Mabi yang bersangkutan bila
menyelenggarakan musyawarah, rapat atau melaksanakan kegiatan yang dianggap
penting, contohnya Jambore, PW, LT, dll.
2. Hubungan dengan Instansi Pemerintah
a. Masing-masing Mabi mengusahakan hubungan timbal balik dengan instansi pemerintah.
b. Instansi Pemerintah melalui Mabi yang bersangkutan atau langsung dapat menyalurkan
bantuan kepada gugusdepan, satuan atau kwartir.
3. Hubungan dengan Masyarakat
a. Mabi masing-masing berupaya menjalin hubungan timbal balik dengan masyarakat
termasuk lembaga masyarakat lainnya (LSM) sehingga aspirasi masyarakat dapat
ditampung.
8
b. Masyarakat melalui Mabi yang bersangkutan atau langsung dapat menyalurkan aspirasi,
saran dan kritik serta bantuannya kepada gugusdepan, satuan atau kwartir.
4. Media Komunikasi dalam rangka melancarkan hubungan
a. Setiap jajaran Mabi dapat menerbitkan suatu media informasi.
b. Media informasi penting diperlukan untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka, dan
melancarkan hubungan antara Mabi, pemerintah, gudep, satuan, kwartir, dan
masyarakat.
BAB VII
PENUTUP
Penutup
Hal-hal lain tentang Mabi yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
lebih lanjut oleh Mabi masing-masing bersama gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
Jakarta, 27 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
9
LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 225 TAHUN 2007
STRUKTUR ORGANISASI
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
KETUA
WAKIL KETUA
KETUA HARIAN
Sekretaris
Anggota
Jakarta, 27 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

0 komentar:

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

in

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 086 TAHUN 1987
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

Menimbang : Bahwa untuk lebih memantapkan pembinaan dan pengembangan Gugus Depan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan untuk menyempurnakan/melengkapi petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982;

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 022/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka;
5. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 11 Februari 1981 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugus depan yang berpangkalan di Kampus-kampus Perguruan Tinggi;
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982 tentang Keputusan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;

Memperhatikan : 1. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional;
2. Saran Tim Ahli Pengembangan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai penyempurnaan/pelengkap Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 054 Tahun 1982.

Kedua : Hal-hal yang bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan ini dinyatakan tidak berlaku.

Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.





Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Juli 1987

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,





Letjen TNI (Purn) Mashudi



Disalin sesuai aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098


















LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 086 TAHUN 1987

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI


I

PENDAHULUAN

  1. Umum
  1. Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/78, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang perlu di kembangkan, maka telah diusahakan adanya Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi dengan Keputusan Kwarnas Nomor : 054 Tahun 1982 yang memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan mahasiswa di dalam dan di sekeliling kampus yang bersedia dan berminat mengikuti kegiatan kepramukaan.

  1. Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, merupakan realisasi tujuan pendidikan nasional, yang menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa, termasuk didalamnya menghasilkan sarjana yang sujana yang mengabdikan dirinya sebagai pembina Gerakan Pramuka di Tanah Air Indonesia.

  1. Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi merupakan pula realisasi tujuan pendidikan pendahuluan bela negara.

  1. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat di kalangan mahasiswa pada kegiatan kepramukaan.

  1. Didalam Perguruan Tinggi terdapat unit-unit kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di kampus perguruan tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa.

  1. Untuk dapat terselenggaranya pendidikan kepramukaan tersebut diatas secara baik, maka perlu pedoman pembinaan dan pengembangan yang jelas dan terinci.

  1. Untuk melengkapi petunjuk pelaksanaan yang ada perlu disusun petunjuk pelaksanaan yang meliputi :
  1. Tujuan dan Sasaran
  2. Organisasi dan Tatakerja
  3. Kegiatan
  4. Penutup


  1. Dasar
  1. Ketetapan MPR RI Nomor : IV/MPR/83, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980, tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri.
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 1984, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  5. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
  6. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 445/1984 dan Nomor 0225/1984 tentang Penanganan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda, Pendidikan Jasmani, dan Olah Raga.
  7. Pola Pengembangan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 54 Tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
  9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.



II

TUJUAN DAN SASARAN

  1. Tujuan
Tujuan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah untuk :
  1. Menyiapkan anggotanya agar menjadi kader Gerakan Pramuka.
  2. Menigkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kecerdasan, budi pekerti, kepribadian, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk negara dan meningkatkan kemampuan awal bela negara melalui pendidikan kepramukaan;
  3. Ikut berperan secara aktif pada kegiatan kepramukaan di luar Kampus Perguruan Tinggi.

  1. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar :
  1. Para remaja dan pemuda mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
  2. Para mahasiswa :
  1. Mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka;
  2. Menjadi Pimpinan Gerakan Pramuka;
  3. Mampu menjadi Pembina Pramuka Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka;
  4. Mampu melaksanakan Trisatya dan Dasadarma Pramuka serta melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi secara optimal.





III

ORGANISASI DAN TATA KERJA

  1. Organisasi
  1. Kelengkapan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut :
  1. Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) terdiri dari :
  1. Ketua, dijabat oleh Rektor
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Beberapa anggota
  5. Pembina Gugusdepan (secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan).

  1. Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang terdiri dari :
  1. Pembina Gugusdepan
  2. Pembina Siaga
  3. Pembina Penggalang
  4. Pembina Penegak
  5. Pembina Pandega
  6. Beberapa Pembantu Pembina Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

  1. Pengembangan Gugusdepan

Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan mengembangkan Gugusdepan yang lengkap sehingga memiliki :
  1. Perindukan Siaga
  2. Pasukan Penggalang
  3. Ambalan Penegak
  4. Racana Pandega

  1. Satu Perguruan Tinggi mempunyai satu Gugusdepan Pramuka Putra dan satu Gugusdepan Pramuka Putri yang masing-masing terdiri dari beberapa Racana Pandega, Ambalan Penegak, Pasukan Penggalang, dan Perindukan Siaga.

  1. Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka di Kampus Perguruan Tinggi dilakukan oleh Kwartir Cabang di bawah pembinaan dan pengembangan Kwartir Daerah yang bersangkutan di wilayahnya masing-masing.

  1. Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diberi bimbingan organisatoris serta bantuan moril, materiil, dan finansial oleh Rektor selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

  1. Garis Hubungan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagaimana tertera dalam bagan lampiran II.

  1. Tata Kerja
  1. Kegiatan Gugusdepan di dalam dan di luar kampus diatur oleh Pembina Gugusdepan seizin Mabigus setempat.
  2. Kegiatan Gugusdepan diluar atau antar Gugusdepan dalam rangka Bina Satuan atau kegiatan bersama harus seizin Kwartir yang bersangkutan.
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kakwarda, kakwarcab, dan Kakwarran dalamrangka pembinaan dan pengembangan Gugusdepan di kampusnya.
  4. Ambalan Penegak dan Racana Pandega dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina dan Penegak atau Pembina Pandega.
Pasukan Penggalang dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Penggalang.
Perindukan Siaga dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Siaga.
Pembina Penegak dan Pembina Pandega, Pembina Penggalang serta Pembina Siaga bertanggungjawab kepada Pembina Gugusdepan dan memberi laporan kepada Kamabigus.
  1. Pembinaan
Latihan untuk menjadi Pembina Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diupayakan melalui :
  1. Pembantu Pembina Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
  2. Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dilaksanakan oleh Lemdika di Kwartir masing-masing.
  4. Kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan di tiap-tiap Kwartir.
  1. Musyawarah
  1. Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan (Mugus) satu tahun sekali.
  2. Acara Mugus adalah :
  1. Laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan selama satu tahun;
  2. Menyusun program kerja Gugusdepan untuk tahun berikutnya;
  3. Memilih Pembina Gugusdepan.
  1. Syarat-syarat Mugus sesuai dengan ketentuan dalam BAB VI Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Mugus dilaporkan kepada Kamabigus dan Kwartir Cabang.
  1. Pelatikan/Pengukuhan
  1. Pelatikan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dilakukan oleh ketua Majelis Pembimbing Kwartir Cabang.
  2. Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing yang dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Cabang.
  3. Pelantikan Pembina Gugusdepan, Pembina Pramuka, dan Pembantu Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan berdasarkan keputusan Kwartir Cabang.


