
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 225 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya, dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing; b. bahwa Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Pasal 65 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang...