KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 225 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap
gugusdepan, satuan karya, dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing;
b. bahwa Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka
yang diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Pasal 65
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan
bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada gugusdepan,
satuan dan kwartir;
c. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 188
Tahun 2006 perlu disempurnakan untuk disesuaikan dengan perkembangan
saat ini;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat
: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 011/MUNAS/
2003 tentang Rekomendasi Munas Gerakan Pramuka 2003.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007,
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 188 Tahun 2006
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Kedua
: Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga
: Struktur Organisasi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 225 TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda
di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan
lingkungan sekolah dengan tujuan:
1) Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan
bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2) Membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta
memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik
sehingga menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada
kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-
sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan,
satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing yang berunsurkan tokoh
pemerintah dan masyarakat yang mampu memberikan bimbingan, bantuan, konsultasi
dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain.
c. Kedudukan Majelis Pembimbing cukup strategis dalam memberikan kontribusinya kepada
jajaran Gerakan Pramuka, sehingga perlu diberdayakan secara optimal.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada
gudep, satuan dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
b. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat
memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan
bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.
3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 188 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
1
4. Pengertian
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan
dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material
dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
5. Sistimatika
Sistimatika penulisan Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun sebagai berikut:
Bab I
Pendahuluan
Bab II
Tugas Pokok, Fungsi dan Organisasi
Bab III
Tugas dan Tanggungjawab
Bab IV
Perekrutan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Bab V
Tata Kerja
Bab VI
Hubungan, Koordinasi dan Kerjasama
Bab VII
Penutup
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
1. Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang
bersangkutan:
a. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi
arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
b. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka
jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan
Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
c. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan,
dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya
meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
2. Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan
kwartir yang bersangkutan agar dapat:
a. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
b. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu
anggota Gerakan Pramuka.
c. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan
sarana.
d. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama
usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain
dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
e. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka.
2
3. Organisasi
a. Susunan Organisasi Mabi
Di setiap gudep, satuan dan kwartir dibentuk Mabi:
1) di Gugusdepan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Gugusdepan Pramuka
disingkat Mabigus.
2) di Satuan Karya Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka
disingkat Mabisaka.
3) di Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Ranting Gerakan
Pramuka disingkat Mabiran.
4) di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Cabang Gerakan
Pramuka disingkat Mabicab.
5) di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Daerah disingkat
Mabida.
6) di Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dibentuk Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka disingkat Mabinas.
b. Kepengurusan
1) Susunan Pengurus Mabi terdiri atas:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Wakil Ketua
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Ketua Harian
e) Beberapa orang anggota
Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
2) Jumlah wakil ketua Mabi dan jumlah anggota Mabi ditentukan oleh Mabi masing-
masing sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Mabinya serta diupayakan seimbang
antara pria dan wanita.
3) Ketua Mabigus dipilih dari antara anggota Mabigus yang ada.
4) Pada tingkat satuan karya Ketua Mabi dijabat oleh pejabat pada lembaga/
instansi/departemen terkait.
5) Pada tingkat kwartir ranting, cabang dan daerah Ketua Mabi dijabat oleh Kepala
Wilayah atau Kepala Pemerintahan setempat.
6) Pada tingkat nasional Ketua Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
7) Jabatan Ketua Harian disesuaikan dengan kebutuhan.
8) Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris Mabi dipilih dari antara anggota Mabi.
9) Dalam kepengurusan Mabi dapat dibentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
10) Struktur Organisasi Mabi terlampir.
3
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Ketua Mabi
a. Mengetuai dan memimpin Mabi
b. Bersama Ketua Gudep, Pamong Saka dan Ketua Kwartir, menyusun pengurus Mabi.
c. Mengangkat, melantik dan memberhentikan para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris,
dan para anggota.
d. Mengukuhkan pengurus gudep, satuan atau kwartir yang bersangkutan.
e. Mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Mabi.
f. Mengatur pembagian tugas di antara anggota.
g. Memimpin sidang
h. Mengadakan koordinasi dengan Mabi lainnya, baik secara vertical dengan Mabi
jajarannya maupun dengan Mabi lain bila dipandang perlu.
i. Mengadakan konsultasi dengan pengurus gudep, satuan atau kwartir yang bersangkutan
dan menerima pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan yang diterima.
j. Mengirimkan wakilnya ke Musyawarah Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan.
2. Wakil Ketua Mabi
a. Mewakili Ketua Mabi apabila Ketua Mabi berhalangan menjalankan tugas.
b. Menjalankan tugas-tugas yang diserahkan oleh Ketua Mabi.
c. Bertanggungjawab kepada Ketua Mabi
3. Ketua Harian Mabi
a. Menjalankan tugas sehari-hari Ketua Mabi.
b. Menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan petunjuk Ketua Mabi yang dibantu oleh
Sekretaris Mabi.
c. Bertanggungjawab kepada Ketua Mabi
4. Sekretaris Mabi
a. Membantu Ketua Mabi di dalam menjalankan tugas sehari-hari.
b. Mendukung kelancaran tugas Mabi dan menjamin kontinuitas hubungan ke dalam dan ke
luar Mabi.
c. Menyusun perencanaan.
d. Mengumpulkan, menyimpan dan menilai data.
e. Memberikan pelayanan administrasi.
f. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bila perlu dibantu oleh seorang staf kwartir
g. Bertanggungjawab kepada Ketua Mabi.