IV KEGIATAN

  1. Program Kegiatan
  1. Program kegiatan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi disusun secara terpadu dengan kegiatan akademis dan sesuai dengan program kerja kegiatan Kwartir yang bersangkutan.
  2. Jenis kegiatan :
  1. Anggota dewasa
  1. Mengikuti kursus kepramukaan
  1. Orientasi bagi dosen dan anggota Majelis Pembimbing serta karyawan di Kampus Perguruan Tinggi.
  2. Kursus Pembina Mahir bagi para pembina di lingkungan Kampus Perguruan Tinggi.
  3. Kursus Pelatih Pembina Pramuka.
  1. Memberikan kursus penunjang pengembangan kepramukaan :
  1. Latihan pengembangan kepemimpinan, meliputi pula kemampuan bela negara.
  2. Koperasi.
  3. Kependudukan dan Keluarga Berencana.
  4. Perbaikan Menu Makanan Rakyat.
  5. Perindustrian.
  6. Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
  7. Penyuluhan yang berkaitan dengan program studi/disiplin ilmu tertentu.

  1. Peserta didik
  1. Mengikuti kegiatan kepramukaan antara lainsebagai berikut :
  1. Kegiatan Siaga
  2. Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru)
  3. Lomba Tingkat I, II, III, IV, dan V
  4. Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan Pandega (Dianpinsat)
  5. Pencapaian SKU
  6. Pencapaian SKK
  7. Kegiatan keagamaan
  8. Jambore di tingkat :
  1. Jajaran Gerakan Pramuka
  2. Kawasan Asia-Pasifik
  3. Dunia
  4. Nasional Negara Sahabat.
  1. Raimuna di tingkat :
  1. Jajaran Gerakan Pramuka
  2. Kawasan Asia-Pasifik
  3. Nasional Negara Sahabat.
  1. Satuan Karya Pramuka
  2. Pembangunan Masyarakat :
  1. Bakti Masyarakat
  2. Bakti Sosial
  3. ABRI Masuk Desa (AMD)
  1. Gerakan Tunas
  2. Pelestarian Lingkungan Hidup
  3. Penghijauan
  4. Perkembangan Wirakarya
  5. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
  6. Search and Rescue (SAR)
  7. Jambore di Udara (JOTA)
  8. Hari Bersejarah
  9. Napak Tilas
  10. Hari Pramuka
  11. Menabung
  12. Seni Budaya
  13. Olah Raga
  14. Penataran P4
  15. Rapat Kerja (RAKER)
  16. Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri (Musppanitera)
  17. Musyawarah Jajaran Gerakan Pramuka
  18. Karang Pamitran
  19. Lomba Drum Band
  20. Petugas Haji
  21. Pelayanan
  22. Kemah Kerja Nyata
  23. Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda)
  24. Lokakarya
  25. Perasuransian
  26. Kerjasama dengan berbagai badan/instansi
  27. Ikutserta dalam pencegahan dan penanggulangan musibah/bencana alam dan penyalahgunaan narkotika
  28. Kepalangmerahan
  29. Pemadam Kebakaran
  30. Lalu lintas

  1. Mengikuti kegiatan kepramukaan yang belum ada dalam butir 2) a).



V PENUTUP


  1. Berhasilnya pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi bergantung pada peran serta para Pembina, anggota Gerakan Pramuka dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta dukungan dari Kwartir setempat.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akandiatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Perguruan Tinggi masing-masing sesuai dengan kewenangannya.