4
5. Anggota Mabi
a. Mengajukan saran dan bahan informasi kepada Ketua Mabi dalam rangka usaha
meningkatkan pemberian bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan Mabi
kepada gudep, satuan atau kwartir yang bersangkutan.
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Mabi.
c. Melaksanakan segala keputusan sidang Mabi.
d.. Mengikuti semua sidang Mabi.
BAB IV
PEREKRUTAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
1. Perekrutan Anggota
Rekrut dilaksanakan untuk mendapatkan anggota Mabi yang memadai dan berkualitas serta
dapat meningkatkan kinerja gudep, satuan dan kwartir.
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan:
1) Sehat jasmani dan rohani
2) Peduli terhadap kaum muda, khususnya Gerakan Pramuka
3) Bersedia menyumbangkan tenaga dan fikirannya untuk perkembangan Gerakan
Pramuka
4) Mempunyai waktu untuk kegiatan-kegiatan kepramukaan
b. Sumber:
1) Pejabat pemerintah
2) Tokoh masyarakat
3) Orangtua peserta didik
4) Kepala sekolah/guru
5) Pengusaha
6) Pandu/Pramuka Purna Bakti
7) Anggota masyarakat yang berminat
c. Tata cara:
Gudep, Satuan dan Kwartir:
1) Menginventarisir nama-nama calon pengurus Mabi yang diusulkan oleh ketua
gudep, satuan atau kwartir.
2) Menyusun sesuai daftar prioritas
3) Mengajukan daftar nama calon pengurus Mabi kepada Ketua Mabi dengan jumlah
melebihi yang dibutuhkan.
4) Ketua Mabi memilih calon yang diajukan tersebut bilamana perlu dapat memilih calon
lain diluar daftar yang diajukan
5) Ketua Mabi melalui ketua gudep, satuan dan kwartir atau orang yang ditunjuk
mengadakan pendekatan kepada calon pengurus Mabi
5
6) Calon pengurus Mabi yang bersedia menjadi pengurus Mabi wajib mengisi formulir
kesediaan.
7) Ketua Gudep, Pinsaka, Ketua Kwarran secara ex-officio menjadi anggota mabi.
2. Pengangkatan
a. Pengangkatan merupakan tahap awal bergabungnya anggota dalam kepengurusan Mabi
yang ditandai dengan surat keputusan dari Ketua Mabi tentang pengangkatan sebagai
anggota Mabi.
b. Pengangkatan Ketua Mabi dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya kecuali Ketua
Mabinas.
3. Pelantikan
a. Pengangkatan Ketua Mabi dan anggota Mabi ditindaklanjuti dengan acara pelantikan.
Pelantikan Ketua Mabi oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya kecuali Ketua Mabinas.
b. Pelantikan merupakan acara formal yang secara garis besarnya diatur antara lain
sebagai berikut:
1) pernyataan persetujuan terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
2) pernyataan kesukarelaan yang ditandai dengan mengucapkan Tri Satya.
3) mengucapkan dan menandatangani ikrar
Hal tersebut di atas dilaksanakan dalam suatu rangkaian upacara yang diatur tersendiri.
4
Pemberhentian
Pemberhentian adalah tahapan akhir dari kepengurusan Mabi.
a. Masa bakti kepengurusan Mabi dapat disesuaikan dengan masa bakti pejabat di
lingkungan pemerintahan setempat. Untuk masa bakti Mabigus dan Mabi Saka dapat
disesuaikan dengan masa bakti kepengurusan satuannya.
b. Dalam satu masa bakti dapat diadakan pergantian antar waktu, yang antara lain
disebabkan karena:
1) berhenti dari jabatannya, pindah ke daerah lain dan mutasi
2) mengundurkan diri
3) meninggal dunia
c. Karena telah menyelesaikan masa baktinya.
6
BAB V
TATA KERJA
Persidangan Mabi
1.
Sidang Mabi ditentukan sebagai berikut:
a. 1) Mabinas bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabinas dengan Kwarnas diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
3) Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun Mabinas mengadakan sidang dengan
para Ka Mabida.
b. 1) Mabida bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabida dengan Kwarda diadakan sekurang-
kurangnya sekali dalam satu tahun
3) Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun Mabida mengadakan sidang dengan
para Ka Mabicab.
c. 1) Mabicab bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabicab dengan Kwarcab diadakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
3) Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Mabicab mengadakan sidang dengan
para Ka Mabiran.
d. 1) Mabiran bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabiran dengan Kwarran diadakan sekurang-
kurangnya sekali dalam empat bulan.
e. 1) Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugusdepan
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
f
1) Mabisaka bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
2) Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabisaka dengan Pamong Saja dan Pinsaka
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
g. Sidang dapat diadakan atas dasar:
1) Permintaan Ketua Mabi
2) Saran Wakil Ketua Mabi
3) Usul Sekretaris Mabi
4) Usul Anggota Mabi
5) Permintaan dari gudep, satuan, kwartir.