Jakarta, 16 Juli 1987

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,

Ttd
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098














LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 086 TAHUN 1987

GARIS HUBUNGAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

GUGUS DEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI

0 komentar:

PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH

in

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 169 TAHUN 1996
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. Bahwa untuk mencapai Gerakan Pramuka perlu dilakukan berbagai usaha, diantaranya melalui peningkatan mutu peserta didik dan anggota dewasa, yang diharapkan menjadi Kader Gerakan Pramuka;
b. Bahwa untuk itu diperlukan adanya suatu Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika) yang dilengkapi dengan tenaga Pelatih Pembina Pramuka;
c. Bahwa untuk mengusahakan agar para Pelatih tersebut dapat dimanfaatkan secara berdayaguna dan tepatguna, perlu adanya wadah guna membina jiwa kesatuan di antara mereka;
d. Bahwa oleh karenanya perlu dibentuk suatu korps, yang diatur dengan petunjuk penyelenggaraan tertentu.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 064 Tahun 1995 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Nasional, juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 029 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Lemdikanas;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 tahun 1994 tentang Rencana Strategi Gerakan Pramuka tahun 1994-1999 (Sapta Karsa Utama Menuju Tahun 2000);

Mendengar : 1. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran-saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih.


M E M U T U S K A N :
Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 052 Tahun 1982 dan menyatakan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih Pembina Pramuka pada lampiran keputusan tersebut, tidak berlaku lagi.

Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih Pembina Pramuka seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;

Ketiga : Mengesahkan Struktur Organisasi Korps Pelatih seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;

Keempat : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan, untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Desember 1997

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,




H. Himawan Soetanto.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 169 TAHUN 1996
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH



BAB I

PENDAHULUAN

  1. Umum
  1. Pendidikan Pembina Pramuka sebagai pendidkan bagi anggota dewasa, bersifat dinamis dan harus merupakan proses belajar yang aktif dan meningkat, serta berlangsung tersu menerus sepanjang hayat.

  1. Penyelenggaraan pendidikan Pembina Pramuka diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Pembina Pramuka, sehingga lebih banyak anak dan pemuda Indonesia memperoleh latihan kepramukaan yang lebih baik.

  1. Untuk melaksanakan pendidikan Pembina Pramuka dibentuklah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang dilengkapi dengan sarana pendidikan termasuk personil terutama Pelatih Pembina Pramuka yang berkualitas.

  1. Untuk meningkatkan kemampuan, pengabdian dan kesejahteraan serta mendorong para Pelatih agar menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai anggota Gerakan Pramuka, maka di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka dibentuk Korps Pelaith sebagai ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan jiwa korsa.

  1. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi kwartir dalam membina para Pelatih Pembina Pramuka dengan memanfaatkan Korps Pelatih, sehingga dapat meningkatkan peran Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka secara optimal.


  1. Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun dengan tata urut sebagai berikut :
  1. Pendahuluan
  2. Maksud, tujuan dan fungsi
  3. Struktur organisasi
  4. Keanggotaan
  5. Surat Hak Latih dan Surat Pengangkatan
  6. Kesejahteraan
  7. Penutup


  1. Pengertian
  1. Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.

  1. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.

  1. Pembina Pramuka Mahir disingkat Pembina Mahir adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir, dengan sukarela dan aktif menjalankan tugas dan kewajibannya di satuan Pramuka.

  1. Kwartir dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah Kwartir Nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

  1. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka disingkat Lemdika dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah badan pelaksana pendidikan di tingkat nasional, daerah dan cabang yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa dan peserta didik Gerakan Pramuka.

  1. Surat Pengangkatan Pelatih disingkat SPL adalah surat keputusan Kwartir Cabang tentang pengangkatan pelatih.
  2. Surat Hak Latih disingkat SHL adalah tanda kewenangan melatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan SPL.



BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

  1. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud pembentukan Korps Pelatih adalah untuk memberi wadah kegiatan bagi pembinaan jiwa korsa dan pengabdian para Pelatih.

  1. Tujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan jiwa korsa dan kesejahteraan Pelatih guna mendorong para Pelatih menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai anggota Gerakan Pramuka, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan wawasannya secara terus menerus, agar dapat melaksanakan pengabdiannya secara ikhlas sebagai nara sumber, sehingga dapat meningkatkan citra dan mutu Gerakan Pramuka.

  1. Fungsi
Fungsi Korps Pelatih adalah :
  1. Kelengkapan Lemdika dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan kader Gerakan Pramuka.

  1. Perangkat Kerja Lemdika di dalam Kwartir yang bersangkutan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, dan anggota dewasa pada khususnya.

  1. Penyebar hasil pengolahan informasi, data dan bahan/materi pendidikan dan pelatihan.

  1. Pembina jiwa korsa bagi para Pelatih.

  1. Pembina kesejahteraan anggota Korps Pelatih.



BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kedudukan
Korps Pelatih berkedudukan di Lemdika.

  1. Pengorganisasian
Semua Pelatih tergabung dalam Korps Pelatih yang memiliki Pengurus dan mekanisme kerja sebagai berikut :

  1. Organisasi Korps Pelatih
  1. Struktur Organisasi Korps Pelatih terlampir.
  2. Jumlah seksinya disesuaikan dengan keadaan dan kepentingan Lemdika.
  3. Anggota Pengurus Korps Pelatih berjumlah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang terdiri atas pria dan wanita dan terdapat semua unsur golongan kemahiran.

  1. Pengurus Korps Pelatih di tiap Kwartir terdiri atas :
  1. Seorang Ketua yang dijabat secara ex-officio oleh Kepala Lemdika setempat, merangkap anggota.
  2. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
  3. Satu atau dua orang Sekretaris, merangkap anggota.
  4. Seorang Bendahara, merangkap anggota.
  5. Beberapa orang anggota.

  1. Pengurus Korps Pelatih mempunyai tugas membantu Kalemdika dalam memikirkan pembinaan Pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa dan peserta didik untuk meningkatkan mutu anggota Gerakan Pramuka.

  1. Pengurus Korps Pelatih bertanggungjawab kepada Kepala Lemdika (Kalemdika) yang bersangkutan.
  2. Hubungan antar Korps Pelatih yang berlainan wilayah kerjanya dilakukan oleh Lemdika.
  3. Hubungan keluar dari Korps Pelatih dalam rangka pelaksanaan teknis pendidikan dilakukan oleh Lemdika.

  1. Pemilihan Pengurus Korps Pelatih dan Masa Bakti
  1. Pemilihan Pengurus
  1. Persyaratan
Anggota Pengurus Korps Pelatih adalah mereka yang memenuhi syarat :
  1. Anggota Korps Pelatih.
  2. Telah menjadi Pelatih yang aktif selama sedikitnya 3 tahun.
  3. Mendapat ijin dari Kwartirnya.

  1. Anggota pengurus Korps Pelatih dipilih oleh Kalemdika dari anggota Korps Pelatih yang ada di wilayah kerja kwartir yang bersangkutan dan selanjutnya disarankan kepada kwartir untuk diangkat.
  1. Anggota pengurus Korps Pelatih cabang dipilih oleh Kalemdika cabang dengan mempertimbangkan saran dari anggota Korps Pelatih cabang.
  2. Anggota pengurus Korps Pelatih daerah dipilih oleh Kalemdika daerah dengan mempertimbangkan saran Kalemdika cabang dan Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan.
  3. Anggota pengurus Korps Pelatih nasional dipilih oleh Kalemdika tingkat Nasional dengan mempertimbangkan saran Kalemdika daerah dan Ketua Kwartir Daerah yang bersangkutan.

  1. Masa Bakti
Masa bakti anggota Pengurus Korps Pelatih untuk semua tingkat kwartir disesuaikan dengan masa bakti kwartirnya, dan setiap pertengahan masa bakti kwartir, setengah jumlah anggota pengurus itu diganti dengan anggota pengurus baru.



BAB IV

KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan
  1. Semua Pelatih secara otomatis menjadi anggota Korps Pelatih, yang tergabung di Lemdika di tempat masing-masing.

  1. Semua Pelatih yang aktif di suatu wilayah Kwartir Cabang dan masih mendapatkan SHL dari Kwartir Cabang merupakan anggota Korps Pelatih di Lemdika di tingkat Cabang itu.

  1. Syarat-syarat Keanggotaan
Anggota Korps Pelatih adalah mereka yang memenuhi syarat :
  1. Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dan aktif membina Satuan Pramuka.

  1. Telah diangkat oleh Kwartir Cabangnya sebagai Pelatih dengan Surat Keputusan.

  1. Pengangkatan dan Pemberhentian
  1. Anggota Korps Pelatih diangkat dan diberhentikan oleh kwartir yang bersangkutan dengan memberi dan mencabut SPL.
  2. Seorang Pelatih dinyatakan berhenti dari keanggotaan Korps Pelatih karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Usul Pengurus Korps Pelatih
  3. Permintaan sendiri



BAB V

SURAT PENGANGKATAN DAN SURAT HAK LATIH

  1. Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
  1. SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
  2. Surat Pengangkatan Pelatih dicabut dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan jika si pemegang dinyatakan berhenti sebagai pelatih berdasarkan saran dari Kalemdika/Ketua Pengurus Korps Pelatih.

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Pelatih dinyatakan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan berdasarkan saran dari Kalemdika/Ketua Pengurus Korps Pelatih.

  1. Surat Hak Latih (SHL)
  1. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.

  1. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.

  1. Syarat untuk memperoleh SHL adalah :
  1. Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik.
  2. Dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya ditinjau dari segi sikap, kepribadian, pengetahuan dan keterampilannya, dengan lebih dahulu mendengar saran dari Kalemdika.

  1. SHL dinyataan tidak berlaku lagi dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang tentang pencabutan surat pengangkatan Pelatih.

  1. Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.



BAB VI

KESEJAHTERAAN

  1. Kesejahteraan
Untuk menarik minat, memberi motivasi agar para Pelatih tetap bersedia membaktikan dirinya sebagai Pelatih perlu adanya upaya mewujudkan kesejahteraan dengan :
  1. Memberi kepuasan kerja, kesempatan mengembangkan potensi dan mengaktualisasikan pengetahuan, pengalaman dan penerapan teknologi baru.
  2. Memberi penghargaan terhadap kecakapan dan prestasinya serta kesetiaan dalam tugasnya sebagai Pelatih.
  3. Menciptakan suasana persaudaraan dan kebersamaan.
  4. Memperhatikan peningkatan kehidupan sosial ekonominya.



BAB VII

P E N U T U P

  1. Penutup
  1. Penjelasan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Penyelenggaraan ini.

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Cabang Nasional Gerakan Pramuka.




Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,




H. Himawan Soetanto.


Disalin sesuai aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098














LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 169 TAHUN 1996
STRUKTUR ORGANISASI KORPS PELATIH

























Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,




H. Himawan Soetanto.













LAMPIRAN III KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 169 TAHUN 1996
PENJELASAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH



BAB I

PENDAHULUAN

  1. Umum
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas


  1. Tata Urut
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas
  6. Cukup jelas
  7. Cukup jelas


  1. Pengertian
  1. Cukup jelas
  2. Yang dimaksud dengan Kursus Pelatih di sini ialah KPD dan/atau KPL.
  3. Yang dimaksud dengan Kursus Pembina Pramuka Mahir ialah keseluruhan kursus Pembina Mahir, baik tingkat Dasar maupun tingkat Lanjutan termasuk Masa Pengembangan dan Pemantapannya.
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas
  6. Cukup jelas
  7. Cukup jelas



BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

  1. Maksud dan Tujuan
  1. Cukup jelas
  2. Yang dimaksud “Ikhlas” ialah pengamalan dari motto “Ikhlas Bakti Bina Bangsa Ber Budi Bawa Laksana” maksudnya secara ikhlas membaktikan dirinya membina bangsa dengan melimpahkan (ber berasal dari kata “luber” artinya meluap) pengalaman dan pengetahuan/ilmunya kepada orang lain.

  1. Fungsi
  1. Yang dimaksud kelengkapan Lemdika yakni wadah tenaga Pelatih yang melaksanakan tugas pendidikan dan pelatihan non formal dan informal guna melengkapi pendidikan dan latihan formal yang dilakukan oleh Lemdika.
  2. Yang dimaksud “perangkat kerja” adalah sumber tenaga Pelatih yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sewaktu-waktu diperlukan.
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas
  5. Cukup jelas





BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kedudukan
Cukup jelas


  1. Pengorganisasian
a. 1) Cukup jelas
2) Jumlah seksi dan pembagian tugas diatur oleh Kalemdika yang bersangkutan
3) Yang dimaksud dengan “golongan kemahiran” yakni Mahir Siaga, Mahir Penggalang, Mahir Penegak dan Mahir Pandega.

b. 1) Jika Ketua dijabat oleh seorang pria, maka wakilnya diusahakan seorang wanita begitu pula sebaliknya.
2) Cukup jelas
3) Cukup jelas
4) Cukup jelas
5) Cukup jelas

c. Cukup jelas
d. Cukup jelas
e. Cukup jelas
f. Cukup jelas


  1. Pemilihan Pengurus Korps Pelatih dan Masa Bakti
a. Pemilihan Pengurus
  1. Persyaratan
  1. Cukup jelas
  2. Ketentuan sedikitnya 3 tahun, dimaksudkan agar memberi keleluasaan kepada kwartir untuk menentukan syarat lebih dari 3 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
  3. Cukup jelas

  1. a) Cukup jelas
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas

b. - Kebijaksanaan tentang penggantian separuh jumlah anggota pengurus pada pertengahan masa bakti kwartir dimaksudkan untuk kaderisasi dan pengamanan kelangsungan kebijaksanaan Korps Pelatih/kwartir yang sedang berjalan.
- Bagi pengurus Korps Pelatih yang pertama kali melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan ini dibenarkan separuh jumlah anggota pengurus bekerja sampai habis masa bakti kwartir yang bersangkutan habis dan separuh lainnya diberi kesempatan memperpanjang setengah masa bakti kwartir berikutnya.



BAB IV

KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas


  1. Syarat-syarat Keanggotaan
  1. Yang dimaksud satuan Pramuka ialah :
  1. Gugus depan Pramuka
  2. Perindukan Siaga
  3. Pasukan Penggalang
  4. Ambalan Penegak dan/atau
  5. Racana Pandega
  6. Satuan Karya Pramuka dengan kridanya.

  1. Cukup jelas


  1. Pengangkatan dan Pemberhentian
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas
  1. Cukup jelas
  2. Usul Pengurus Korps Pelatih berdasar :
  1. pertimbangan DKL
  2. dengan persetujuan Kalemdika
  1. Cukup jelas



BAB V

SURAT PENGANGKATAN DAN SURAT HAK LATIH

  1. Surat Pengangkatan
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas


  1. Surat Hak Latih
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas

  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas



BAB VI

KESEJAHTERAAN

  1. Kesejahteraan
Pelatih pada dasarnya tidak menuntut kesejahteraan sesuai dengan semboyan pelatih yaitu“ikhlas bakti bina bangsa ber budi bawa laksana”, tetapi kwartir dan pengurus Korps Pelatih harus memikirkan kesejahteraan bagi para anggotanya.

  1. Bagi yang berpotensi tinggi diusahakan untuk diikutsertakan dalam berbagai pendidikan/kursus, baik yang diselenggarakan oleh Gerapan Pramuka, WOSM, WAGGGS maupun pihak lain agar potensinya dapat berkembang dengan sebaik-baiknya.

  1. Kwartir perlu memikirkan karier bagi Pelatih yang telah menunjukkan kecakapan dan prestasinya (dengan menyusun tingkatan Pelatih, yaitu Purwa, Madya dan Utama) dan memikirkan adanya tanda penghargaan bagi pelatih yang telah menunjukkan prestasi dan kesetiaannya terhadap tugas dengan mengeluarkan tanda penghargaan khusus bagi Pelatih.











BAB VII

PENUTUP

  1. Penutup
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas




Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,

Ttd

H. Himawan Soetanto.



Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098

0 komentar:

Follow us

Follow us

our email

our email

indo scout

indo scout

world scout

world scout

Top5 Events

Special offer

Contact us