2. Peserta Sidang:
a. Sidang Mabi dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan para
Anggota Mabi.
b. Sidang koordinasi dan konsultasi dihadiri oleh Ketua Mabi atau yang mewakilinya,
Sekretaris dan anggota yang diperlukan
c. Sidang dengan jajaran Mabi dihadiri oleh Ketua Mabi atau yang mewakilinya, Sekretaris
dan seluruh anggota.
3. Materi Sidang:
a. Sidang Mabi:
1) Menentukan bantuan dan dukungan yang perlu diberikan kepada gudep, satuan dan
kwartirnya serta sumber dayanya.
7
2) Kebijakan mabi dalam memberikan bantuan berupa bimbingan, bantuan moral,
organisatoris, material dan finansial.
b. Materi sidang koordinasi antara Mabi dengan Pembina gudep, Pamong Saka serta kwartir
membahas:
1) Rencana kerja, program kerja dan program kegiatan gudep, satuan, kwartir dan
keperluan bantuan/dukungan fasilitas dan dana guna melancarkan pelaksanaan
rencana kerja, program kerja/program kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan
misi dan pencapaian visinya.
2) Upaya menggalang dukungan fasilitas dan dana dari masyarakat, termasuk dari
instansi pemerintah/swasta.
3) Lain-lain yang dianggap penting dalam rangka bimbingan konsultasi dengan gudep,
satuan/kwartir agar program kegiatan tetap menarik, sesuai dengan
kebutuhan
masyarakat dan kebutuhan peserta didik.
4) Pengambilan keputusan:
a) Keputusan sidang mabi didasarkan atas musyawarah/mufakat.
b) Bilamana perlu keputusan siding dapat dilaksanakan dengan pengambilan
suara/voting.
4. Hasil-hasil Sidang Mabi dicatat, dikompilasi dan didistribusikan oleh Sekretaris Mabi kepada
Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Harian dan para Anggota Mabi serta kepada para undangan.
BAB VI
HUBUNGAN, KOORDINASI DAN KERJASAMA
1. Hubungan dengan Gugusdepan, Satuan, dan Kwartir
a. Untuk dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan, bantuan dan
konsultasi secara konsepsional, efektif dan efisien, masing-masing Mabi dapat
menyelenggarakan suatu hubungan, koordinasi dan kerjasama dan saling memberi
informasi dengan gugusdepan, satuan dan kwartir.
b. Gugusdepan, satuan atau kwartir wajib memberikan laporan penggunaan fasilitas dan
pemanfaatan fasilitas dana dari Mabi secara periodik maupun insidentil kepada Mabi
yang bersangkutan.
c. Gugusdepan, satuan atau kwartir wajib mengundang Mabi yang bersangkutan bila
menyelenggarakan musyawarah, rapat atau melaksanakan kegiatan yang dianggap
penting, contohnya Jambore, PW, LT, dll.
2. Hubungan dengan Instansi Pemerintah
a. Masing-masing Mabi mengusahakan hubungan timbal balik dengan instansi pemerintah.
b. Instansi Pemerintah melalui Mabi yang bersangkutan atau langsung dapat menyalurkan
bantuan kepada gugusdepan, satuan atau kwartir.
3. Hubungan dengan Masyarakat
a. Mabi masing-masing berupaya menjalin hubungan timbal balik dengan masyarakat
termasuk lembaga masyarakat lainnya (LSM) sehingga aspirasi masyarakat dapat
ditampung.
8
b. Masyarakat melalui Mabi yang bersangkutan atau langsung dapat menyalurkan aspirasi,
saran dan kritik serta bantuannya kepada gugusdepan, satuan atau kwartir.
4. Media Komunikasi dalam rangka melancarkan hubungan
a. Setiap jajaran Mabi dapat menerbitkan suatu media informasi.
b. Media informasi penting diperlukan untuk meningkatkan citra Gerakan Pramuka, dan
melancarkan hubungan antara Mabi, pemerintah, gudep, satuan, kwartir, dan
masyarakat.
BAB VII
PENUTUP
Penutup
Hal-hal lain tentang Mabi yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
lebih lanjut oleh Mabi masing-masing bersama gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
Jakarta, 27 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
9
LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 225 TAHUN 2007
STRUKTUR ORGANISASI
MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
KETUA
WAKIL KETUA
KETUA HARIAN
Sekretaris
Anggota
Jakarta, 27 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
0 komentar: